DeJurnal, Ciamis,- Dalam upaya memperkuat pendidikan politik dan meningkatkan pengawasan partisipatif di kalangan pemilih pemula, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama pendidikan politik dan pengawasan partisipatif.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin dan Kepala Kantor Kemenag Ciamis Asep Lukman Hakim, di Kantor Kemenag Ciamis, pada Rabu (15/10/2025).
Kerja sama tersebut menjadi langkah konkret Bawaslu Ciamis dalam membangun sinergitas lintas lembaga untuk memperluas basis partisipasi masyarakat, khususnya di kalangan pelajar Madrasah Aliyah (MA) yang mulai memasuki usia pemilih pemula.
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kemenag tersebut merupakan bagian dari program “Bawaslu Sahabat Pelajar”, yang difokuskan pada penguatan literasi politik, pendidikan kepemiluan, serta pembentukan kader pengawas partisipatif di lingkungan madrasah.
“Siswa-siswi Madrasah Aliyah yang secara usia sudah atau akan berumur 17 tahun perlu disadarkan bahwa peran mereka sangat penting. Sudah waktunya mereka menjadi pemilih cerdas sekaligus aktif mengawasi tahapan-tahapan pemilu dan pemilihan mendatang,” ucapnya Kamis (16/10/2025)
Menurut Jajang melalui program tersebut Bawaslu Ciamis akan menumbuhkan kesadaran politik sejak dini.
“Dengan program ini juga sekaligus mendorong munculnya generasi muda yang peduli terhadap proses demokrasi dan integritas pemilu,” tuturnya
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Ciamis, Wulan Syarifah, menambahkan bahwa penandatanganan MoU dengan Kemenag merupakan bagian dari strategi Bawaslu untuk memperkuat kolaborasi di masa non-tahapan pemilu.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pemilihan. MoU dengan Kemenag menjadi langkah strategis di masa non-tahapan untuk menanam dan memupuk simpul-simpul pengawasan partisipatif, terutama melalui lembaga pendidikan,” ujarnya
Diungkap Wulan Kemenag Ciamis yang menaungi seluruh Madrasah Aliyah di daerah dapat menjadi mitra penting dalam membuka akses edukasi politik kepada pelajar.
“Kegiatan yang akan digelar kedepannya dengan Kemenag meliputi sosialisasi pengawasan partisipatif, pendidikan kepemiluan, pencegahan pelanggaran pemilu, serta pembentukan kader pengawas di lingkungan madrasah,” ungkapnya.
Selain kegiatan edukasi, Wulan menambahkan kerja sama juga mencakup pertukaran dan pemanfaatan data siswa Madrasah Aliyah yang telah berusia 17 tahun atau akan genap berusia 17 tahun pada masa pemilihan mendatang.
“Data tersebut sangat membantu Bawaslu dalam mendukung pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU. Dengan informasi yang akurat dari Kemenag, pengawasan akan lebih efektif dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Wulan berharap melalui penandatanganan MoU tersebut dapat menjalin kerjasama yang berkelanjutan antara Bawaslu Ciamis dengan Kemenag dalam membangun kesadaran demokrasi dan budaya partisipasi di kalangan pelajar.
“Sinergi ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk merawat dan menjaga demokrasi di Tatar Galuh Ciamis. Pendidikan politik tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu, tapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya (Nay Sunarti)