Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang I Tahun Sidang 2025 dalam rangka pembahasan, Perubahan Ketiga Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025, Raperda Prakarsa Bupati dan Prakarsa/Inisiatif DPRD. Kamis 6 November 2025.
Acara yang diselenggarkan diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, pukul 10.00 WIB, sebagaimana teragendakan oleh Sekertariat DPRD Kabupaten Garut dan Protokol Pemda Kabupaten Garut ini, dalam acara Penandatangan Nota Kesepakatan, Penjelasan DPRD dan juga Penyampaian Nota, serta Pembentukan Pansus ini berjalan dengan lancar dan aman, telah mencapai quorum dan acara rapat paripurna dipimpin dan dibacakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ayi Suryana.
Hadir dalam acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, Ketua dan Wakil Ketua beserta Anggota DPRD, Sementara dari Pemda Kabupaten Garut, dihadiri Bupati Garut, Sekertaris Daerah, Staf Ahli serta Asisten Daerah dan Para Kabag lingkup Setda, Para Kepala SKPD, Forkopimda dan atau yang mewakilinya. Mengingat kondisi Bupati Garut masih pemulihan dari sakit, tidak bisa mengikuti sampai dengan selesai, hanya sampai dengan penandatangan nota kesepakatan.
Sementara dalam pembacaannya Wakil Ketua DPRD Ayi Suryana menyampaikan, “Hadirin peserta rapat paripurna dewan yang berbahagia, perlu kami sampaikan, bahwa sebelum penyampaian Nota Tentang Raperda Prakarsa Bupati dan Raperda Prakarsa/Inisiatif DPRD Kabupaten Garut, akan dilaksanakan pula penandatangan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Garut, tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan DPRD Kabupaten Garut tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tahun 2025”. Paparnya
Disampaikan lebih lanjut Ayi Suryana bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dan DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan 15 (Lima Belas) Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut.
Menurut Ayi Suryana sebagaimana yang tercantum didalam hal Keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor : 100.3.1.2/KEP. 18-DPRD/2025, tentang perubahan atas keputusan Nomor : 100.3.1.2/KEP.24- DPRD/2025. Bahwa DPRD Kabupaten Garut telah menerima Surat Bupati Garut Nomor : 100.3.2/5739/HUK, tanggal 30 Oktober Tahun 2025, prihal Permohonan Perubahan Program Pembentukan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut TA. 2025.
Bahwa perubahan propemperda tersebut berupa hal penambahan, penarikan serta penyempurnaan judul dari Raperda yaitu Penarikan Konsepsi Raperda tentang hal rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2025-2045; dan penarikan konsepsi Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PPD (Perusahaan Persero Daerah) BPR Garut.
Selanjutnya Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut, dan bersama Eksekutif telah melakukan pembahasan terhadap perubahan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025, yang hasilnya akan ditetapkan didalam rapat paripurna hari ini.
“Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat sebagaimana dimaklumi DPRD Kabupaten Garut pada hari Senin Tanggal 3 November 2025, telah melaksankan rapat paripurna dalam rangka pembahasan Raperda Prakarsa DPRD tentang pengembangan ekonomi kreatif dan Raperda Ketahanan Keluarga, dengan acara pokok penyampaian penjelasan, pengusul atas tanggapan / pandangan Fraksi-Fraksi, dan Keputusan DPRD terhadap usul Raperda selanjutnya terhadap Raperda Prakarsa DPRD tersebut telah disampaikan surat kepada Bupati Garut Nomor : 100.1.4.2/1406, tanggal 3 November 2025, Prihal penyampaian 2 (dua) Raperda Prakarsa DPRD tentang Pengembangan Ekonomi Keratif dan Ketahanan Keluarga “. Ungkap Ayi Suryana.
Ungkap lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut. “Perlu kami sampaikan juga, bahwa DPRD Kabupaten Garut telah menerima Surat dari Bupati Garut Nomor : 100.3.2/5738/HUK, tanggal 29 Oktober 2025, Prihal Penyampaian 3 (tiga) Raperda Kabupaten Garut Tahun 2025 yaitu tentang Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ; Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda (Peraturan Daerah) Nomor 9 Tahun 2016,
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut ; dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan “. Tegasnya.
Dengan adanya ketiga Surat dari Bupati Garut tersebut, DPRD Kabupaten Garut melalui Badan Musyawarah (Bamus) ini telah melakukan pembahasan dengan Eksekutif pada hari Jumat, tanggal 31 Oktober 2025. Sebagaimana yang telah tersusun agenda acaranya bahwa rapat Paripurna tanggal 6 November 2025, di dalam rangka membahas ; Perubahan Kedua Propemperda Tahun Anggaran 2025 dan Penyampaian Nota Raperda Prakarsa / Inisiatif DPRD Kabupaten Garut dan Raperda Prakasa Bupati, dan dengan susunan acara Pembukaan, Penandatangan Nota Kesepakatan, Penjelasan Raperda Prakarsa DPRD, Penyampaian Nota Bupati, Pembentukan Pansus dan Penutup.
Setelah membacakan daftar hardir para Anggota DPRD Kabupaten Garut yang berdasarkan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut, bahwa jumlah peserta rapat telah mencapai Qourum. Akhirnya acara dilanjutkan kembali dan
“Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat, marilah kita ikuti acara selanjutnya yaitu pendatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Garut tentang Perubahan Ketiga Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Garut tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025, namun sebelumnya Rancangan Nota Kesepakatan DPRD tersebut terlebih dahulu akan dibacakan, untuk itu mohon perkenan saudara Sekertaris DPRD untuk membacakannya, kami persilahkan”.
Selepas dibacakannya rancangan nota kesepakatan bersama Pemda dan DPRD, oleh Asep Suparman selaku Sekertaris DPRD Kabupaten Garut yang baru saja dilantik pada bulan Oktober 2025, acara dilanjutkan kembali, untuk mendapatkan persetujuan dari peserta rapat paripurna dan setelah adanya kata setuju terhadap Keputusan DPRD tersebut, dan akhirnya ditandatangani bersama antara Pemda Kabupaten Garut diwakili Bupati Garut, dan dari DPRD oleh Ketua DPRD Garut, sehubungan masih dalam sakit Bupati Garut selepas penandatangan izin untuk meninggalkan tempat masih pemulihan sakit, dan Keputusan DPRD diberi Nomor 100.3.1.2/KEP,,,-DPRD/2025, Tanggal 6 November 2025.
Selanjutnya acara dilanjutkan kembali, dengan penyampaian penjelasan DPRD terhadap Raperda Kabupaten Garut Prakarsa DPRD tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ketahanan Keluarga yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Garut. Penyampaian Nota tiga Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati Garut yang dibacakan Sekretaris Daerah Nurdin Yana, yang selanjutnya akan dibahas DPRD Kabupaten Garut melalui Panitia Khusus (Pansus) terkait hal tersebut ini berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 127, dan dimana usulan itu harus mendapatkan pertimbangan dari Bamus DPRD Kabupaten Garut, bahwa DPRD Kabupaten Garut telah menerima usulan nama-nama Anggota Pansus yang telah disampaikan masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Garut dan untuk itu nama-nama Anggota DPRD diusulkan menjadi Pansus setelah mendapatkan persertujuan ini akan dibacakan didalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut bersama dengan rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Garut tentang Panita Khusus dalam rangka Pembahasaan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini yang diberi Nomor ; 100.3.1/KEP.,,DPRD/2025, Tanggal 6 November 2025.
Dengan telah dibacakan dan diberikan Nomor Keputusan DPRD Kabupaten Garut tersebut, seluruh rangkaian acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut ditutup secara resmi oleh Ayi Suryana Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut.***Yohaness












