• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Jajaran Satnarkoba Polres Subang Ungkap 25 Kasus Selama Periode Agustus – Desember 2025

bydejurnalcom
Kamis, 11 Desember 2025
Reading Time: 1 mins read
Jajaran Satnarkoba Polres Subang Ungkap 25 Kasus Selama Periode Agustus – Desember 2025
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Satnarkoba Polres Subang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Periode Bulan Agustus s/d Desember Tahun 2025, bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (11/12/2025)

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan selama lima bulan terakhir, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 29 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki. Pengungkapan ini mencakup berbagai jenis narkoba, di antaranya sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga sediaan farmasi tanpa izin edar.

Rincian Pengungkapan Kasus di antaranya
Jumlah yang 25 Kasus terdiri dari- Sabu 19 kasus, Ganja 1 kasus, Tembakau sintetis 2 kasus, Campuran sabu & ganja 1 kasus,

BacaJuga :

No Content Available

2,Kasus Sediaan farmasi terdiri dari
Tersangka 29 Orang, 23 tersangka kasus sabu,1 tersangka sabu & ganja, 2 tersangka tembakau sintetis, 1 tersangka tembakau sintetis & sediaan farmasi,2 tersangka sediaan farmasi

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, seperti buruh, wiraswasta, karyawan swasta, hingga pengangguran, dengan rentang usia 18–54 tahun.

Terdiri dari 12 TKP yakni di Kecamatan Termasuk Subang, Dawuan, Sukasari, Kalijati, Jalancagak, Tanjungsiang, Cibogo, Pagaden, Patokbeusi, Ciasem, Cipeundeuy, dan Pabuaran.

Lanjut Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, Barang Bukti yang Diamankan Narkotika diantaranya, Sabu, 260,479 gram, Ganja,17,51 gram, Sediaan farmasi, 2.150 butir, Tembakau sintetis, 233,28 gram

Barang Bukti Lain diantaranya 16 timbangan digital, 29 handphone, 6 unit motor, 1 mobil, plastik klip, lakban, gunting, uang tunai Rp65.000, bungkus rokok, 3 botol cairan alkohol, 2 bibit powder, 1 set alat produksi sinte, serta 33 botol spray.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun hingga penjara seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar, tergantung jenis kasus.

Modus Operandi, Para pelaku menjalankan aksinya melalui,Sistem COD,
Sistem peta/map, Transaksi langsung (tatap muka)

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: satnarkoba. subang
Previous Post

Akhir Tahun Penuh Prestasi, Ciamis Raih Status Hijau “Terjaga” SPI KPK, Tertinggi se-Jawa Barat

Next Post

Respon Cepat Polisi Di Purwakarta Lakukan Penanganan Longsor Tutupi Jalan

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini

Senin, 17 November 2025
Tangkapan layar salinan SK PPPK penempatan tugas Cilawu, hasil scan barcode nominatif penempatan tugas Bungbulang

Heran! Ada Salinan SK P3K Garut Ditugaskan di Cilawu Namun Hasil Scan Barcode Nominatif Penempatan Tugas di Bungbulang

Sabtu, 30 September 2023

Galian C Diduga Tanpa Ijin di Pagaden Masih Operasi, Peringatan Sat Pol PP Tak Digubris?

Rabu, 26 Mei 2021

Jalan Rusak di Selatan Garut : Tanggung Jawab Negara yang Terabaikan

Senin, 17 November 2025

Teh Nia : Kasus Stunting Perlu Perhatian Khusus

Selasa, 6 Oktober 2020

Gaduh Pilkades Serentak, Kinerja DPMD Garut dan PPKD Wajib Dievaluasi Sebelum Makin Kisruh

Rabu, 26 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste