Dejurnal, Ciamis,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara online.
Sebelumnya Disdukcapil Ciamis mendapatkan himbauan dari Kemendagri terkait Pencegahan Penipuan terkait Aktivasi Identitas Kependudukan
Digital (IKD) serta Update Data dan Dokumen Kependudukan terkait maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil hingga sampai meminta sejumlah uang maupun data pribadi.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M. Supyan, menegaskan bahwa seluruh proses aktivasi IKD hanya bisa dilakukan secara tatap muka oleh petugas resmi. Baik melalui pelayanan langsung di kantor Disdukcapil maupun saat kegiatan jemput bola di lapangan.
“Pelayanan IKD tidak pernah dilakukan melalui telepon, WhatsApp, SMS, atau video call. Jika ada yang menghubungi masyarakat dengan cara demikian, itu jelas modus penipuan. Aktivasi IKD hanya bisa dilakukan langsung di kantor Disdukcapil atau saat petugas jemput bola, dan layanannya gratis,” jelasnya Jumat (18/09/2025)
Menurut Yayan, modus penipuan yang dilaporkan masyarakat beragam. Ada yang meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK), data keluarga, hingga nomor rekening bank. Ujungnya, pelaku berusaha menguras isi rekening korban dengan dalih biaya layanan aktivasi IKD.
“Kami sudah menerima laporan adanya dugaan penipuan dengan berbagai modus. Ada yang meminta data pribadi hingga rekening. Karena itu, kami tekankan kembali bahwa verifikasi identitas dalam aktivasi IKD wajib dilakukan secara tatap muka oleh petugas resmi. Tidak ada pungutan biaya apa pun,” tegasnya.
Disdukcapil Ciamis memastikan, layanan aktivasi IKD bisa dilakukan di kantor Disdukcapil maupun di kantor kecamatan, sesuai dengan domisili masyarakat. Petugas akan memverifikasi langsung data yang tersimpan di sistem agar sesuai dengan identitas pemilik.
Yayan menambahkan, masyarakat jangan mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan Disdukcapil.
“Bila menerima pesan mencurigakan terkait aktivasi IKD, warga diimbau segera melaporkannya ke kantor Disdukcapil Ciamis atau pihak berwenang,” pungkasnya. (Nay Sunarti)