• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Desember 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan, BKPSDM Ciamis Ingatkan untuk Mundur

bydejurnalcom
Sabtu, 20 September 2025
Reading Time: 2 mins read
PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan, BKPSDM Ciamis Ingatkan untuk Mundur
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang merangkap jabatan dengan posisi lain, termasuk sebagai kepala desa maupun perangkat desa.

Hal tersebut ditegaskan menyusul keluarnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 April 2025, yang menginstruksikan agar seluruh pemerintah daerah menertibkan kebijakan tersebut.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, M.P., mengimbau seluruh ASN PPPK yang sebelumnya masih menjabat perangkat desa untuk segera mundur. Kebijakan ini juga berlaku bagi PPPK yang akan segera dilantik.

BacaJuga :

BAZNAS Ciamis Jadi Rujukan Nasional, Realisasi Zakat 2025 Lampaui Target hingga Rp26 Miliar

Wagub Jabar Erwan Setiawan Resmi Buka SPPG Sukamulya Cihaurbeuti

Langkah Sigap Damkar Ciamis Evakuasi Sarang Tawon Raksasa, Warga Pawindan Apresiasi Aksi Cepat Petugas

“Setelah resmi menjadi PPPK, maka jabatan sebagai perangkat desa harus diserahkan. Ini penting untuk menjaga profesionalitas dan integritas ASN PPPK serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal tanpa terganggu potensi konflik kepentingan,” ujar Tini, Jumat (19/9/2025).

Larangan rangkap jabatan bagi PPPK diatur dalam Peraturan Manajemen ASN serta ditegaskan kembali melalui surat edaran Kemendagri. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, dengan instruksi agar aturan dipatuhi hingga tingkat desa.

“Tidak boleh ada PPPK yang memegang dua jabatan. Jika ada yang ketahuan rangkap jabatan, maka akan dikenakan sanksi tegas, bahkan bisa sampai penghentian proses PPPK,” jelas Tini.

Tini mengaku sudah melakukan verifikasi terhadap status para PPPK di wilayahnya. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya kasus individu yang terdaftar sebagai perangkat desa sekaligus PPPK.

“Alhamdulillah di Ciamis dalam desk verifikasi terakhir hanya ditemukan beberapa kasus biasa dan langsung kami tindaklanjuti agar segera diselesaikan,” ungkap Tini.

Tini menuturkan bagi PPPK yang tetap merangkap jabatan meski sudah ada aturan larangan, konsekuensi hukum menanti. Bentuknya bisa berupa teguran, sanksi administratif, hingga pembatalan pengangkatan sebagai PPPK.

Selain itu, Tini menegaskan bahwa PPPK reguler tidak diperbolehkan menerima gaji dari dua lembaga berbeda. Adapun pengecualian hanya berlaku bagi PPPK paruh waktu, yang memang diatur bisa memiliki pekerjaan lain sesuai ketentuan.

“Sekali lagi, ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menegakkan aturan dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Sistem aplikasi kepegawaian juga kini lebih transparan sehingga semua data dapat dipantau dengan jelas,” tambahnya.

Dengan adanya aturan tegas tersebut, Tini berharap seluruh PPPK dapat fokus menjalankan tugas utamanya di instansi masing-masing.

“Kami ingin memastikan pelayanan publik di Ciamis tetap prima. Untuk itu, setiap PPPK harus mematuhi aturan dan memilih satu jabatan saja, agar tidak terjadi benturan kepentingan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamisPPPK
Previous Post

Genap Dua Bulan, Apa Kabar Perkembangan Kasus Tragedi Hajatan Pendopo Garut?

Next Post

Bupati Ciamis Lantik Bunda PAUD dan Ketua TP PKK Kecamatan, Paredi Cekas Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan Anak.

Related Posts

Babak Baru PAN Ciamis, Komar Hermawan Mantapkan Konsolidasi, Bidik Peran Lebih Besar untuk Rakyat
dePolitik

Babak Baru PAN Ciamis, Komar Hermawan Mantapkan Konsolidasi, Bidik Peran Lebih Besar untuk Rakyat

Minggu, 21 Desember 2025
Silaturahmi Alumni dan Talkshow Pra-Peluncuran Biografi “Babah”, Merawat Jejak Ulama Pejuang Al-Qur’an dari Bumi Galuh
deEdukasi

Silaturahmi Alumni dan Talkshow Pra-Peluncuran Biografi “Babah”, Merawat Jejak Ulama Pejuang Al-Qur’an dari Bumi Galuh

Minggu, 21 Desember 2025
Penyerahan Alsintan di Ciamis, Bupati Herdiat Tegaskan Irigasi dan Leuwi Keris Jangan Jadi Proyek Tanpa Manfaat
deNews

Penyerahan Alsintan di Ciamis, Bupati Herdiat Tegaskan Irigasi dan Leuwi Keris Jangan Jadi Proyek Tanpa Manfaat

Jumat, 19 Desember 2025
BAZNAS Ciamis Jadi Rujukan Nasional, Realisasi Zakat 2025 Lampaui Target hingga Rp26 Miliar
deNews

BAZNAS Ciamis Jadi Rujukan Nasional, Realisasi Zakat 2025 Lampaui Target hingga Rp26 Miliar

Jumat, 19 Desember 2025
Wagub Jabar Erwan Setiawan Resmi Buka SPPG Sukamulya Cihaurbeuti
Regional

Wagub Jabar Erwan Setiawan Resmi Buka SPPG Sukamulya Cihaurbeuti

Jumat, 19 Desember 2025
Langkah Sigap Damkar Ciamis Evakuasi Sarang Tawon Raksasa, Warga Pawindan Apresiasi Aksi Cepat Petugas
deNews

Langkah Sigap Damkar Ciamis Evakuasi Sarang Tawon Raksasa, Warga Pawindan Apresiasi Aksi Cepat Petugas

Kamis, 18 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Cakades No. 5 Bunda Popon, Bertekad Jadikan Desa Suci Juara

Minggu, 16 Mei 2021
Petugas Damkar Garut saat sedang mendinginkan api.

Sebuah Kios Ciki di Pasar Bayongbong Garut Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Jumat, 30 Juni 2023

Terkait Polemik Proyek Cibolerang, Komisi III DPRD Garut Bakal Panggil PDAM Tirta Intan

Kamis, 28 Juli 2022
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung melaunching 10 poin bidang garapan 100 hari kerja Bupati Bandung di Gedung Mohamad Toha Soreang.

Ini 10 Bidang Garapan DLH dalam Dukung 100 Hari Program Kerja Bupati Bandung

Sabtu, 10 Mei 2025

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025
Wakil Ketua 1 DPC APDESI Kabupaten Bandung, Rosiman (Wa Eros)

Wakil Ketua 1 DPC APDESI Kabupaten Bandung Rosiman: Seminar Kehumasan Jangan Hanya Digelar Sekali Ini

Selasa, 20 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste