Dejurnal.com, Garut — Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan menggerakkan roda ekonomi lokal. Dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Desa (PEMDES) Idad Badrudin.SE dan perwakilan 124 desa se-Kabupaten Garut yang bertempat di aula Bank BJB Garut, Rabu (6/8/2025).
Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Garut, Idad Badrudin, SE menyampaikan progres dan arah kebijakan strategis, khususnya terkait penyaluran Dana Desa tahap kedua serta pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wujud nyata dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Hingga saat ini, sebanyak 99 desa telah menerima penyaluran Dana Desa tahap I. DPMD Garut menargetkan percepatan penyaluran untuk sisa desa yang belum menerima tahap II. Seluruh proses ini mengacu pada regulasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menekankan bahwa pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga publikasi penggunaan dana desa harus transparan dan akuntabel.
“Dana desa bukan hanya soal pencairan anggaran, tapi menyangkut tata kelola pemerintahan desa yang baik. Ini bagian dari pengawasan internal yang menjadi tugas kami di DPMD,” ujarnya.
Salah satu terobosan strategis yang menjadi perhatian utama adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sebuah entitas ekonomi kolektif yang kini telah terbentuk di 421 desa dan kelurahan di Garut. Langkah ini merupakan amanat dari Inpres No. 9 Tahun 2025, yang menempatkan koperasi sebagai mesin penggerak ekonomi warga berbasis desa.
“Koperasi Merah Putih hadir bukan untuk menggantikan BUMDes, melainkan melengkapi dan memperkuat peran desa dalam mewujudkan kemandirian ekonomi,” jelasnya.
Secara struktural, koperasi ini dibentuk melalui musyawarah desa, dengan kepala desa bertindak sebagai pengawas, dan seluruh warga yang berdomisili di desa tersebut berhak menjadi anggota. Keanggotaan yang terbuka dan inklusif menjadi ciri khas Koperasi Merah Putih sebagai lembaga ekonomi yang berbasis partisipasi warga.
Pemerintah Kabupaten Garut menekankan bahwa baik BUMDes maupun Koperasi Merah Putih memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMDes, sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa Tahun 2014 dan ditindaklanjuti dalam PP No. 11 Tahun 2021, bersifat wajib dibentuk di setiap desa sebagai lembaga usaha milik desa. Sementara Koperasi Merah Putih menjadi wadah ekonomi partisipatif yang memperkuat basis usaha warga.
“Keduanya memiliki keunggulan. BUMDes lebih bersifat korporasi desa, sementara koperasi mengakar pada warga sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Ini sinergi yang luar biasa jika dikelola dengan baik,” lanjutnya.
Satu hal yang kini masih dinantikan adalah kejelasan skema pembiayaan dan dukungan permodalan dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Keuangan. Koperasi Merah Putih diharapkan tidak hanya mengandalkan sumber daya lokal, tetapi juga mendapat suntikan bantuan keuangan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap ekonomi rakyat.
“Margin usaha dan dukungan kredit ke koperasi ini sedang difinalisasi oleh kementerian terkait. Kita menunggu kebijakan dan arahan resmi agar koperasi ini dapat segera bergerak secara aktif dan berdaya saing,” katanya.
Dengan langkah progresif ini, Kabupaten Garut tengah menapaki jalan baru dalam mewujudkan desa mandiri dan sejahtera. Kolaborasi antara Dana Desa, BUMDes, dan Koperasi Merah Putih bukan sekadar konsep administratif, tetapi menjadi pijakan nyata menuju transformasi ekonomi berbasis komunitas.**Willy