Dejurnal.com, Garut – Sebagaimana yang telah terjadwalkan oleh pihak Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, Komisi I DPRD telah menggelar Rapat Kerja bersama Eksekutif di dalam rangka Evaluasi, Verifikasi, Pembinaan Calon Desa Baru Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).
Dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut untuk segera melakukan tahapan, akhirnya Komisi I DPRD Kabupaten Garut, memandang perlu adanya evaluasi, verifikasi, serta pembinaan, atas 22 Desa Baru di Kabupaten Garut.
Hadir dalam rapat kerja tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Garut yaitu ; Hj. Rini Sri Rahayu , Lulu Ghandi Nan Rajati ( Wakil Ketua Komisi I ), H. Yusuf Musyaffa ( Anggota ), Sementara dari Eksekutif hadir Asda I Bambang Hafid dan Sekertaris DPMD, Kabid dan Para Subkor Bidang Penataan DPMD, Para Camat, Kepala Desa Induk dan Penjabat Kepala Desa Baru.
Menurut Hj. Rini Sri Rahayu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Garut, didalam rapat kerja mengungkapkan bahwa Tahapan ini menjadi penentu apakah desa – desa tersebut, dapat ditetapkan sebagai Desa Definitif atau melanjutkan masa persiapan yang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan”.
Berkaitan hal tersebut diatas maka hal tersebut dipadang perlu untuk mengukur kesiapan dan kelengkapan administrasi 22 Desa Persiapan di Kabupaten Garut, Komisi I DPRD Kabupaten Garut, yang akhirnya melakukan rapat kerja Evaluasi dan Verifikasi kelayakan setelah berjalan selama kurang lebih satu semester.
Tahapan berikutnya proses evaluasi dan verifikasi lapangan akan dilakukan oleh Tim Evaluasi Kabupaten Garut, diketuai oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Garut yang melibatkan DPMD, akademisi, serta lintas sektor terkait.
Sementara itu Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha mengatakan bahwa 22 desa persiapan tersebar di 16 kecamatan, se Kabupaten Garut.
“Ya Alhamdulillah tadi telah melaporkan seluruh tahapan sampai bulan Desember 2025, termasuk laporan semesteran dari Penjabat Kepala Desa Persiapan dan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penataan Desa”. Tandasnya
Apa yang menjadi pembahasan dalam rapat kerja tersebut selaras dengan Surat Bupati Garut No. 400.10.2/1289/DPMD, Permohonan Penerbitan Kode Register Desa Persiapan pada Usulan Pemekaran Desa Di Kabupaten Garut, sebagaimana Surat No. 2569/KB.04.03.03/PEMOTDA, Hal Pemberitahuan Kode Register Desa Persiapan, Bandung 9 April 2025 dengan Sifat Segera, ditujukan Kepada Bupati Garut, tertandatangan secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dimana isi dalam surat tersebut Hasil Evaluasi dan Verifikasi dokumen usulan Pemekaran Desa dan hasil verifikasi lapangan terhadap 22 Desa Calon Desa Persiapan di Kabupaten Garut oleh Tim Penataan Desa Provinsi Jawa Barat dinyatakan LAYAK untuk dimekarkan serta calon Desa Persiapan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 22 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, maka diterbitkan Kode Register Desa Persiapan.
Penerbitan Kode Register tersebut, sebagai dasar untuk pengangkatan penjabat Kepala Desa Persiapan dari Unsur Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Kabupaten Garut, sesuai ketentuan Pasal 23 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penataan Desa.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 25 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penataan Desa , ditetapkan bahwa tugas Penjabat Kepala Desa Persiapan dalam pembentukan Desa Persiapan dan nantinya akan dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi ;
a. Penetapan batas wilayah desa sesuai dengan kaidah kartografis.
b. Pengelolaan anggaran operasional Desa Persiapan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk.
c. Pembentukan Struktur Organisasi.
d. Pengangkatan Perangkat Desa.
e. Penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa.
f. Pembanguna Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa.
g. Pendataan Bidang Kependudukan, Potensi Ekonomi, Inventaris Pertanahan, serta Pengembangan Sarana Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan, dan
h. Pembukaan Akses Penghubung antar Desa.***Yohaness












