Dejurnal, Ciamis,- Kasus dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, menyedot perhatian publik. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ciamis bersama sejumlah organisasi wartawan akhirnya turun tangan memfasilitasi mediasi demi mencari solusi.
Menanggapi keresahan tersebut, PGRI Ciamis menggelar forum bersama berbagai organisasi pers, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) di Wisma PGRI Ciamis, Selasa (23/9/2025).
Sebelumnya Kepala SDN 2 Sukanagara, Irmawati, mengaku menerima pesan bernada ancaman dari seorang oknum wartawan. Pesan intimidasi tersebut dikirim berulang kali, bahkan hingga larut malam, sehingga mengganggu privasi dan ketenangannya.
“Pesan-pesan itu jelas menekan. Kalau memang ingin konfirmasi, tidak seperti itu caranya. Pesan ancaman seperti ‘akan saya beritakan’ membuat saya takut. Dampaknya juga dirasakan oleh anak-anak didik,” ungkap Irmawati saat forum audiensi.
Irmawati menegaskan, apabila tidak ada penyelesaian yang baik, dirinya siap menempuh jalur hukum.
Ketua PGRI Ciamis, Edi Rusyana atau Apih, menegaskan bahwa forum tersebut bukan sidang atau audiensi formal, melainkan wadah mencari solusi.
“Segala sesuatu ada porsinya. Melalui forum ini kami belajar bagaimana menjamin keamanan anggota. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga, agar guru tetap merasa aman dalam menjalankan tugasnya,” jelas Apih.
Apih berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bersama bahwa wartawan maupun tenaga pendidik sama-sama memiliki tanggung jawab menjaga martabat profesinya.
“Guru mendidik dengan aman, wartawan bekerja dengan etika. Jika semua dijalankan sesuai aturan, insyaallah tidak ada lagi gesekan seperti ini,” tuturnya.
Dalam forum tersebut hadir pula Dinan Lazuardi, Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara dunia pendidikan dengan media.
“Kami terbuka untuk bersinergi dengan awak media. Tetapi jika ada guru bermasalah, biarlah Dinas Pendidikan yang memproses, bukan pihak lain yang mengintervensi,” ujar Dinan.
Terpisah Ketua PD IWO Ciamis, Heru Pramono, menilai tindakan intimidasi maupun pemerasan jelas tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, wartawan harus menjunjung tinggi etika dan profesionalisme sesuai Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Wartawan tidak perlu mengintimidasi narasumber, apalagi sampai meminta uang. Itu sudah melanggar keras UU Pers dan KEJ. Wartawan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membangun berita dengan prinsip 5W+1H,” tegas Heru.
Heru menambahkan, meskipun belum semua anggota IWO menjalani Uji Kompetensi Wartawan (UKW), namun mereka tetap dibekali pemahaman dasar jurnalistik sehingga tidak mungkin melakukan praktik intimidasi. (Nay Sunarti)