• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, November 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Sengketa Hak Asuh Anak Nita dan Heri Memasuki Babak Baru, Mediasi di PA Tasikmalaya Masih Berlanjut

bydejurnalcom
Kamis, 9 Oktober 2025
Reading Time: 2 mins read
Sengketa Hak Asuh Anak Nita dan Heri Memasuki Babak Baru, Mediasi di PA Tasikmalaya Masih Berlanjut
ShareTweetSend

DeJurnal, Ciamis – Perseteruan hukum antara Nita Nur Istiqomah dan mantan suaminya, Heri Fajar Gumilar, kembali bergulir. Setelah sebelumnya bersengketa soal harta gono-gini di Pengadilan Agama (PA) Ciamis, kini keduanya berhadapan dalam perkara hak asuh anak di PA Tasikmalaya.

Heri resmi mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap mantan istrinya. Sidang perdana digelar pada Rabu (24/9/2025), sedangkan sidang kedua berlangsung Rabu (8/10/2025).

Sidang kedua fokus pada proses mediasi antara kedua belah pihak. Pengadilan berharap mediasi menghasilkan kesepakatan terbaik demi kepentingan anak-anak mereka.

BacaJuga :

No Content Available

Kuasa hukum Heri selaku penggugat, Didik Puguh Indarto, menyampaikan bahwa sidang kedua berjalan lancar. Menurutnya, proses sudah masuk tahap mediasi dan difasilitasi langsung oleh mediator pengadilan.

“Hari ini sidang kedua dan sudah masuk ke tahap mediasi,” ujar Didik usai sidang di PA Tasikmalaya, Rabu (8/10/2025).

Ia menjelaskan, pihak tergugat, Nita, hadir dalam persidangan didampingi tiga pengacara dari Kantor Hukum Yuli. Kedua pihak, kata Didik, berkomitmen mencari titik temu yang adil terkait pengasuhan anak.

“Mediasi berjalan baik. Kedua belah pihak sepakat mempelajari rencana kesepakatan hak asuh,” jelasnya.

Didik menegaskan, siapapun yang memegang hak asuh, tanggung jawab sebagai orang tua tetap melekat.

“Baik hak asuh dipegang Pak Heri atau Bu Nita, keduanya tetap wajib membesarkan dan menyayangi anak,” tegasnya.

Didik menambahkan, pengasuhan bukan hanya soal tempat tinggal, tetapi juga tanggung jawab moral dan emosional terhadap anak.

Heri mengajukan gugatan hak asuh karena khawatir terhadap perkembangan anak-anaknya. Anak pertama berusia 14 tahun dan anak kedua 7 tahun.

“Pak Heri khawatir terhadap anak sulungnya yang perempuan dan mulai beranjak remaja,” ujar Didik.

Menurut Didik, Heri juga memiliki kekhawatiran terhadap lingkungan baru anak-anaknya. Ia menilai situasi keluarga mantan istrinya bisa memunculkan kembali luka masa lalu.

“Suami dari mantan istri Pak Heri dulu sopir pribadi keluarga. Kondisi itu membuat Pak Heri trauma,” ungkapnya.

Menurut Didik, arah mediasi menunjukkan itikad baik dari kedua pihak. Namun, Heri belum akan menandatangani akta damai sebelum hak dan kewajibannya dijelaskan secara tertulis.

“Kami tidak akan menandatangani kesepakatan tanpa kejelasan hak dan tanggung jawab Pak Heri,” ujarnya tegas.

Didik mengungkapkan bahwa mediator memberikan waktu satu bulan untuk proses mediasi. Kedua pihak diberi waktu satu minggu untuk menyiapkan draft kesepakatan yang akan dibahas pada sidang berikutnya.

Dalam mediasi awal, Heri mengusulkan agar anak pertama diasuh olehnya, sedangkan anak kedua tetap bersama keluarga ibu.

“Anak laki-laki masih kecil dan lebih dekat dengan nenek dari pihak ibu, itu tidak jadi masalah,” kata Didik.

Namun,Didik menambahkan kliennya Heri tetap khawatir terhadap kondisi anak perempuan yang mulai beranjak dewasa.

“Pak Heri hanya ingin memastikan anaknya tumbuh di lingkungan yang aman dan nyaman,” tambahnya.

Didik menyebutkan sidang mediasi berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan di PA Tasikmalaya. Kedua pihak akan menyerahkan rancangan kesepakatan hasil pembahasan internal masing-masing.

“Kami berharap mediasi berakhir damai dan keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan anak,” pungkasnya. (Jepri Tio)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Bks wifi mactelSidang hak asuh anak
Previous Post

Tiga Srikandi Muda dari Cisewu Garut : Belajar Mandiri Lewat Usaha Jajanan Keliling

Next Post

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Pisah Sambut Dandim 0622

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Kadinsos Garut Himbau Warga Diisolasi Jangan Keluar Rumah, Kami Jamin Hidup Selama PSBM

Senin, 21 September 2020

Buah Manggis Sukses Tembus Pasar Internasional, Purwakarta Kembangkan Durian Jadi Komoditas Andalan Baru

Minggu, 30 Juni 2024

Rekomendasi SEGI Dalam Menentukan Kadisdik Garut

Senin, 6 Desember 2021

Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

Senin, 12 Mei 2025
Debat publik Calon Bupati/ Wakil Bupati Bandung , Sabtu (31/10/2020).

Pengamat Politik : Debat Publik Cabup-Cawabup Bukan Ajang Provokasi

Minggu, 1 November 2020
Komplek TKI V perbatasan Desa Rahayu dengan Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih. Pedagang kaki lima pertanyakan pungutan dikemanakan.

Puluhan PKL di TKI V Margaasih Minta Ketegasan Boleh Tidak Berdagang di Jalan Kompleks

Kamis, 1 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste