• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Januari 2, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Apa itu Walk Out? Ini Arti dan Penjelasannya

bydejurnalcom
Selasa, 18 November 2025
Reading Time: 2 mins read
Apa itu Walk Out? Ini Arti dan Penjelasannya

Tangkapan layar : Aksi walk out Fraksi PDIP Jawa Barat

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kota Bandung – Walk Out merupakan istilah untuk satu tindakan yang mengarah kepada tindakan meninggalkan suatu tempat atau situasi sebagai bentuk protes atau ketidaksetujuan.

Istilah ini sering digunakan dalam konteks demonstrasi atau protes untuk mengekspresikan ketidakpuasan atau perlawanan terhadap suatu kebijakan, keputusan, atau kondisi tertentu.

Walk out dapat terjadi di berbagai aktivitas, mulai dari dunia pekerjaan hingga dunia pendidikan.

BacaJuga :

Kehadiran Legislator Dalam Sidang Paripurna DPRD Garut Disorot, Ahmad Bajuri : Pimpinan Lalai Jalankan Fungsi Pengendalian Presensi

Tok ! Rapat Paripurna DPRD Garut Setujui Raperda APBD 2026

Prioritas 2026 Disepakati, Pemkab–DPRD Ciamis Perkuat Regulasi dan Belanja Wajib

Menurut definisi dari Cambridge Dictionary, Walk out merujuk pada tindakan kelompok meninggalkan pertemuan resmi untuk mengekspresikan ketidaksetujuan. Istilah ini menggambarkan aksi meninggalkan tempat atau acara, seperti rapat atau pertemuan resmi dengan maksud menunjukkan ketidakpuasan atau ketidaksetujuan terhadap suatu hal.

Dalam konteks rapat, menurut Collins Dictionary, walk out terjadi ketika sejumlah atau seluruh peserta keluar untuk mengekspresikan ketidaksetujuan terhadap kejadian dalam rapat tersebut.

Oxford Dictionary juga mendefinisikan walk out sebagai tindakan keluar dari pertemuan atau pertunjukan secara tiba-tiba, khususnya untuk menunjukkan ketidaksetujuan.

Berdasarkan asal usulnya, istilah walk out berasal dari bahasa Inggris yang artinya “berjalan ke luar.” Namun dalam penggunaannya, istilah ini telah berkembang dan digunakan dalam berbagai konteks.

Walk out tidak hanya mencakup tindakan fisik keluar dari suatu tempat, tetapi juga melibatkan makna yang lebih luas seperti meninggalkan forum atau pertemuan karena adanya ketidaksepakatan.

Dalam konteks hukum, walk out dapat memiliki konsekuensi serius. Sebagai contoh, jika seorang penasihat hukum melakukan walk out, maka hal ini dapat merugikan dirinya sendiri karena menghilangkan kesempatan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam persidangan.

Lalu dalam konteks politik, walk out juga dikenal dalam proses persidangan atau rapat parlemen.

Baca juga : Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini

Tindakan walk out yang dilakukan dilakukan selama ini sebagai upaya untuk mempertahankan argumen mengundang pertanyaan terkait validitas hasil sidang. Apakah keputusan yang dihasilkan tetap berlaku meskipun beberapa anggota atau fraksi telah melakukan walk out?

Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat-rapat DPR RI atau DPRD diatur oleh Peraturan tentang Tata Tertib. Prinsipnya, hasil suatu rapat DPR atau DPRD dapat dianggap sah jika telah memenuhi jumlah minimal anggota yang dibutuhkan untuk membentuk kuorum.

Contoh Aksi Walk Out

Saat Rapat Paripurna ke-19 sidang IV DPR RI pada 21 Maret 2023 dimana Anggota Fraksi PKS memutuskan untuk meninggalkan ruang rapat ketika agenda pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja). Tindakan walk out tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Perpu Ciptaker.

Saat sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat pada 16 Mei 2025, Fraksi PDIP melakukan walk out karena memprotes tindakan Dedi Mulyadi yang dianggap tidak menghargai keberadaan para wakil rakyat. Fraksi PDIP menilai Dedi Mulyadi kerap tidak melibatkan DPRD saat memutuskan suatu kebijakan.

Saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut pada 17 November 2025, Fraksi PDIP melakukan walk out karena tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan fraksi terkait Raperda APBD 2026. Fraksi PDIP menilai penyampaian pandangan fraksi bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bagian dari substansi kerja anggota dewan.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: DPR RIDPRDwalk out
Previous Post

Disdukcapil Ciamis Tingkatkan Layanan Inklusif Lewat Bimtek Bahasa Isyarat di Sumedang

Next Post

Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat

Related Posts

Parlementaria

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Kamis, 1 Januari 2026
Kehadiran Legislator Dalam  Sidang Paripurna DPRD Garut Disorot, Ahmad Bajuri : Pimpinan Lalai Jalankan Fungsi Pengendalian Presensi
Parlementaria

Aksi ‘Ngacir’ Anggota DPRD Garut Saat Sidang Paripurna Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Diproses?

Selasa, 30 Desember 2025
Kehadiran Legislator Dalam  Sidang Paripurna DPRD Garut Disorot, Ahmad Bajuri : Pimpinan Lalai Jalankan Fungsi Pengendalian Presensi
Parlementaria

Aksi ‘Ngacir’ Legislator Saat Sidang Paripurna DPRD Garut, Berpengaruh Terhadap Legitimasi Putusan?

Selasa, 9 Desember 2025
Kehadiran Legislator Dalam  Sidang Paripurna DPRD Garut Disorot, Ahmad Bajuri : Pimpinan Lalai Jalankan Fungsi Pengendalian Presensi
dePolitik

Kehadiran Legislator Dalam Sidang Paripurna DPRD Garut Disorot, Ahmad Bajuri : Pimpinan Lalai Jalankan Fungsi Pengendalian Presensi

Jumat, 5 Desember 2025
Tok ! Rapat Paripurna DPRD Garut Setujui Raperda APBD 2026
Parlementaria

Tok ! Rapat Paripurna DPRD Garut Setujui Raperda APBD 2026

Jumat, 28 November 2025
Prioritas 2026 Disepakati, Pemkab–DPRD Ciamis Perkuat Regulasi dan Belanja Wajib
Parlementaria

Prioritas 2026 Disepakati, Pemkab–DPRD Ciamis Perkuat Regulasi dan Belanja Wajib

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Selamat Atas Dilantiknya Kadisdik Garut, KRAK Titip Pesan Pencegahan Korupsi

Senin, 27 Desember 2021

Forkopimcam Ciparay Gelar Simulasi Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana

Sabtu, 26 April 2025

Bina Wilayah TP PKK Kabupaten Bandung di Wilayah Kecamatan Ciparay

Rabu, 5 Februari 2025

SDN 3 Pakuwon Pasca Libur Idul Fitri 1446 H, Dikunjungi Wabup Garut

Rabu, 9 April 2025

Kredit Mesra BJB Cabang Garut Sudah Sentuh Ratusan Kelompok UMKM Berbasis Rumah Ibadah

Kamis, 20 Mei 2021

Dilantik Bupati Bandung, Berikut Kadis yang Dimutasi di KM 0 Situ Cisanti Kertasari

Selasa, 22 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste