Dejurnal.com, Kota Bandung – Seorang kader partai, Suryani Kaliyana melaporkan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang atas dugaan penggunaan ijazah palsu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat, Jumat (19/09/2025).
Suryani Kaliyana datang ke Polda Jabar didampingi kuasa hukumnya, Risman Nuryadi, SH. Dalam laporannya, Suryani menilai dugaan penggunaan ijazah palsu dilakukan pada saat proses pencalonan legislatif.
“Perbuatan ini sudah mencemarkan nama baik partai. Bukan hanya partai yang dibohongi, tetapi juga warga masyarakat Sumedang. Sebagai salah satu pimpinan DPRD, seharusnya bersikap terbuka dan jujur. Integritas dan marwah lembaga dewan harus dijaga,” tegasnya.
Kuasa hukum Suryani Kaliyana, Risman Nuryadi menambahkan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus tanggung jawab seorang kader partai.
“Kami melakukan pendampingan atas laporan klien kami, dan berkas telah diterima Ditkrium Polda Jabar,” terang Risman Nuryadi.
Risman berharap pihak Polda Jabar segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam. Menurutnya, publik Sumedang kini menunggu kepastian hukum atas dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut .
“Klien kami berharap aparat penegak hukum segera bergerak. Masyarakat Sumedang menunggu kejelasan dan kebenaran dari kasus ini,” tambahnya.***Yohaness