• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas

bydejurnalcom
Minggu, 31 Agustus 2025
Reading Time: 2 mins read
Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum dan gedung DPRD Kabupaten Ciamis yang terjadi pada Sabtu (30/08/2025) sore.

Konferensi pers digelar di Mapolres Ciamis pada Minggu (31/08/2025), dihadiri langsung Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., bersama Dandim Ciamis, Bupati Ciamis, Ketua DPRD Ciamis, serta Ketua MUI Ciamis.

Kapolres Ciamis menjelaskan, aksi anarkis dilakukan sekelompok massa berpakaian serba hitam dan memakai masker. Mereka melempari pos jaga DPRD dengan batu, merusak gedung utama DPRD, hingga menghancurkan sejumlah fasilitas umum seperti lampu taman, pot bunga, dan lampu lalu lintas di sekitar area kantor DPRD.

BacaJuga :

No Content Available

“Dalam kejadian ini, kami mengamankan 38 orang. Setelah pemeriksaan, 16 orang ditetapkan tersangka terdiri dari 5 orang dewasa dan 11 anak-anak. Sementara 22 orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan,” ungkap Kapolres.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:
-13 unit sepeda motor berbagai merek
-20 unit telepon genggam
-Pakaian yang digunakan pelaku
-Batu, pecahan kaca, serpihan pot bunga, dan potongan besi

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan awal terdapat indikasi adanya koordinasi melalui grup WhatsApp. Namun, dugaan tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut.

“Mengingat ada tersangka anak, penyidikan dilakukan dengan melibatkan KPAI agar proses hukum sesuai mekanisme peradilan anak,” tuturnya.

Kapolres memastikan proses penyidikan kasus perusakan gedung DPRD akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

“Penindakan tegas ini diharapkan menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang dan situasi di Kabupaten Ciamis tetap kondusif,” imbuhnya.

Dalam konferensi tersebut Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya mengajak seluruh masyarakat menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh aksi anarkis.

“Mari kita jaga Kabupaten Ciamis yang kita cintai ini. Tidak boleh ada tindakan anarkis. Jika kita menjaga bersama-sama, insyaallah kejadian seperti kemarin tidak akan terulang,” tegasnya

Bupati berharap momentum tersebut menjadi pengingat sekaligus tekad bersama untuk terus membangun Ciamis yang aman, kondusif, dan sejahtera.

“Ayo kita ciptakan Ciamis yang kondusif dan aman. Dengan kebersamaan, insyaallah Ciamis akan semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” ucapnya.

Senada dengan itu, Ketua MUI Ciamis Drs. KH. Saeful Ujun mengimbau seluruh organisasi masyarakat agar menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Kita sudah 80 tahun lebih merdeka, saatnya masyarakat menikmati hidup yang damai dan bahagia. Jika ada yang melanggar hukum, serahkan kepada aparat untuk menanganinya. Jangan ada lagi tindakan di luar aturan,” ujarnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Penetapan tersangka ricuh DPRD
Previous Post

OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah

Next Post

Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Bantuan Modal Usaha Bagi Pelaku UMKM Cianjur Tahap II Mulai Dicairkan

Jumat, 16 Oktober 2020

Puluhan Miras Diamankan Polsek Tarogong Kidul Dalam Operasi Pekat

Selasa, 20 April 2021

13 Bidan PTT Garut Dilantik Jadi PNS

Rabu, 6 Mei 2020

Enjoymusic, Sesuai Namanya 8 Personil Ini Enjoy Main Musik

Jumat, 25 April 2025

Disinyalir Kuat Ada Dugaan Korupsi Dalam Program BPNT Garut, FPPG Layangkan Dumas Ke Kejati Jabar

Jumat, 18 September 2020

Job Fair Spirit Bedas Disnaker Kabupaten Bandung di Cilengkrang Siapkan 300 Loker

Rabu, 25 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste