• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Februari 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Kalam

Perkuat Integritas Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Disdukcapil Ciamis Pastikan Validitas Calon Jamaah Haji

bydejurnalcom
Kamis, 25 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal,- Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Ciamis terus memperkuat integritas pelaksanaan ibadah haji melalui kolaborasi lintas sektor.

Salah satunya dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis dalam kegiatan verifikasi dokumen jamaah haji, khususnya bagi jamaah gabung mahram, pendamping lansia, dan disabilitas.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Ciamis, H. Nana Supriatna, S.Ag., M.A, menjelaskan bahwa verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Zoom Meeting Kanwil Kementerian Haji Provinsi Jawa Barat dengan Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, yang kemudian diimplementasikan di tingkat kabupaten/kota, termasuk Ciamis.

BacaJuga :

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Klasemen Aman di Liga Nusantara, Herdiat Fokuskan PSGC Ciamis pada Regenerasi

“Kegiatan hari ini fokus pada verifikasi dokumen jamaah gabung mahram serta pendamping lansia dan disabilitas. Ini bagian dari upaya menjaga validitas data dan integritas penyelenggaraan haji,” ujar Nana, Rabu (24/12/2025).

Menurut Nana, pelaksanaan verifikasi dilakukan secara intensif karena adanya batas waktu pelaporan hingga 26 Desember, sementara pada 25–26 Desember merupakan hari libur.Oleh karena itu, seluruh proses harus diselesaikan dalam jam kerja yang tersedia.

“Tahun ini kuota haji Kabupaten Ciamis sebanyak 710 jamaah. Dari jumlah tersebut, yang masuk kategori gabung mahram dan pendamping lansia maupun disabilitas baru ada 133 dokumen yang diverifikasi,” jelasnya.

Dijelaskan Nana verifikasi dilakukan sejak dini karena terdapat potensi jamaah yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Berdasarkan data sementara, sekitar 144 jamaah dari kuota utama berpotensi belum melunasi hingga batas waktu.

“Jika ada jamaah yang tidak melunasi, maka kuota itu bisa ditutup oleh jamaah gabung mahram dan pendamping lansia/disabilitas untuk tetap memenuhi kuota 710,” tambahnya.

Dikatakan Nana terkait dinamika kuota haji, bahwa penetapan kuota sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Penentuan kuota tidak berdasarkan jumlah penduduk muslim, tetapi berdasarkan jumlah pendaftar. Kuota Jawa Barat sendiri menurun dari sekitar 38.000 menjadi 29.000 jamaah,” katanya.

Dari kuota Jawa Barat tersebut, Nana mengungkapkan jamaah dengan nomor urut 1 hingga 29.000 yang berhak berangkat pada tahun berjalan. Untuk Kabupaten Ciamis, jamaah yang terjaring pada tahun ini berjumlah 710 orang.

“Semua itu hasil rumusan pusat. Sentral kebijakan kuota ada di Jakarta. Provinsi dan kabupaten hanya menjalankan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nana menuturkan Kemenhaj Ciamis sendiri telah memiliki data estimasi jamaah hingga tahun 2045, dengan proyeksi sekitar 800 jamaah per tahun. Namun angka tersebut belum bersifat pasti.

“Itu baru estimasi. Keputusan final tetap dari pusat dan sangat dinamis, tergantung jumlah pendaftar dan kebijakan nasional setiap tahun,” tuturnya

Nana juga menjelaskan mekanisme apabila terdapat jamaah yang meninggal dunia atau mengundurkan diri setelah dinyatakan berhak berangkat.

“Jika jamaah meninggal dunia setelah rilis keberangkatan, maka uangnya dikembalikan dan kuotanya dikembalikan ke pusat, bukan langsung diisi daerah,” jelasnya.

Sementara bagi jamaah yang mengundurkan diri secara sukarela, diberlakukan skema lunas-tunda, yakni keberangkatan ditunda ke tahun berikutnya tanpa pembatalan porsi.

“Saya selalu mengingatkan, jangan mudah membatalkan porsi haji. Masa tunggu di Ciamis mencapai sekitar 26 tahun, dan porsi haji itu sangat berharga,” pungkasnya (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: calon jemaah hajiCiamiskemenhaj
Previous Post

Kolaborasi LPM, UPZ, dan BAZNAS, Program Rutilahu Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Kelurahan Ciamis

Next Post

Mini Kompetisi Paralayang Se-Jawa Barat 2025 di Datar Gandul Ciamis, Buktikan Ikon Destinasi Sport Tourism Unggulan

Related Posts

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2
deNews

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2

Jumat, 30 Januari 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Rabu, 28 Januari 2026
Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara
deSport

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Senin, 26 Januari 2026
Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara
deSport

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026
PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan
deSport

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Sabtu, 17 Januari 2026
Klasemen Aman di Liga Nusantara, Herdiat Fokuskan PSGC Ciamis pada Regenerasi
deSport

Klasemen Aman di Liga Nusantara, Herdiat Fokuskan PSGC Ciamis pada Regenerasi

Jumat, 16 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Diresmikan Gubernur Jabar, Hari Ini Alun Alun Garut Dibuka Untuk Umum

Minggu, 23 Januari 2022

Warga Sukamulya Keluhkan Pengelolaan SPAM : Belum Tepat Sasaran

Jumat, 17 Oktober 2025

PKS Kabupaten Bandung Ramaikan HUT dengan Gerakkan UMKM

Selasa, 22 April 2025

Tasyakur Binni’mah Pelepasan Siswa Kelas XII TA 2024-2025 MA Al-Ihsan Ciparay

Sabtu, 17 Mei 2025

Purwakarta Hentikan Pemberlakuan PSBB Parsial Dan Berlakukan Komunal

Senin, 18 Mei 2020

Bapak dan Anak Jadi Tersangka Setelah Tampar dan Memukuli Anak Dibawah Umur

Rabu, 19 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste