Ciamis, deJurnal,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis terus memperkuat tata kelola administrasi partai politik melalui kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025.
Kegiatan digelar di Aula KPU Kabupaten Ciamis, Selasa (23/12/2025), dan diikuti oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menyampaikan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan agenda rutin KPU guna memastikan data partai politik tetap valid, mutakhir, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemutakhiran data ini penting untuk menertibkan administrasi partai politik. Pada semester II ini, kami fokus pada empat aspek utama,” ujar Oong.
Keempat aspek tersebut meliputi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, keanggotaan, serta keberadaan sekretariat atau kantor partai politik hingga tingkat kecamatan.
Dari total 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang diundang, Oong mengungkapkan bahwa baru satu partai politik yang telah siap melakukan unggah data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Sebetulnya ada beberapa partai yang datanya sudah lengkap dan siap. Namun proses unggahnya masih menunggu dari tingkat DPP atau DPW, karena tidak semua akses perubahan data berada di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Menurut Oong, kendala utama yang dihadapi partai politik dalam pemutakhiran data adalah belum turunnya surat keputusan (SK) kepengurusan serta keterbatasan akses Sipol yang masih dikelola oleh pengurus pusat atau wilayah.
Selain itu, terdapat pula partai politik yang tidak mengalami pergantian kepengurusan pada tahun ini.
“Tujuan akhirnya agar partai politik benar-benar tertib administrasi. Mulai dari kepengurusan yang jelas, keterwakilan perempuan, keanggotaan yang valid, sampai alamat sekretariat yang pasti. Jangan sampai saat verifikasi lapangan, kantor partai justru tidak diketahui keberadaannya,” tegas Oong.
Terkait kemungkinan bertambahnya jumlah partai politik di Kabupaten Ciamis ke depan, Oong menyebut pihaknya belum dapat memastikan.
“Kita tunggu saja menjelang tahapan Pemilu berikutnya. Jika ada partai politik baru yang mendaftar ke KPU, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif, menyatakan Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data partai politik.
“Bawaslu telah diberikan akses viewer Sipol oleh KPU untuk melakukan pengawasan. Kami juga sebelumnya sudah melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan partai politik, sekaligus menghimbau agar mereka secara berkala melakukan pemutakhiran data,” ujarnya.
Samsul menyoroti pentingnya pemutakhiran data keanggotaan, mengingat masih ditemukannya anggota partai politik yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti telah meninggal dunia atau berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kejelasan domisili sekretariat partai politik.
“Masih ada partai politik yang sekretariatnya sudah tidak ada. Dengan sistem dan regulasi baru dari KPU, kami berharap partai politik bisa lebih siap dan tidak lagi terbebani dengan batas waktu ekstrem seperti sistem ‘23.59’ yang dulu menjadi momok,” jelasnya.
Untuk Semester II Tahun 2025, Samsul menyebutkan bahwa belum ada partai politik yang tervalidasi sepenuhnya.
“Kemungkinan baru bisa diketahui pada akhir Desember partai mana saja yang siap diverifikasi. Ada partai yang sudah siap, ada pula yang masih menunggu perubahan kepengurusan dan kelengkapan sekretariat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)












