Dejurnal.com, Bandung – Di tengah dinamika politik yang semakin kompleks saat ini, sehingga menimbulkan korban jiwa, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada semua anggotanya agar selalu berhati-hati serta memiliki tanggungjawab moral dalam penulisan berita.
“Peran pers sebagai pilar demokrasi menjadi sangat krusial.Tanggung jawab kita sebagai wartawan bukan hanya sekadar menyampaikan informasi,tetapi juga memastikan informasi tersebut akurat,berimbang,dan tidak menimbulkan perpecahan,” kata Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat, di Bandung Rabu 3 September 2025.
Menurut Hilman, liputan yang dihasilkan tidak hanya menjadi sumber informasi bagi masyarakat,tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk opini publik dan menjaga stabilitas sosial. Sehingga, ia mengimbau kepada semua wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI Jawa Barat, agar senantiasa meningkatkan kualitas liputan dengan kembali berpegang teguh pada kaidah jurnalistik.
Pastikan setiap proses peliputan mengedepankan akurasi,objektivitas,dan keberimbangan.Verifikasi fakta, konfirmasi dari berbagai sumber,dan penggunaan data yang valid harus menjadi prioritas utama. Hindari
spekulasi,opini pribadi,atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Utamakan persatuan dan keutuhan bangsa.Penting bagi kita untuk selalu mengedepankan persatuan dalam setiap liputan.Pilihlah narasi yang membangun,bukan yang memecah belah.Hindari judul atau konten yang provokatif,sensasional,atau berpotensi menyulut konfik antar kelompok.Tunjukkan bahwa jurnalisme yang
kita pegang teguh adalah jurnalisme yang beretika,bertanggung jawab,dan mengutamakan kepentingan publik secara luas,” ujarnya.
Hilman juga mengajak semua anggota PWI Jawa Barat untuk bersama-sama mewujudkan jurnalisme yang profesional,berintegritas,dan bermanfaat bagi bangsa.Dengan memegang teguh kaidah jurnalistik dan mengedepankan persatuan. Wartawan anggota PWI harus dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan membuktikan bahwa media adalah pilar demokrasi yang kuat.
“Junjung tinggi kode etik jurnalistik dan UU Pers No.40 Tahun 1999. Hormati privasi dan hak subjek berita. Dalam meliput,kita wajib menghormati privasi individu.Jangan
mempublikasikan informasi pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik,dan berikan perlindungan khusus kepada korban kekerasan,anak-anak,atau kelompok rentan lainnya,” katanya.***dj