• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, September 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN, Kerugian Negara Rp3,43 Miliar

bydejurnalcom
Rabu, 26 Agustus 2026
Reading Time: 2 mins read
Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN, Kerugian Negara Rp3,43 Miliar
ShareTweetSend

Purwakarta,dejurnal.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Purwakarta.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.438.339.309 atau sekitar Rp3,43 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, yang disebut berposisi sebagai pejabat kredit atau marketing, serta DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung.

BacaJuga :

DPRKPLH Ciamis Jadi Lokus PKN II, Strategi Pengelolaan Sampah Dipelajari

Mulai Digulirkannya Bapem Sarana Keterampilan Menulis 2026, Disdik Garut : Sekolah Wajib Pahami Juknis, Jangan Tergiur Arahan CV

17 Pemuda Pelopor Ciamis Dapatkan Pembinaan

Kepala Kejari Purwakarta, Yudhi Kurniawan, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup.

“Dalam perkara ini, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Yudhi, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan perbuatan AS disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.438.339.309.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS, DS, dan TH langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Ketiganya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Meski demikian, Kejari Purwakarta belum mengungkap secara rinci identitas bank BUMN yang menjadi lokasi fasilitas kredit tersebut. Penyidik juga masih mendalami bagaimana proses pengajuan kredit dilakukan, pihak yang menerima manfaat, serta modus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit.

Penyidik masih menelusuri peran masing-masing tersangka dan alur penggunaan fasilitas kredit yang menjadi objek perkara.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan primair dan subsidair. Sangkaan primair menggunakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Yudhi menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejari Purwakarta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan konstruksi perkara dan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Dengan masih berlangsungnya penyidikan, publik kini menunggu pengungkapan lebih jauh mengenai siapa penerima manfaat fasilitas kredit tersebut, bagaimana proses kredit bisa berjalan, serta apakah perkara ini akan menyeret pihak lain.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan keterlibatan masing-masing tersangka selanjutnya akan diuji melalui tahapan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

BRI Cirebon Kartini dan OJK Perkuat Literasi Keuangan, Dorong Budaya Menabung di Momentum HIM 2026

Next Post

Kwarda Jabar Apresiasi Suksesi Peringatan HUT Pramuka ke-65 di Kabupaten Garut

Related Posts

MILANGKALA KABUPATEN SUKABUMI NU KA  -156
deBisnis

MILANGKALA KABUPATEN SUKABUMI NU KA -156

Selasa, 8 September 2026
KADIN Ciamis Jajaki Ekspor UMKM Bersama PT Export Tani
deNews

KADIN Ciamis Jajaki Ekspor UMKM Bersama PT Export Tani

Selasa, 8 September 2026
Bersaing 430 Peserta, 4 Anak Ciamis Sabet Prestasi di Lomba Jarimatika Nasional
deNews

Bersaing 430 Peserta, 4 Anak Ciamis Sabet Prestasi di Lomba Jarimatika Nasional

Selasa, 8 September 2026
DPRKPLH Ciamis Jadi Lokus PKN II, Strategi Pengelolaan Sampah Dipelajari
deNews

DPRKPLH Ciamis Jadi Lokus PKN II, Strategi Pengelolaan Sampah Dipelajari

Selasa, 8 September 2026
Mulai Digulirkannya Bapem Sarana Keterampilan Menulis 2026, Disdik Garut : Sekolah Wajib Pahami Juknis, Jangan Tergiur Arahan CV
deNews

Mulai Digulirkannya Bapem Sarana Keterampilan Menulis 2026, Disdik Garut : Sekolah Wajib Pahami Juknis, Jangan Tergiur Arahan CV

Selasa, 8 September 2026
17 Pemuda Pelopor Ciamis Dapatkan Pembinaan
deNews

17 Pemuda Pelopor Ciamis Dapatkan Pembinaan

Selasa, 8 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Agenda Jawaban Bupati dan Tanggapan Fraksi Atas Pendapat Bupati

Jumat, 21 November 2025

Covid-19 Purwakarta, 67 ODP Selesai Masa Pemantauan

Minggu, 17 Mei 2020

Sikapi Isu Kasus Kekerasan Serta Perundungan Siswa, Ini Kata Kepala SMKN 1 Cianjur

Rabu, 21 September 2022
Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jumat (28/11/2025)

Aksi ‘Ngacir’ Legislator Saat Sidang Paripurna DPRD Garut, Berpengaruh Terhadap Legitimasi Putusan?

Selasa, 9 Desember 2025

Waspada Penipuan Mengatasnamakan DPMPTSP Ciamis, Semua Layanan Perizinan Resmi Gratis!

Kamis, 13 November 2025

Perkuat Struktur hingga Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Garut Gelar Pendidikan Partai dan Konsolidasi PAC

Sabtu, 27 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste