• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, September 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan, BKPSDM Ciamis Ingatkan untuk Mundur

bydejurnalcom
Sabtu, 20 September 2025
Reading Time: 2 mins read
PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan, BKPSDM Ciamis Ingatkan untuk Mundur
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang merangkap jabatan dengan posisi lain, termasuk sebagai kepala desa maupun perangkat desa.

Hal tersebut ditegaskan menyusul keluarnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 April 2025, yang menginstruksikan agar seluruh pemerintah daerah menertibkan kebijakan tersebut.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, M.P., mengimbau seluruh ASN PPPK yang sebelumnya masih menjabat perangkat desa untuk segera mundur. Kebijakan ini juga berlaku bagi PPPK yang akan segera dilantik.

BacaJuga :

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga

Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

“Setelah resmi menjadi PPPK, maka jabatan sebagai perangkat desa harus diserahkan. Ini penting untuk menjaga profesionalitas dan integritas ASN PPPK serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal tanpa terganggu potensi konflik kepentingan,” ujar Tini, Jumat (19/9/2025).

Larangan rangkap jabatan bagi PPPK diatur dalam Peraturan Manajemen ASN serta ditegaskan kembali melalui surat edaran Kemendagri. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, dengan instruksi agar aturan dipatuhi hingga tingkat desa.

“Tidak boleh ada PPPK yang memegang dua jabatan. Jika ada yang ketahuan rangkap jabatan, maka akan dikenakan sanksi tegas, bahkan bisa sampai penghentian proses PPPK,” jelas Tini.

Tini mengaku sudah melakukan verifikasi terhadap status para PPPK di wilayahnya. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya kasus individu yang terdaftar sebagai perangkat desa sekaligus PPPK.

“Alhamdulillah di Ciamis dalam desk verifikasi terakhir hanya ditemukan beberapa kasus biasa dan langsung kami tindaklanjuti agar segera diselesaikan,” ungkap Tini.

Tini menuturkan bagi PPPK yang tetap merangkap jabatan meski sudah ada aturan larangan, konsekuensi hukum menanti. Bentuknya bisa berupa teguran, sanksi administratif, hingga pembatalan pengangkatan sebagai PPPK.

Selain itu, Tini menegaskan bahwa PPPK reguler tidak diperbolehkan menerima gaji dari dua lembaga berbeda. Adapun pengecualian hanya berlaku bagi PPPK paruh waktu, yang memang diatur bisa memiliki pekerjaan lain sesuai ketentuan.

“Sekali lagi, ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menegakkan aturan dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Sistem aplikasi kepegawaian juga kini lebih transparan sehingga semua data dapat dipantau dengan jelas,” tambahnya.

Dengan adanya aturan tegas tersebut, Tini berharap seluruh PPPK dapat fokus menjalankan tugas utamanya di instansi masing-masing.

“Kami ingin memastikan pelayanan publik di Ciamis tetap prima. Untuk itu, setiap PPPK harus mematuhi aturan dan memilih satu jabatan saja, agar tidak terjadi benturan kepentingan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamisPPPK
Previous Post

Genap Dua Bulan, Apa Kabar Perkembangan Kasus Tragedi Hajatan Pendopo Garut?

Next Post

Bupati Ciamis Lantik Bunda PAUD dan Ketua TP PKK Kecamatan, Paredi Cekas Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan Anak.

Related Posts

GOPAN Priangan Timur Bawa Siswa SMK IPP Ciamis ke ILDEX 2026, Kenali Teknologi Industri Perunggasan Dunia
deNews

GOPAN Priangan Timur Bawa Siswa SMK IPP Ciamis ke ILDEX 2026, Kenali Teknologi Industri Perunggasan Dunia

Rabu, 16 September 2026
Ciamis Bawa Pulang Dua Penghargaan BKN, Bukti Komitmen Tata Kelola ASN
deNews

Ciamis Bawa Pulang Dua Penghargaan BKN, Bukti Komitmen Tata Kelola ASN

Kamis, 10 September 2026
Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM
deNews

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

Senin, 24 Agustus 2026
Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga
deNews

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga

Rabu, 19 Agustus 2026
Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh
deNews

Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh

Rabu, 19 Agustus 2026
Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara
deNews

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Rabu, 19 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Covid-19 Purwakarta, 67 ODP Selesai Masa Pemantauan

Minggu, 17 Mei 2020

Upaya Penguatan Kapasitas UMKM di Tiga Desa PT Geo Dipa Energi Gelar Pelatihan

Selasa, 1 Juni 2021

Ketua TP PKK Ciamis Hj. Kania Herdiat Tegaskan Keluarga Garda Terdepan Cegah Stunting

Rabu, 23 April 2025

Pemdes Pakutandang Bagikan Insentif RT RW dan Realisasikan Berbagai infrastuktur Sarana Lingkungan

Jumat, 9 Mei 2025

Nilai MCP KPK RI Kabupaten Bandung Tahun 2024 Naik 2%

Selasa, 25 Februari 2025

Dua Pemdes di Sukabumi Geram : BPJS BPU Dipotong, Ditudingkan Untuk Bagi-Bagi Perangkat Desa

Jumat, 25 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste