DeJurnal, Ciamis – Kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis pasca wafatnya Almarhum Yana D. Putra terus menjadi perhatian serius Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya.
Almarhum Yana D. Putra meninggal dunia dua hari sebelum hari pencoblosan Pilkada Ciamis 2024.
Almarhum tidak ditetapkan dan tidak dilantik sebagai wakil bupati oleh Pemerintah Pusat, sehingga posisi tersebut kosong sejak awal masa jabatan Bupati Herdiat.
Untuk memastikan langkah hukum yang tepat, Bupati Ciamis menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memohon pedoman tertulis terkait regulasi pengisian kekosongan jabatan wakil bupati.
Kabag Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Ciamis, Budi Yudia, menjelaskan bahwa surat bernomor 100.02/1.336-Pemksm/2025 ditandatangani oleh Bupati Ciamis pada 25 September 2025.
“Surat tersebut berisi permohonan kepada Menteri Dalam Negeri agar memberikan pedoman tertulis terkait kepastian hukum regulasi yang akan digunakan dalam pengisian kekosongan Wakil Bupati Ciamis,” ujar Budi Yudia di Ciamis, Senin (13/10/2025)
Surat tersebut, lanjut Budi, secara resmi dikirim ke Kemendagri pada hari Senin, 29 September 2025.
Sebelumnya, Pemkab Ciamis telah berkonsultasi dengan Pemprov Jawa Barat dan Kemendagri mengenai kondisi, regulasi dan mekanisme pengisian Wakil Bupati, namun hingga kini masih terdapat perbedaan dalam penafsiran terhadap regulasi yang berlaku.
“Perbedaan penafsiran terhadap Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, apakah bisa digunakan pada kondisi di Kabupaten Ciamis, ketika Calon Wakil Bupati meninggal dua hari sebelum pemungutan suara, tidak ditetapkan, tidak dilantik dan tidak diberhentikan atau ketentuan tersebut hanya digunakan untuk penggantian Wakil Bupati yang telah dilantik dan berhenti ?” kata Budi.
Menurut Budi, surat tersebut dikirim agar Pemkab Ciamis memperoleh kepastian hukum secara tertulis terkait penggunaan regulasi pengisian Wakil Bupati Ciamis dari Kemendagri.
Budi menegaskan, Bupati Herdiat memandang keberadaan wakil bupati sebagai bagian penting dalam mendukung pelaksanaan visi dan misi Kabupaten Ciamis.
“Kami berharap Kemendagri dapat memberikan pedoman tertulis agar tidak terjadi perbedaan dalam penafsiran regulasi yang akan dijadikan dasar dalam pengisian Wakil Bupati di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Nay Sunarti)