Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Demokrat Anton Ahmad Fauzi, ST menyatakan, bahwa dirinya membuka lebar-lebar bagi seluruh masyarakat khususnya Dapil 2 untuk menyampaikan aspirasi langsung.
“Bisa datang ke Rumah Aspirasi Anton Ahmad Fauzi di Jalan Kopo Sayati Nomor 275 /161 A RW 03/RW 04 Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung. Kita ngopi bareng, ngobrol bareng dengan Anton Ahmad Fauzi,” kata Anton.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi B ini seusai mengawali Reses Masa Sidang III DPRD Kabupaten Bandung Tahun 2025 di GOR Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, Rabu (20/8/2025).
Ratusan warga Desa Nanjung diundang di GOR desa setempat untuk menyampaikan aspirasi. Di desa yang pertama kali disinggahi dalam resesnya pasca ia terpilih menjadi anggota DPRD pada Pemilu Legislatif (Pileg) serentak tahun 14 Februari 2024.
Dalam kesempatan tersebut ia juga menyampaikan tupoksi dari anggota DPRD.
Menurut Anton, tupoksi dari anggota DPRD perlu diketahui oleh masyarakat karena masyarakat selama ini menganggap anggota dewan itu sebagai dewa. Segala sesuatu hal diminta kepada anggota dewan, sekali pun masalah personal.
“Ada yang mau nikah minta tolong ke anggota Dewan, padahal itu masalh personil. Jadi masyarakat perlu tahu fungsi dari anggota Dewan supaya tidak salah paham,” kata Anton.
Anton menyampaikan bahwa fungsi
anggota DPRD Kabupaten Bandung mencakup legislasi (pembuatan peraturan daerah), anggaran (penetapan APBD), dan pengawasan (terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah).
Ahmad Fauzi berharap warga menyampaikan aspirasi yang bersifat kepentingan umum, atau kepentingan dasar warga yang memang tidak mampu, seperti perbaikan rutilahu.
Dalam reses tersebut beberap warga menyampaikan aspirasi secara lisan, selain dituangkan melalui tulisan di lembar aspirasi yang telah disediakan. Dari aspirasi secara lisan, Anton Ahmad Fauzi mengapresiasi pertanyaan dari seorang warga yang menyampaikan pertanyaan bagaimana cara menyampaikan aspirasi.
Sulitnya aspirasi disampaikan, kata Anton karena selama ini terlalu banyak sekatan dan batasan antara warga dan dewan ataupun tim. “Jadi kadang-kadang warga merasa kenapa aspirasi tidak tersampaikan, mungkin tidak adanya komunikasi dengan Dewan,” katanya.
Karenanya, kata Anton reses merupakn salah satu komunikasi awal bahwa untuk menyampaikan aspirasi ini di reses. “Tapi kan tanpa resespun kalau kita sering komunikasi, disampaikan daerah mana yang dibutuhkan kan bisa juga,” pungkasnya.*** Sopandi