Dejurnal.com, Kota Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 27 wilayahnya.
Penetapan tersebut mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyampaikan keputusan itu di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).
KDM menyebut penetapan kenaikan UMK 2026 diputuskan setelah pihaknya menerima semua usulan kenaikan bupati dan walikota yang berada di Jawa Barat. Menurut Dedi, pemerintah provinsi mengikuti rekomendasi dari masing-masing kepala daerah.
“Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota. Baik upah minimum kabupaten kota maupun upah minimum sektoral,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa keputusan tersebut berangkat dari rekomendasi pemerintah daerah. Artinya, tidak ada usulan yang diubah oleh Pemprov Jabar.
“Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi [daerah] tidak ada yang diubah,” kata Kim.
Terkait Kota Depok, yang sempat mengajukan tiga angka rekomendasi UMK, Kim menyebut pemerintah provinsi mengambil angka yang diajukan Pemerintah Kota Depok. Usulan dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha tidak dijadikan dasar.
“Nah, itu nanti diambil ya karena kalau di SP (Serikat Pekerja) itu kan cenderung tinggi, kemudian Apindo pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok saja yang tiga angka, yang lainnya satu angka,” jelasnya.
Dengan keputusan ini, pemerintah provinsi menegaskan pendekatan penetapan UMK 2026 di Jawa Barat mengacu pada rekomendasi resmi dari pemerintah kabupaten/kota.
Rincian besaran UMK masing-masing daerah diumumkan melalui keputusan gubernur. Daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:
UMK Kota Bekasi 2026: Rp5.992.931,93
UMK Kabupaten Karawang 2026: Rp5.886.852,34
UMK Kabupaten Bekasi 2026:Rp5.938.885
UMK Kabupaten Purwakarta2026: Rp5.052.856
UMK Kabupaten Subang 2026: Rp3.737.482
UMK Kota Depok 2026: Rp5.522.662
UMK Kota Bogor 2026: Rp5.437.203
UMK Kabupaten Bogor 2026: Rp5.161.769
UMK Kabupaten Sukabumi 2026: Rp3.893.201
UMK Kabupaten Cianjur 2026: Rp3.338.359,18
UMK Kota Sukabumi 2026: Rp3.192.807
UMK Kota Bandung 2026: Rp4.737.678
UMK Kota Cimahi 2026: Rp4.090.568
UMK Kabupaten Bandung Barat 2026: Rp3.990.428
UMK Kabupaten Sumedang 2026: Rp3.949.855,36
UMK Kabupaten Bandung 2026: Rp3.972.202
UMK Kabupaten Indramayu 2026: Rp2.910.254
UMK Kota Cirebon 2026: Rp2.878.646
UMK Kabupaten Cirebon 2026: Rp2.880.797,86
UMK Kabupaten Majalengka 2026: Rp2.595.368
UMK Kabupaten Kuningan 2026: Rp2.369.379,27
UMK Kota Tasikmalaya 2026: Rp2.980.336
UMK Kabupaten Tasikmalaya 2026: Rp2.871.874
UMK Kabupaten Garut 2026: Rp2.472.227
UMK Kabupaten Ciamis 2026: Rp2.373.643,46
UMK Kabupaten Pangandaran 2026: Rp2.351.250
UMK Kota Banjar 2026: Rp2.361.777,09.***Red












