• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 7, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan, BKPSDM Ciamis Ingatkan untuk Mundur

bydejurnalcom
Sabtu, 20 September 2025
Reading Time: 2 mins read
PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan, BKPSDM Ciamis Ingatkan untuk Mundur
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang merangkap jabatan dengan posisi lain, termasuk sebagai kepala desa maupun perangkat desa.

Hal tersebut ditegaskan menyusul keluarnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 April 2025, yang menginstruksikan agar seluruh pemerintah daerah menertibkan kebijakan tersebut.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, M.P., mengimbau seluruh ASN PPPK yang sebelumnya masih menjabat perangkat desa untuk segera mundur. Kebijakan ini juga berlaku bagi PPPK yang akan segera dilantik.

BacaJuga :

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

GOW Kabupaten Bandung Kunjungi GOW Kabupaten Ciamis, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan

Sarasehan KNPI 2025, Pemkab Ciamis Dorong Generasi Muda Berperan Aktif di Sektor Pertanian Modern

“Setelah resmi menjadi PPPK, maka jabatan sebagai perangkat desa harus diserahkan. Ini penting untuk menjaga profesionalitas dan integritas ASN PPPK serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal tanpa terganggu potensi konflik kepentingan,” ujar Tini, Jumat (19/9/2025).

Larangan rangkap jabatan bagi PPPK diatur dalam Peraturan Manajemen ASN serta ditegaskan kembali melalui surat edaran Kemendagri. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, dengan instruksi agar aturan dipatuhi hingga tingkat desa.

“Tidak boleh ada PPPK yang memegang dua jabatan. Jika ada yang ketahuan rangkap jabatan, maka akan dikenakan sanksi tegas, bahkan bisa sampai penghentian proses PPPK,” jelas Tini.

Tini mengaku sudah melakukan verifikasi terhadap status para PPPK di wilayahnya. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya kasus individu yang terdaftar sebagai perangkat desa sekaligus PPPK.

“Alhamdulillah di Ciamis dalam desk verifikasi terakhir hanya ditemukan beberapa kasus biasa dan langsung kami tindaklanjuti agar segera diselesaikan,” ungkap Tini.

Tini menuturkan bagi PPPK yang tetap merangkap jabatan meski sudah ada aturan larangan, konsekuensi hukum menanti. Bentuknya bisa berupa teguran, sanksi administratif, hingga pembatalan pengangkatan sebagai PPPK.

Selain itu, Tini menegaskan bahwa PPPK reguler tidak diperbolehkan menerima gaji dari dua lembaga berbeda. Adapun pengecualian hanya berlaku bagi PPPK paruh waktu, yang memang diatur bisa memiliki pekerjaan lain sesuai ketentuan.

“Sekali lagi, ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menegakkan aturan dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Sistem aplikasi kepegawaian juga kini lebih transparan sehingga semua data dapat dipantau dengan jelas,” tambahnya.

Dengan adanya aturan tegas tersebut, Tini berharap seluruh PPPK dapat fokus menjalankan tugas utamanya di instansi masing-masing.

“Kami ingin memastikan pelayanan publik di Ciamis tetap prima. Untuk itu, setiap PPPK harus mematuhi aturan dan memilih satu jabatan saja, agar tidak terjadi benturan kepentingan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamisPPPK
Previous Post

Genap Dua Bulan, Apa Kabar Perkembangan Kasus Tragedi Hajatan Pendopo Garut?

Next Post

Bupati Ciamis Lantik Bunda PAUD dan Ketua TP PKK Kecamatan, Paredi Cekas Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan Anak.

Related Posts

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK
deNews

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK

Jumat, 7 November 2025
SILATKAB Ciamis Jadi Momentum Penguatan Solidaritas, PPDI Tegaskan Sikap Soal Oknum Wartawan
deNews

SILATKAB Ciamis Jadi Momentum Penguatan Solidaritas, PPDI Tegaskan Sikap Soal Oknum Wartawan

Rabu, 5 November 2025
Bupati Ciamis Dukung Penerapan Hukum Humanis Lewat Program Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat
deNews

Bupati Ciamis Dukung Penerapan Hukum Humanis Lewat Program Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

Rabu, 5 November 2025
Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya
Budaya

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

Rabu, 29 Oktober 2025
GOW Kabupaten Bandung Kunjungi GOW Kabupaten Ciamis, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan
deNews

GOW Kabupaten Bandung Kunjungi GOW Kabupaten Ciamis, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan

Rabu, 29 Oktober 2025
Sarasehan KNPI 2025, Pemkab Ciamis Dorong Generasi Muda Berperan Aktif di Sektor Pertanian Modern
deNews

Sarasehan KNPI 2025, Pemkab Ciamis Dorong Generasi Muda Berperan Aktif di Sektor Pertanian Modern

Rabu, 29 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Ketua Umum Paguyuban Asgar Nusantara Ngahiji, Hendi Ahamad Hidayat, SH. (Foto istimewa)

Disparbud Garut Dinilai Kurang Akomodatif Terhadap Pelaku Seni dan Budaya

Selasa, 10 Agustus 2021

Tok ! Lucky Hakim Bukan Lagi Wakil Bupati Indramayu

Jumat, 28 April 2023
KH. A. Abdul Mujib.

Dikenal Lugas dan Togmol, Ini Sosok Pimpinan Pesantren Fauzan KH. Aceng Abdul Mujib

Minggu, 23 Januari 2022

Pagelaran Seni Budaya Baraya Bedas Warnai Hari Jadi ke-41 Desa Mekarmaju Pasirjambu

Rabu, 5 November 2025

Tim Inafis Polda Jabar dan Polres Subang Terjun ke Lokasi Pembunuhan Ibu-Anak

Jumat, 20 Agustus 2021

Tindak Lanjut KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Pleno Usulan Penetapan dan Pelantikan

Rabu, 5 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste