deJurnal, Ciamis – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya menuai polemik soal dugaan keracunan makanan, kini program tersebut kembali mencuat karena diduga dijadikan kedok investasi bodong yang menelan korban hingga puluhan juta rupiah.
Korban bernama Rudiat, warga Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, mengaku menjadi korban penipuan oleh seorang perempuan berinisial YL, yang beralamat di Panyingkiran, Ciamis.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula pada awal Mei 2025. Saat itu, pelaku yang mengaku sebagai wartawati televisi sekaligus pemilik percetakan di Ciamis, menghubungi korban untuk meminjam uang sebesar Rp20 juta.
Uang tersebut dikatakan akan digunakan sebagai “dana talangan usaha” untuk Program MBG, khususnya untuk pembayaran susu ke dapur SPPG.
“Awalnya saya menolak karena sedang dirawat di rumah sakit. Tapi pelaku terus menghubungi dan mengaku sangat membutuhkan dana itu. Akhirnya saya bantu meminjamkan,” tutur Rudiat Rabu (15/10/2025)
Menurut korban pelaku berjanji akan mengembalikan uang keesokan harinya setelah dana dari BGN cair. Namun janji tersebut tak pernah ditepati.
“Hingga lima bulan berlalu, uang yang dijanjikan tak kunjung dibayar. Setiap kali ditagih, pelaku selalu beralasan, bahkan mengiming-imingi keuntungan tambahan hingga Rp5 juta yang juga tak pernah terbukti,” jelasnya.
Belakangan, pelaku justru memblokir nomor WhatsApp korban, sehingga komunikasi terputus. Rudiat kemudian mendatangi lokasi percetakan yang disebut-sebut milik pelaku namun tempat itu ternyata sudah tutup dan pelaku hanya berstatus sebagai pengelola.
“Tak berhenti di situ, saya mencoba mencari informasi ke tempat pelaku mengaku bekerja. Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa YL telah diberhentikan sejak Agustus 2025,” tuturnya.
Merasa ditipu dan dirugikan, Rudiat akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan resmi diterima oleh penyidik Bripda Reza Rizki Fauzi Siregar pada 26 Mei 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Laporan Pengaduan Nomor B/357/VI/RES.1.11./2025/Reskrim.
Menurut informasi, pelaku dijadwalkan diperiksa penyidik pada Kamis (16/10/2025) di Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp25 juta, karena harus menanggung hutang kepada pihak yang telah ia pinjami uang.
“Saya sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan dan bersabar selama lima bulan, dan pada akhirnya saya melakukan pelaporan. Saya hanya ingin pelaku bertobat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Nay Sunarti).