Dejurnal.com, Bandung – Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehabsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung H. Amim Meriatna Subhan, S.Pd.M.Pd mempersilahkan warga masyarakat untuk melaporkan bila ada ODGJ yang meresahkan atau perlu perawatan.
Baru tiga bulan Amim dipindahtugaskan dari Dinas Pendidikan sebagai Kasi Pengembangan Kurikulum SD ke jabatan barunya di Dinas Sosial kmsekarang, belum ada pihak yang datang ke pihaknya mengadukan masalah penanganan ODGJ.
“Baru bertugas tiga bulan di sini, belum ada laporan atau permintaan dari warga mengenai ODGJ,” kata Amim waktu di kantornya belum lama ini.
Tetapi, kata Amim di Dinas Sosial Kabupaten Bandung tidak memiliki kawenangan untuk membangun tempat untuk nampung ODGJ, sebab hal itu kewenangan propinsi.
Dinas Sosial Kabupaten Bandung kata Amim hanya punya tempat singgah sementara untuk ODGJ yang ditangani hanya tiga hari, paling lama tujuh hari. Lebih dari tujuh hari dipasrahkan ke provinsi. ” Karenanya sampai sekarang kami mungkin bisa baru bisa menangani sementara yang tempatnya di Baleendah,” kanya.
Pihak Dinsos Kabupaten Bandung juga belum bisa merajia atau menampung ODGJ yang berkeliaran. Hanya menangani ODGJ yang mengkhawatirkan atau yang meresahkan, berdasarkan laporan warga.
“Warga bisa melaporkan jik asa ODGJ yang meresahkan karena suka melempar atau membawa senjata tajam. Laporkan ke Dinas Sosial. Adan Friend office Dinas Sosial yaitu di Gedung Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) jalan Al-Fathu Soreang. Nanti petugas di SLRT mencari keluwarganya atau identitasnya,” kata Amim Meriatna Subhan. *** Sopandi