• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, November 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polresta Bandung Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK, Amankan Empat Tersangka

bydejurnalcom
Senin, 6 Oktober 2025
Reading Time: 2 mins read
Polresta Bandung Ungkap  Sindikat Pemalsuan STNK, Amankan Empat Tersangka
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Polresta Bandung telah melaksanakan Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan surat, khususnya surat kendaraan bermotor (STNK) palsu, di Mapolresta Bandung, Soreang Kabupaten Bandung pada Senin (6/10/2025).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, didampingi Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A., serta jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Bandung menyampaikan,”Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan pelaku pemalsuan STNK yang telah beroperasi sejak tahun 2010 dan memasarkan surat kendaraan palsu melalui media sosial. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial MZ (49), FR (22), GN (29), dan FZ (21),”katanya.

BacaJuga :

No Content Available

“Kasus ini bermula saat tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandung mengamankan dua pelaku, GN dan FR, pada 25 September 2025 di wilayah Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Dari keduanya, ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang menggunakan STNK palsu milik korban bernama Iwan Hermawan,”sambung Kombes Pol Aldi Subartono.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut diperoleh dari tersangka FZ, yang kemudian mengaku mendapatkan barang tersebut dari MZ, pembuat STNK palsu. Petugas akhirnya mengamankan MZ di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.

Lebih lanjut Kombes Pol Aldi menjelaskan,”Sementara satu pelaku lain yakni DK, yang merupakan ayah tiri FR, masih dalam pencarian (DPO).
Hasil penggeledahan di rumah para pelaku menemukan sembilan unit kendaraan bermotor roda dua tanpa dokumen asli dan berkas STNK palsu yang diduga diproduksi oleh MZ. Dari penyidikan, diketahui pemesanan STNK palsu dilakukan melalui media sosial Facebook dan transaksi dilakukan menggunakan dompet digital DANA,”terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana, tentang pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H. menjelaskan,”Para pelaku ini memproduksi dan memperjualbelikan STNK palsu yang digunakan untuk kendaraan hasil kejahatan. Dari pengakuan tersangka utama MZ, aktivitas ini sudah dilakukan sejak tahun 2010 dengan keuntungan sekitar tiga puluh juta rupiah dalam kurun Desember 2024 hingga September 2025,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Polda Jabar akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik pemalsuan dokumen kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, pastikan kelengkapan surat-suratnya asli dan sah. Polda Jabar akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan masyarakat,” tutup Kabid Humas Polda Jabar. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Polresta Bandung
Previous Post

Dari Limbah Jadi Berkah, Bupati Herdiat Apresiasi Inovasi ASN Ciamis

Next Post

Ketua DPRD Garut Apresiasi Prestasi ISSI Kabupaten Garut

Related Posts

Polresta Bandung Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Lakukan Pembangunan Program Rutilahu
deNews

Polresta Bandung Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Lakukan Pembangunan Program Rutilahu

Rabu, 1 Oktober 2025
Rugikan Negara Rp 1 Triliun Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin Terbongkar Polresta Bandung
Hukum dan Kriminal

Rugikan Negara Rp 1 Triliun Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin Terbongkar Polresta Bandung

Senin, 20 Januari 2025
deNews

Polres Bandung Berubah Jadi Polresta Bandung

Rabu, 11 Desember 2019

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Bupati Rudy Perintahkan Satpol PP Berjaga Di Perbatasan Garut

Sabtu, 21 Maret 2020

Masjid An-Nur SMPN 1 Margahayu Diresmikan, Kadisdik Enjang Wahyudin : Pilar Penting Dalam Pembangunan Moral

Rabu, 14 Mei 2025
May Day Tingkat Kabupaten Bandung Tahun ke 13  istimewa bagi Kadisnaker Rukmana.

May Day Tingkat Kabupaten Bandung Tahun ke 13 Istimewa Bagi Kadisnaker Rukmana, Ini Alasannya

Minggu, 18 Mei 2025

Desa Mandalahaji Kecamatan Pacet Mendapat Penghargaan Proklim Dari Bupati Bandung

Selasa, 22 April 2025
Penandatanganan hasil laporan Pansus DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (28/4/2025).

Pansus DPRD Kabupaten Bandung Sampaikan Laporan di Rapat Paripurna

Selasa, 29 April 2025

Empat Pasangan Cabup-Cawabup Daftarkan Diri Ke KPU Cianjur, Siapa Saja?

Sabtu, 5 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste