Dejurnal, Ciamis,- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum dan gedung DPRD Kabupaten Ciamis yang terjadi pada Sabtu (30/08/2025) sore.
Konferensi pers digelar di Mapolres Ciamis pada Minggu (31/08/2025), dihadiri langsung Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., bersama Dandim Ciamis, Bupati Ciamis, Ketua DPRD Ciamis, serta Ketua MUI Ciamis.
Kapolres Ciamis menjelaskan, aksi anarkis dilakukan sekelompok massa berpakaian serba hitam dan memakai masker. Mereka melempari pos jaga DPRD dengan batu, merusak gedung utama DPRD, hingga menghancurkan sejumlah fasilitas umum seperti lampu taman, pot bunga, dan lampu lalu lintas di sekitar area kantor DPRD.
“Dalam kejadian ini, kami mengamankan 38 orang. Setelah pemeriksaan, 16 orang ditetapkan tersangka terdiri dari 5 orang dewasa dan 11 anak-anak. Sementara 22 orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan,” ungkap Kapolres.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:
-13 unit sepeda motor berbagai merek
-20 unit telepon genggam
-Pakaian yang digunakan pelaku
-Batu, pecahan kaca, serpihan pot bunga, dan potongan besi
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan awal terdapat indikasi adanya koordinasi melalui grup WhatsApp. Namun, dugaan tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut.
“Mengingat ada tersangka anak, penyidikan dilakukan dengan melibatkan KPAI agar proses hukum sesuai mekanisme peradilan anak,” tuturnya.
Kapolres memastikan proses penyidikan kasus perusakan gedung DPRD akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Penindakan tegas ini diharapkan menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang dan situasi di Kabupaten Ciamis tetap kondusif,” imbuhnya.
Dalam konferensi tersebut Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya mengajak seluruh masyarakat menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh aksi anarkis.
“Mari kita jaga Kabupaten Ciamis yang kita cintai ini. Tidak boleh ada tindakan anarkis. Jika kita menjaga bersama-sama, insyaallah kejadian seperti kemarin tidak akan terulang,” tegasnya
Bupati berharap momentum tersebut menjadi pengingat sekaligus tekad bersama untuk terus membangun Ciamis yang aman, kondusif, dan sejahtera.
“Ayo kita ciptakan Ciamis yang kondusif dan aman. Dengan kebersamaan, insyaallah Ciamis akan semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” ucapnya.
Senada dengan itu, Ketua MUI Ciamis Drs. KH. Saeful Ujun mengimbau seluruh organisasi masyarakat agar menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Kita sudah 80 tahun lebih merdeka, saatnya masyarakat menikmati hidup yang damai dan bahagia. Jika ada yang melanggar hukum, serahkan kepada aparat untuk menanganinya. Jangan ada lagi tindakan di luar aturan,” ujarnya. (Nay Sunarti)