• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Apdesi Karangpawitan : Pelemparan Isu Pasca Islah Terindikasi Mau Memeras

bydejurnalcom
Sabtu, 5 November 2022
Reading Time: 1 mins read
Ketua Apdesi DPK Karangpawitan, Dedi Suryadi

Ketua Apdesi DPK Karangpawitan, Dedi Suryadi

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Ketua Apdesi Kecamatan Karangpawitan, Dedi mengaku heran atas adanya isu tak berdasar yang terus ditujukan ke Apdesi. Padahal, beberapa waktu lalu sudah dilakukan islah dengan beberapa rekan wartawan yang berisi tiga poin.

“Islah pada waktu ada tiga poin yang disepakati, pertama saling meminta maaf, kedua tidak memberitakan lagi hal negatif tanpa dasar dan ketiga mengangkat hak jawab yang disampaikan,” ujar Dedi yang juga menjabat kepala desa Situ Gede kepada dejurnal.com, Sabtu (5/11/2022).

Menurutnya, hak jawab yang disampaikan pada pertemuan islah itu tak ada satu pun yang diangkat. “Padahal setahu saya menurut UU Pers, hak jawab itu harus tersampaikan kepada publik agar menjadi berimbang,” ujarnya.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kendati demikian, selaku Ketua Apdesi, pihaknya tidak melakukan protes terkait hak jawab yang tidak terakomodir namun dirinya kaget ketika pasca islah isu semakin digulirkan. “Dan semakin kaget lagi ketika ada salah satu oknum wartawan yang meminta uang untuk menyelesaikan persoalan berita,” ungkapnya.

Dedi menyesalkan jika ujung pelemparan isu ini justru mengarah kepada indikasi pemerasan dengan meminta sejumlah uang untuk menutup pemberitaan. “Pihak kami sudah berkoordinasi dengan pengacara Apdesi dan polres untuk melaporkan dugaan pemerasan ini,” ungkapnya.

Lanjut Dedi, pihaknya tidak pernah anti untuk dikritik selama itu membangun dan mengingatkan demi kebaikan. “Namun ketika dituding tanpa dasar dan ujung-ujungnya minta duit, yaa kita pun tentu tak terima,” pungkasnya.***Adesya/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: apdesiGarutKarangpawitan
Previous Post

Selain Warga di Pamungkas, Reses H. Dadan Konjala Libatkan Paguyuban SAE

Next Post

Peringati Hari Wayang Nasional 2022, 7 Dalang Tampil “Sajagat Sacarita” di Padepokan Giri Harja

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

PLN Pagaden Bantu Masyarakat Desa Sukamulya Pasang Listrik Gratis

Sabtu, 1 Maret 2025
Tangkapan layar salinan SK PPPK penempatan tugas Cilawu, hasil scan barcode nominatif penempatan tugas Bungbulang

Heran! Ada Salinan SK P3K Garut Ditugaskan di Cilawu Namun Hasil Scan Barcode Nominatif Penempatan Tugas di Bungbulang

Sabtu, 30 September 2023

Warga Purwakarta Alihkan Bantuan Dari Gubernur Jabar Pada Yang Lebih Membutuhkan

Rabu, 29 April 2020

Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan di Kosan Pabuaran Ciamis, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Jumat, 18 April 2025

Bertempat di Yogyakarta : Pengurus SMSI Perwakilan Indramayu Periode 2023-2026 Dilantik

Sabtu, 16 September 2023
Bupati Garut H. Rudy Gunawan, Asda 1 H. Suherman dan Kepala Kemenag Kabupaten Garut, H. Cece Hidayat sedang bertakziah kepada Almarhum H. Agus Hamdani, Kamis (11/11/2021). (Foto : Istimewa)

Pemkab Garut Sampaikan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Wakil Ketua DPRD H. Agus Hamdani

Kamis, 11 November 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste