• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Perwakilan Buruh dan PT. Masterindo Jaya Abadi bersepakat berdamai

bydejurnalcom
Jumat, 5 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
Perwakilan Buruh dan PT. Masterindo Jaya Abadi bersepakat berdamai
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Surat kesepakatan perdamaian antara PT. Masterindo Jaya Abadi dengan perwakilan buruh yang ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2025 bertempat di Kantor PT. Masterindo Jaya Abadi Jl. Soekarno Hatta No. 24 Kota Bandung.

Diketahui sebelumnya pada sekira tahun 2020 PT. Masterindo Jaya Abadi terkena dampak Wabah Covid 19 sehingga beberapa kali dilakukan pembicaraan dan pembahasan dengan Pengurus Serikat Pekerja terkait dengan rencana penyesuaian jumlah tenaga kerja akan tetapi tidak mendapatkan kesepakatan terkait dengan nilai uang kompensasi karena kemampuan perusahaan.

Polemik terkait persoalan pesangon buruh tersebut, pada tahun 2022 perwakilan buruh yang tergabung dalam SPSI Kota Bandung mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung untuk kali kedua setelah pada tahun 2021 juga mengajukan gugatan dan berlanjut putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor No. 1129 K/Pdt.Sus-PHI/2021 atas perkara No. 58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg di Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan pada tahun 2022 berlanjut kembali pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI yang pada akhir sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan dikeluarkannya putusan perkara Nomor : 151 K/Pdt.Sus-PHI/2023, yang dalam amar putusannya PT. Masterindo Jaya Abadi wajib membayar Pesangon korban PHK di Perusahaan tersebut.

BacaJuga :

PKL Jalan Ibrahim Adjie Dinilai Semrawut, Boy Sofyan : Peran Penataan Pemkab Garut Lemah

Bupati Ciamis Beri Pembinaan Desa di Panawangan, Ingatkan Aparatur Taat Aturan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Pararaja Berkoordinasi dengan Pemkab Sukabumi, Matangkan Kedatangan Kepala Staf Kepresidenan

Pada tahun 2024 salah seorang perwakilan buruh Nopi Susanti melaporkan PT. Masterindo Jaya Abadi ke Polda Jabar dalam perkara dugaan tindak Pidana Bidang Ketenagakerjaan dengan Nomor : LPB /167/IV/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 29 April 2024.

Dengan ditandatangani nya surat kesepakatan damai pada tanggal 13 Agustus 2025 tersebut maka perselisihan ketenagakerjaan antara Buruh dengan PT. Masterindo Jaya Abadi yang terjadi sejak tahun 2022 diakhiri dengan damai, dalam isi salah satu surat kesepakatan tersebut Pihak PT. Masterindo Jaya Abadi yang diwakili olah Direktur Utama sdr. Raymond Gunawan dan perwakilan buruh yang diwakili oleh Sdri. Nopi Susanti sepakat untuk mengakhiri perselisihan tersebut secara damai dan kekeluargaan. PT. Masterindo Jaya Abadi akan membayar pesangon seluruh buruh yang terkena PHK sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 151 K/Pdt.Sus-PHI/2023 begitu juga Pihak Buruh tidak akan melanjutkan proses hukum yang sudah dilaporkan di Polda Jabar.

Kuasa Hukum PT. Masterindo Jaya Abadi Hendy Noviandy SH, mengatakan,”bahwa dengan adanya kesepakatan damai ini menunjukkan bahwa PT. Masterindo Jaya Abadi memiliki itikad baik dalam menyelesaikan setiap persoalan dengan pihak buruh, kita lupakan hal-hal yang terjadi dimasa lalu dan kita berharap kedepan nya harmonisasi antara pihak perusaahan dengan pihak buruh senantiasa terjalin dengan baik, karena bagi kami buruh adalah asset milik perusaahan yang harus jaga dan diapresiasi,”Jelasnya.

Pihak buruh juga menyambut baik dengan adanya kesepakatan damai ini karena para buruh sudah menunggu sejak lama untuk segera menerima hak nya yaitu hak menerima pesangon dan menjadi Kado akhir tahun yang membahagiakan.

“Kami berterima kasih kepada pihak PT. Masterindo Jaya Abadi yang mau memebayarkan hak pesangan para buruh dan Kita do’a kan PT. Masterindo Jaya Abadi kedepan bisa lebih maju lagi dan dapat lebih mensejahterkan para karyawannya,” ungkap salah satu buruh yang juga anggota SPSI Kota Bandung. (**AR)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi

Next Post

Bupati Sukabumi Lantik 78 Orang PPPK Paruh Waktu

Related Posts

Bupati Garut Serukan Gerakan Mitigasi Lingkungan Terpadu untuk Cegah Bencana Alam
deNews

Bupati Garut Serukan Gerakan Mitigasi Lingkungan Terpadu untuk Cegah Bencana Alam

Senin, 26 Januari 2026
Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha Pariwisata, Garut Siapkan Arah Baru Pengembangan Wisata Berbasis Event dan UMKM
deBisnis

Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha Pariwisata, Garut Siapkan Arah Baru Pengembangan Wisata Berbasis Event dan UMKM

Senin, 26 Januari 2026
Disdik Ciamis Sosialisasikan SE Mendikdasmen No. 4 Tahun 2026, Laksanakan Ikrar Pelajar dan Lagu Rukun Sama Teman
deNews

Disdik Ciamis Sosialisasikan SE Mendikdasmen No. 4 Tahun 2026, Laksanakan Ikrar Pelajar dan Lagu Rukun Sama Teman

Senin, 26 Januari 2026
PKL Jalan Ibrahim Adjie Dinilai Semrawut, Boy Sofyan : Peran Penataan Pemkab Garut Lemah
deHumaniti

PKL Jalan Ibrahim Adjie Dinilai Semrawut, Boy Sofyan : Peran Penataan Pemkab Garut Lemah

Senin, 26 Januari 2026
Bupati Ciamis Beri Pembinaan Desa di Panawangan, Ingatkan Aparatur Taat Aturan di Tengah Keterbatasan Anggaran
deNews

Bupati Ciamis Beri Pembinaan Desa di Panawangan, Ingatkan Aparatur Taat Aturan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Senin, 26 Januari 2026
Pararaja Berkoordinasi dengan Pemkab Sukabumi, Matangkan Kedatangan Kepala Staf Kepresidenan
deNews

Pararaja Berkoordinasi dengan Pemkab Sukabumi, Matangkan Kedatangan Kepala Staf Kepresidenan

Senin, 26 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sebuah Ruko di Katapang Bandung

Kamis, 30 Januari 2025

Upaya Lestarikan Seni dan Budaya Sunda, Kang DS Dukung Mulok Sekolah

Minggu, 11 April 2021

Dishub Subang Sidak Uji Kelayakan Bus Warga Baru

Sabtu, 24 Oktober 2020

Warga Keluhkan Antrean Samsat Membludak, Bupati Bandung Akan Tambah Tiga Lokasi Pembayaran Pajak di Soreang

Sabtu, 12 April 2025

Anggota DPRD Purwakarta Dan Setwan Ikuti Rapid Test

Rabu, 23 September 2020

Kades Bantardawa Keluhkan Kondisi Jalan Penghubung Bojongnangka-Purwodadi Rusak Parah

Rabu, 2 Juni 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste