• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, September 20, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan, BKPSDM Ciamis Ingatkan untuk Mundur

bydejurnalcom
Sabtu, 20 September 2025
Reading Time: 2 mins read
PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan, BKPSDM Ciamis Ingatkan untuk Mundur
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang merangkap jabatan dengan posisi lain, termasuk sebagai kepala desa maupun perangkat desa.

Hal tersebut ditegaskan menyusul keluarnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 April 2025, yang menginstruksikan agar seluruh pemerintah daerah menertibkan kebijakan tersebut.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, M.P., mengimbau seluruh ASN PPPK yang sebelumnya masih menjabat perangkat desa untuk segera mundur. Kebijakan ini juga berlaku bagi PPPK yang akan segera dilantik.

BacaJuga :

No Content Available

“Setelah resmi menjadi PPPK, maka jabatan sebagai perangkat desa harus diserahkan. Ini penting untuk menjaga profesionalitas dan integritas ASN PPPK serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal tanpa terganggu potensi konflik kepentingan,” ujar Tini, Jumat (19/9/2025).

Larangan rangkap jabatan bagi PPPK diatur dalam Peraturan Manajemen ASN serta ditegaskan kembali melalui surat edaran Kemendagri. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, dengan instruksi agar aturan dipatuhi hingga tingkat desa.

“Tidak boleh ada PPPK yang memegang dua jabatan. Jika ada yang ketahuan rangkap jabatan, maka akan dikenakan sanksi tegas, bahkan bisa sampai penghentian proses PPPK,” jelas Tini.

Tini mengaku sudah melakukan verifikasi terhadap status para PPPK di wilayahnya. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya kasus individu yang terdaftar sebagai perangkat desa sekaligus PPPK.

“Alhamdulillah di Ciamis dalam desk verifikasi terakhir hanya ditemukan beberapa kasus biasa dan langsung kami tindaklanjuti agar segera diselesaikan,” ungkap Tini.

Tini menuturkan bagi PPPK yang tetap merangkap jabatan meski sudah ada aturan larangan, konsekuensi hukum menanti. Bentuknya bisa berupa teguran, sanksi administratif, hingga pembatalan pengangkatan sebagai PPPK.

Selain itu, Tini menegaskan bahwa PPPK reguler tidak diperbolehkan menerima gaji dari dua lembaga berbeda. Adapun pengecualian hanya berlaku bagi PPPK paruh waktu, yang memang diatur bisa memiliki pekerjaan lain sesuai ketentuan.

“Sekali lagi, ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menegakkan aturan dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Sistem aplikasi kepegawaian juga kini lebih transparan sehingga semua data dapat dipantau dengan jelas,” tambahnya.

Dengan adanya aturan tegas tersebut, Tini berharap seluruh PPPK dapat fokus menjalankan tugas utamanya di instansi masing-masing.

“Kami ingin memastikan pelayanan publik di Ciamis tetap prima. Untuk itu, setiap PPPK harus mematuhi aturan dan memilih satu jabatan saja, agar tidak terjadi benturan kepentingan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: P3k tidak boleh rangkap jabatan
Previous Post

Genap Dua Bulan, Apa Kabar Perkembangan Kasus Tragedi Hajatan Pendopo Garut?

Next Post

Bupati Ciamis Lantik Bunda PAUD dan Ketua TP PKK Kecamatan, Paredi Cekas Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan Anak.

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Aliansi Mahasiswa Audensi Dengan DPRD Purwakarta Terkait Pernyataan Tertulis Penolakan UU cipta kerja

Kamis, 8 Oktober 2020

Patriot Desa Garut Gelar Temu Bisnis Guna Pemulihan Ekonomi Desa Di Masa Pandemi Covid-19

Rabu, 30 September 2020

Ambu Anne Tegaskan HET Elpiji Harus Sesuai Aturan

Senin, 28 Oktober 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Direktur JSK Kemensos Konsolidasi P2K2 Dengan KPM- PKH Kabupaten Purwakarta

Selasa, 15 September 2020

Pasca Demo dan Audiensi di Garut, Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes Lanjut Menghadap MenpanRB

Kamis, 13 Maret 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste