Dejurnal.com, Subang – Jajaran Satnarkoba Polres Subang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Periode Bulan Agustus s/d Desember Tahun 2025, bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (11/12/2025)
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan selama lima bulan terakhir, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 29 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki. Pengungkapan ini mencakup berbagai jenis narkoba, di antaranya sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga sediaan farmasi tanpa izin edar.
Rincian Pengungkapan Kasus di antaranya
Jumlah yang 25 Kasus terdiri dari- Sabu 19 kasus, Ganja 1 kasus, Tembakau sintetis 2 kasus, Campuran sabu & ganja 1 kasus,
2,Kasus Sediaan farmasi terdiri dari
Tersangka 29 Orang, 23 tersangka kasus sabu,1 tersangka sabu & ganja, 2 tersangka tembakau sintetis, 1 tersangka tembakau sintetis & sediaan farmasi,2 tersangka sediaan farmasi
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, seperti buruh, wiraswasta, karyawan swasta, hingga pengangguran, dengan rentang usia 18–54 tahun.
Terdiri dari 12 TKP yakni di Kecamatan Termasuk Subang, Dawuan, Sukasari, Kalijati, Jalancagak, Tanjungsiang, Cibogo, Pagaden, Patokbeusi, Ciasem, Cipeundeuy, dan Pabuaran.
Lanjut Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, Barang Bukti yang Diamankan Narkotika diantaranya, Sabu, 260,479 gram, Ganja,17,51 gram, Sediaan farmasi, 2.150 butir, Tembakau sintetis, 233,28 gram
Barang Bukti Lain diantaranya 16 timbangan digital, 29 handphone, 6 unit motor, 1 mobil, plastik klip, lakban, gunting, uang tunai Rp65.000, bungkus rokok, 3 botol cairan alkohol, 2 bibit powder, 1 set alat produksi sinte, serta 33 botol spray.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun hingga penjara seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar, tergantung jenis kasus.
Modus Operandi, Para pelaku menjalankan aksinya melalui,Sistem COD,
Sistem peta/map, Transaksi langsung (tatap muka)
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.***Asep







