Dejurnal.com, Garut – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GPNK RI) Kabupaten Garut, hari ini beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Garut bersama beberapa stake holder terkait proyek revitalisasi wisata Situ Bagendit senilai puluhan milyar yang dinilai ada permasalahan.
Pantauan dejurnal.com, audiensi yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Garut dimulai pukul 09.00 WIB, Jumat (26/3/2021), dihadiri lima anggota DPRD, Sekdis Pariwisata, Pihak PT Adhi Karya, Forkopimcam Banyuresmi.
Dalam audiensi tersebut, GNPK RI mempertanyakan kepada perwakilan PT Adhi Karya tentang para sub kontraktor yang terlibat dalam pengerjaan proyek baik pekerjaan utama ataupun non utama dinilai tidak ptofesional serta terkesan carut marut.
“Dalam Permen PUPR disebutkan bahwa proyek APBN senilai lebih Rp 50 milyar harus di subkonkan,” ujar Asep Yani, perwakilan GNPK RI Kabupaten Garut.
Sub kontraktor yang direkrut PT Adhi Karya, lanjutnya, sangat tidak profesional. Selain tak jelas juga terkesan medzalimi warga Garut yang diikutsertakan dalam pelaksanaan proyek.
“Sudah pekerjaannya sulit dibayar, tak ada penghargaan lagi, sementara hasil kerja di wisata Bagendit itu hasil jerih payah warga Garut,” tandasnya.
Hasil audiensi tersebut diterbitkan berita acara bahwa DPRD Kabupaten Garut meminta pihak PT Adhi Karya melaksanakan pekerjaan penataan kawasan wisata Bagendit sesuai perundang-undangan.
DPRD Kabupaten Garut meminta pihak PT Adhi Karya untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan mengevaluasi kembali kinerja perusahaan Sub Kontraktor yang berpartisapi dalam pembangunan penataan wisata Situ Bagendit.***Red