• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Usaha Bagi yang Tidak Penuhi Kewajiban Perda RTRW

bydejurnalcom
Jumat, 28 November 2025
Reading Time: 1 mins read
Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Usaha Bagi yang Tidak Penuhi Kewajiban Perda RTRW
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna menekankan kepada para pelaku usaha dan industri yang membangun usahanya di Kawasan Kota Baru Tegalluar untuk memenuhi kewajibannya berupa hibah lahan minimal 10% dari total luas lahan yang digunakannya.

Sebab menurut bupati kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Bandung khususnya Pasal 63 ayat 3.

Hibah lahan 10% tersebut untuk kepentingan penyediaan lahan penampungan air baik berupa polder, embung-embung maupun danau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BacaJuga :

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam Perkuat Sinergi dengan Ormas dan LSM untuk Jaga Kamtibmas

BPJS PBI Balita Gizi Buruk Tambaksari Dipastikan Aktif 1 September, Penanganan Terus Berlanjut

Bukan Tak Ditangani, Balita Tambaksari Dapat Intervensi Gizi Sejak 2025

Hal itu ditandaskannya saat Rapat Koordinasi Sinergitas Pentahelix Penanganan Banjir di Wilayah Sapan Tegalluar, di Aula Kantor Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang, Kamis 27 November 2025.

Kalau berdasarkan regulasi Perda RTRW, kata bupati, pihaknya punya alasan mendasar untuk menagih kewajiban para pelaku usaha di Kawasan Kota Baru Tegalluar.

“Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban perda, saya berhak mencabut surat izin operasional usaha yang sudah dikeluarkan, setelah diberikan surat peringatan satu sampai tiga,” tandas Bupati Kang DS.

Sementara pentahelix penanganan banjir di wilayah Sapan Tegalluar secara teknis sudah dimulai dengan normalisasi saluran air dengan pengerukan dan pelebaran solokan atau drainase.

“Nanti kita normalisasi juga saluran Sungai Cipamokolan Lama dan solokan yang sudah dangkal,” kata Kang DS.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa menambahkan, Kawasan Kota Baru Tegalluar merupakan daratan terendah di Bandung Raya.

“Jadi, selama kawasan Tegalluar ini tidak dibuatkan danau-danau penampung air, maka banjir di kawasan ini tetap tidak bisa terkendali,” jelas Zeis.

Ia menyebut dari total luas Kawasan Kota Baru Tegalluar seluas 3.500 hektare, maka dibutuhkan lahan danau seluas 130 Ha.***di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

1.234 Warga KPM Desa Sumbersari Tersenyum,Terima BLT Kesra Tahun 2025 Sudah Disalurkan

Next Post

Tok ! Rapat Paripurna DPRD Garut Setujui Raperda APBD 2026

Related Posts

Kwarda Jabar Apresiasi Suksesi Peringatan HUT Pramuka ke-65 di Kabupaten Garut
deNews

Kwarda Jabar Apresiasi Suksesi Peringatan HUT Pramuka ke-65 di Kabupaten Garut

Rabu, 26 Agustus 2026
Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN, Kerugian Negara Rp3,43 Miliar
Hukum dan Kriminal

Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN, Kerugian Negara Rp3,43 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026
BRI Cirebon Kartini dan OJK Perkuat Literasi Keuangan, Dorong Budaya Menabung di Momentum HIM 2026
deNews

BRI Cirebon Kartini dan OJK Perkuat Literasi Keuangan, Dorong Budaya Menabung di Momentum HIM 2026

Rabu, 26 Agustus 2026
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam Perkuat Sinergi dengan Ormas dan LSM untuk Jaga Kamtibmas
deHumaniti

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam Perkuat Sinergi dengan Ormas dan LSM untuk Jaga Kamtibmas

Rabu, 26 Agustus 2026
BPJS PBI Balita Gizi Buruk Tambaksari Dipastikan Aktif 1 September, Penanganan Terus Berlanjut
deNews

BPJS PBI Balita Gizi Buruk Tambaksari Dipastikan Aktif 1 September, Penanganan Terus Berlanjut

Rabu, 26 Agustus 2026
Bukan Tak Ditangani, Balita Tambaksari Dapat Intervensi Gizi Sejak 2025
deNews

Bukan Tak Ditangani, Balita Tambaksari Dapat Intervensi Gizi Sejak 2025

Rabu, 26 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Bupati Anne Dorong Fasilitas Potensi Pariwisata Jatuluhur Purwakarta

Minggu, 13 Oktober 2019

Didesak Warga, BPD Cihuni Pangatikan Rencanakan Persoalan Keuangan Desa Dilanjut Ke Inspektorat serta APH

Jumat, 1 Januari 2021

RSUD Bayu Asih dan PWI Purwakarta Jalin Kerjasama melalui Program Penta helik

Selasa, 14 Oktober 2025

Pemkab Purwakarta Bantu Kepulangan PMI yang Mendapatkan Kekerasan Di Arab Saudi

Rabu, 5 Agustus 2020

Jelang Idul Fitri, 4.110 Paket Sembako Premium Murah Disalurkan di Ciamis dalam OPADI

Kamis, 20 Maret 2025

Reses Yudha Puja Turnawan di Pataruman : Jadi Wadah Dialog Aspiratif dan Aksi Nyata

Jumat, 4 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste