• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Agustus 28, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Knalpot Brong

bydejurnalcom
Kamis, 28 Agustus 2025
Reading Time: 1 mins read
Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Knalpot Brong
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kota Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota se-Jabar untuk melarang penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor dan juga melarang aktivitas penjualannya.

“Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara,” kata KDM sapaan Gubernur Jabar, Rabu (27/8/2025).

Surat edaran tertanggal 25 Agustus 2025 tentang PELARANGAN PENGGUNAAN DAN PENJUALAN KNALPOT YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU MELEBIHI AMBANG BATAS KEBISINGAN Di WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT, ditujukan langsung kepada bupati/walikota se -Jabar untuk pertama mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

BacaJuga :

Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke-80 Tahun, Dandim 0619 Purwakarta Cup Gelar Turnamen Badminton Ganda Putra

Pemilihan Ketua KNPI Garut : Satu Suara untuk Kebersamaan

Seminar Edukasi Lingkungan, Mahasiswa KKN Linggapura Kenalkan Biopori sebagai Solusi Sampah Rumah Tangga

Kedua, melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan, menjaga ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas.

Ketiga, melaksanakan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Kepolisian Resor dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis darn/atau melebihi ambang batas kebisingan, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing.

“Semua pihak harus sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Mari ciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di Jabar,” tutur KDM. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Lebih dari Sekadar Lomba : Skill Competition Fighter Fire Garut, Cermin Kesiapan dan Keterbatasan

Next Post

Seminar Edukasi Lingkungan, Mahasiswa KKN Linggapura Kenalkan Biopori sebagai Solusi Sampah Rumah Tangga

Related Posts

Ciamis Jadi Role Model Nasional Digitalisasi Zakat, Bupati Herdiat Raih Penghargaan BAZNAS RI
deNews

Ciamis Jadi Role Model Nasional Digitalisasi Zakat, Bupati Herdiat Raih Penghargaan BAZNAS RI

Kamis, 28 Agustus 2025
Shenna Rizkantya Bawa Semangat Muda dalam Kontestasi Ketua Alumni SMPN 1 Ciamis
deNews

Shenna Rizkantya Bawa Semangat Muda dalam Kontestasi Ketua Alumni SMPN 1 Ciamis

Kamis, 28 Agustus 2025
Polda Jabar Lakukan Penyekatan, 96 Pelajar Tujuan Jakarta Berhasil Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Lakukan Penyekatan, 96 Pelajar Tujuan Jakarta Berhasil Diamankan

Kamis, 28 Agustus 2025
Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke-80 Tahun, Dandim 0619 Purwakarta Cup Gelar Turnamen Badminton Ganda Putra
deSport

Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke-80 Tahun, Dandim 0619 Purwakarta Cup Gelar Turnamen Badminton Ganda Putra

Kamis, 28 Agustus 2025
Pemilihan Ketua KNPI Garut : Satu Suara untuk Kebersamaan
deNews

Pemilihan Ketua KNPI Garut : Satu Suara untuk Kebersamaan

Kamis, 28 Agustus 2025
Seminar Edukasi Lingkungan, Mahasiswa KKN Linggapura Kenalkan Biopori sebagai Solusi Sampah Rumah Tangga
deNews

Seminar Edukasi Lingkungan, Mahasiswa KKN Linggapura Kenalkan Biopori sebagai Solusi Sampah Rumah Tangga

Kamis, 28 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

PWI Gelar Seminar Kehumasan dalam Rangka HPN 2025 dan Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung

Kamis, 15 Mei 2025

Program Sembako/BPNT Rp 200 Ribu, Apa Saja Yang Diterima Oleh KPM Sukabumi?

Senin, 11 Mei 2020

Bupati Ciamis Akan Copot Jabatan Camat Jika Ada Warga Meninggal Kelaparan Selama PSBB

Selasa, 5 Mei 2020

Legislator F PKS, H. Dadang Suryana : Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung Bukan Sekedar Gelar Serimonial Tapi Momentum Evaluasi

Senin, 21 April 2025

Wisatawan Berlibur ke Pantai Selatan Garut Makin Padat, Polres Garut Tingkatkan Patroli Pantai

Rabu, 2 April 2025

DPRD Purwakarta Terima Kunjungan Kerja Pansus DPRD Karawang Dan BK Kabupaten Garut

Rabu, 16 September 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste