• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Desember 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ribuan Massa Dari Unsur Kades, Perangkat dan Lembaga Desa di Garut Lakukan Unjuk Rasa

bydejurnalcom
Senin, 15 Desember 2025
Reading Time: 6 mins read
Ribuan Massa Dari Unsur Kades, Perangkat dan Lembaga Desa di Garut Lakukan Unjuk Rasa
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Ribuan massa baik unsur Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Tim Kader PKK dari 421 Desa se-Kabupaten Garut turun ke jalan, menyerukan aksi damai. Massa aksi terhimpun APDESI, PABPDSI, dan PPDI Kabupaten Garut, yang tergabung dan mengatasnamakan Dewan Pimpinan Cabang dalam Asosiasi Perangkat Desa Indonesia Merah Putih (DPC – APDESI – Merah Putih ), berawal melakukan orasi damai dilanjut, longmarch dari Simpang Lima menuju Kantor Bupati, dan terakhir melakukan Unjuk Rasa didepan Gedung DPRD, dan akhirnya beberapa peserta aksi, diterima dengan baik oleh Pimpinan DPRD untuk menyampaikan aspirasinya. Senin, 15 – Desember, 2025.

Sejatinya rencana aksi sudah terendus, bahkan DPMD Kabupaten Garut, melalui Sekertaris Dinas telah menjelaskan apa yang menjadi permasalahan perubahan signitifikan PMK 81 dan Permasalahan 31 Desa yang tidak salur DD Tahap II TA. 2025, sebagaimana yang telah diangkat, terpublikasi pemberitaan Dejurnal.Com, dan bahkan sebelumnya rencana aksi terpantau didalam rapat diaula BJB Pada Hari Kamis, 11 Desember 2025 dan di Hari Sabtu 13 Desember 2025 adanya pertemuan secara langsung perwakilan massa aksi dengan Bupati Garut.

Meski telah adanya komunikasi, dengan Bupati Garut ternyata aksi tetap berjalan, dan sebagaimana tersampaikan didalam surat permohonan aksi damai, dengan Kordinator Lapangan Oban Sobana dan Kordinator Aksi Edi Sopandi, massa aksi sekitar 4.000 peserta (baik roda dua dan roda empat) dengan titik kumpul dimulai Bunderan Simpang Lima – Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Garut, dan aksi dimulai Pukul 10.00 WIB Tanggal 15 Desember 2025.

BacaJuga :

Hadapi Nataru, Bupati Herdiat Minta Seluruh Jajaran Siaga Penuh

Wabup Ali Syakieb Lepas Peserta Pelatihan Manajerial ASN

Wujud Nyata Komitmen Jaga Kamtibmas Jelang Operasi Lilin Lodaya 2025, Polres Subang Musnahkan 16.000 Miras dan 520 Knalpot Brong

Massa aksi dibawah pengamanan dari pihak TNI – POLRI, penerimaan audensi diterima secara langsung Ketua DPRD Kabupaten Garut (Aris Munandar), dan di dampingi oleh Subhan Fahmi Wakil Ketua DPRD, dan Iman Ali Rahman Ketua Fraksi Partai Golkar, Luqi Ketua Fraksi PKB , Nizar Ketua Fraksi PPP, Yusuf Musafaha Ketua Fraksi PKS, Yudha Puja Turnawan Ketua Fraksi PDIP, Supri Ketua Komisi II Dan Asep Mulyana ( Asep Oco ) Anggota Komisi III.

Sementara perwakila Eksekutif, Abdusy Syakur Bupati Garut, didampingi Nurdin Yana Sekertaris Daerah, Bambang Hafid Asisten Daerah, Saepul Hidayat Kaban BPKD, Hendra Kadis Koperasi UMKM. Erwin Rianto Nugraha Sekdis DPMD, dan hadir juga dalam ruangan Rapat Asep Suparman Sekretaris DPRD, hadir Neneng Kabag. Protokol, dan Ida Kabag. Hukum, Idad Badrudin Kabid. Pemdes DPMD, Asep Mulyana Kabid. UMKM.

Ribuan massa aksi yang turun kejalanan Kabupaten Garut, akan menjadi momen tersendiri, ini dianggap sebagai bentuk perlawanan secara kolektif atas adanya kebijakan Pemerintahan Pusat, dianggap terlalu menekan sistem Pemerintahan di Desa, meski aksi damai berjalan secara aman dan tertib, sesekali terdengar orasi yang menunjukan jangan menutup mata dan telinga terhadap Desa. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Koordinator aksi bahwa gerakan ini bukan simbolik, melainkan aksi peringatan yang serius, harus menjadi perhatian Pemda Garut

“Jika tuntutan ini tidak direalisasikan, kami akan kembali berkomunikasi dan melakukan tindak lanjut. Aksi ini kami lakukan agar aspirasi desa benar-benar terakomodir, bukan sekadar didengar,” tegas Koordinator aksi.

Sementara itu, diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, pihak APDESI Kabupaten Garut, dalam penyampaian aspirasinya ;
Mempertanyakan tentang Regulasi PMK Nomor 81 Tahun 2025, pasalnya di Jawa Barat ada 839 Desa, dan untuk di Kabupaten Garut ada 31 Desa, belum salur untuk Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Mempertanyakan terkait bagaimana Pemda Kabupaten Garut menanggulangi permasalahan muncul di Desa ?, karena rencana kegiatan sudah masuk didalam APBDes?.
Menanyakan berkaitan hal Efisiensi / Pengurangan Dana Transfer DAU dan DBH yang masuk ke Kabupaten Garut, Dinas mana saja terkena dampaknya, berapa Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2026, karena kami ini harus menyiapkan RAPBDes dan Mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan atas payung hukum mengatur hal keterlibatan Pemerintahan Desa, BumdesBumdesma, Koperasi Desa Merah Putih, di dalam hal mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menanyakan terkait program Asta Cita Presiden terkait Makan Bergizi Gratis (MBG), yang pada saat ini sudah berjalan selama hampir 7 Bulan, bahwa Pemerintah Desa tidak dilibatkan serta program tersebut diduga terjadi adanya monopoli dan Pemda Kabupaten.Garut dan DPRD untuk segera mengeluarkan regulasi yang berpihak kepada Desa, akibat harga terhadap bahan pokok naik berdampak pada daya beli masyarakat.
Mempertanyakan percepatan pembangunan Gerai KDMP, yang harus dibangun, namun pada kenyatannya pada saat ini belum ada regulasi yang mengatur aset tanah yang digunakan untuk bangunan Gerai KDMP, karena tidak semua desa mempunyai aset desa (carik desa) lokasinya yang startegis dan sementara terdapat carik desa berlokasi jauh dari desa/pemukiman/lokasi strategis, jika adanya regulasi mengatur tentang aset tanah desa agar tidak memberatkan dari sisi administrasi biaya dan waktu bagaimana langkah dan teknis untuk permasalahan tersebut?

Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugaraha menjelaskan bahwa lahirnya dan isi PMK Nomor 81 Tahun 2025, pengajuan DD Tahap II itu dibatasi sampai tanggal 17 September 2025, dan aplikasi yang digunakan sudah ditutup oleh Kemenkeu, dan isi lainnya PMK tersebut adanya hal penangguhan realisasi Dana Desa (DD) Tahap II, yang diikuti Surat Edaran Bersama 3 Menteri; Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa. Surat Edaran tersebut merupakan Implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yaitu Pengelolaan Keuangan Desa, dalam arti memberikan ruang gerak kepada Pemerintah Desa”.

“Lalu bagaimana untuk menyikapi bahwa Kabupaten Garut ada 31 Desa yang tidak tersalurkan untuk ermak dan non ermak, bahwa di dalam surat edaran tersebut, mengisyaratkan, bahwa dipersilahkan kepada desa, sudah realisasi ermark nya, itu bisa dialihkan kegiatan non ermak, itu melaksanakan Musyawarah Desa yang dilengkapinya dengan Dokumen Berita Acara, apabila dipandang perlu untuk mengalihkan Prioritas kegiatan, akan tetapi jika ermak tidak bisa menutupi kebutuhan non ermak, maka menjadi catatan laporan keuangan desa, yang akan direalisasikan di Tahun 2026,” ujarnya.

Erwin mengatakan, terkait Alokasi Dana Desa yang sudah dibahas di FGD dilengkapi Nota Dinas atas kebijakan Bupati Garut dan melalui Sekda, Kepala BPKAD, mengamanatkan dan mengisyaratkan tidak terjadi adanya pengurangan untuk hak-hak Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif RT RW, dan Operasional Kader Posyandu, Tunjangan BPD, BOP Desa.

“Kami sedang menyusun Perbup melalui Bagian Hukum Pemda Garut dan penyusunan Perbup. Maka perlu adanya hal kajian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka pagu ADD untuk tahun 2026 belum bisa disampaikan karena belum ada menjadi penetapan Bupati, tetapi menetapkan RAPBDes Bulan Desember tidak ada salahnya Bapak / Ibu Kepala Desa, untuk menetapkan Pagu Indikatif mengacu kepada Pagu lama saja, dan apabila terdapat kebijakan-kebijakan dari pusat akan diadakan penyesuaian”. Jelasnya.

Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menambhakan bahwa tentang PMK 81 Tahun 2025 adalah kewenangan pusat, Kabupaten pun siap untuk membantu dan bersama – sama mengirim surat kepusat agar ada realisasi. Terkait efisiensi SKPD itu 11 % yang dipotong diantaranya Perjalanan Dinas, Makan Minum, Kendaraan Dinas. Garut seharusnya mendapat 1.107.000 yang menerima MBG, sekarang baru sekitar 929.000 Orang, dan seharusnya uang yang datang ke Kabupaten Garut itu harus melalui Pemerintah Kabupaten Garut, karenanya pada saat ini tidak bisa memperdayakan masyarakat desa, dan seharusnya SPPG, dan uangnya itu untuk membeli bahan kepada KDMP.

“Saya selaku Bupati Garut, Bupati Banjar dan Bupati Pangandaran sudah mempunyai rencana untuk mengunjugi BGN, untuk mengusulkan dan membahas MBG yang pada kondisi saat ini antara harapan dan kenyataan itu sangat berbeda, semoga apa yang diusahakan sesuai harapan Pemerintahan Desa. Selanjutnya untuk tahun 2026, membuat agenda 3 Bulan sekali kita adakan pertemuan dengan APDESI, dan akan mengadakan Rapat Negeri, dalam 1 Tahun 2 Kali bersama Para Kepala Desa dan Para Camat se Garut,” Tegas Bupati Garut.

Dari DPRD Kabupaten Garut, fraksi Golkar yang disampaikan oleh Iman Ali Rahman mengapresiasi atas keinginan Para Kepala Desa untuk mendapatkan kejelasan atas 4 tuntutan, dalam hal proses penyusunan kebijakan di Tahun 2026, menghadapi berbagai dinamika yang sangat tinggi terutama berkenaan dengan kebijakan – kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Kami dari DPRD, menghadapi perubahan atas kebijakan menyertai bagaimana upaya Bupati Garut untuk mencari solusi dan beberapa kali DPRD bersama – sama menghadap ke Kementerian dan BGN, untuk menyampaikan apa yang tadi telah disampaikan oleh Ketua DPC APDESI Kabupaten Garut, dan ternyata terdapat kebijakan dalam pelaksanaan nya berpotensi dan menggambarkan adanya Distorsi. Langkah-langkah yang disusun APBDes itu pun sama dengan apa yang harus menjadi hal kewajiban Kabupaten dalam menyusun APBD, oleh karena it, saya kira atas kehadiran dalam forum ini, kami dari Fraksi Golkar sangat mengapresiasi, dan sehingga demikian sekalipun tadi sudah dijawab oleh Bupati Garut, karena menyangkut kebijakan dari pusat sifatnya tidak bisa kita melakukan adanya pengaturan kembali, kebijakan yang sudah ditetapkan, saya kira situasi ini sangatlah sulit tetapi dalam proses kebijakan Pemerintah Pusat memberikan peluang besar, untuk kita berkonsultasi, untuk kita berkoordinasi. Terkait 31 Desa yang belum mendapatkan realisasi tahap 2, barangkali didalam pertemuan lebih kecil bisa dibicarakan kembali kira-kira solusi seperti apa yang bisa dilakukan oleh Sekda, DPMD dan BPKAD,” paparnya.

Tanggapan dari Fraksi PDIP, disampaikan oleh Yudha Puja Turnawan menjelaskan bahwa sebelumnya Kementerian Koperasi dan Badan Gizi Nasional dan termasuk Tim Satgas Percepatan MBG yang menjadi Ketua Satgas itu Sekda Kabupaten Garut yang kebawahnya itu perwakilan semua SKPD, disana terjadi kontek permintaan harus ada supply untuk SPPG ini benar-benar dari BUMDes dan KDMP. Terkait 31 Desa belum mendapatkan realisasi tahap kedua, ini sebagai cermin baik
untuk pemerintahan desa tersebut maupun pemerintahan daerah karena berkaitan dengan lemah penatausahaan keuangan yang harusnya mungkin untuk syarat salur tahap 2 tersebut sudah terealisasi, ini bagian dari Pembinaan juga dari pemerintah daerah, ini menjadi tugas kewajiban untuk kedepannya tidak terulang seperti ini harapan saya Bupati sebagai Dewan Pembina Satgas MBG harus bisa memastikan ekosistem mata rantai pasokan harus dipastikan, ketika terdapat SPPG di Wilayah Desa dengan potensi peternak, dan petani itu sebagai pemasok.

Selanjutnya tanggapan dari Fraksi GERINDRA disampaikan oleh Asep Mulyana, utamyanya ke Dinas Perikanan harus memberdayakan kelompok masyarakat untuk menanam ikan dan setelahnya ada hasil dari penanaman tersebut bisa jadi pemasok kebutuhan MBG dan begitupun juga seperti halnya terdapat pabrik roti yang berada di Kabupaten Garut harus menjadi pemasok kebutuhan MBG. Beri himbauan oleh Bupati terhadap ekonomi lokal untuk MBG.

Dalam penutup penerimaan Audensi, Aris Munandar Ketua DPRD Kabupaten Garut, membacakan Notulensi Hasil dari Audensi yang telah disepakati bersama.
1. Bupati Garut, akan carikan celah-celah solusi bagi 31 Desa, belum terealisasi
Tahap II DD Tahun Anggaran 2025.
2. Bupati akan membuat surat ke Kementerian Keuangan perihal belum terealisasi 31 Desa untuk DD Tahap II
3. Akan datang ke BGN beserta Kabupaten lain untuk membuat permohonan agar mewajibkan SPPG bermitra dengan KDMP, BUMDes dan atau BUMDesma.
4. Akan membentuk Tim Kecil khusus diantaranya DPRD Kabupaten Garut, Dinas terkait DPMD, BPKAD, Bagian Hukum SETDA, Dinas Koperasi dalam hal membahas keinginan Pemerintahan Desa selama ini.

Setelah dibacakannya Notulensi hasil penerimaan audensi Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dengan DPC APDESI Merah Putih Di Gedung DPRD Kabupaten Garut selesai, meski adanya rasa kurang puas dari elemen PPDI Kabupaten Garut merasa hanya diterima kajian akademis secara simbolik kepada Bupati Garut.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Serahkan 1.200 PPPK Sertifikat Orientasi, Bupati Bandung Tegaskan Bangun ASN Berkarakter dan Berintegritas

Next Post

Teguhkan Identitas, Harpi Melati Ciamis Siapkan Regenerasi Perias Pengantin Tradisional

Related Posts

Langkah Sigap Damkar Ciamis Evakuasi Sarang Tawon Raksasa, Warga Pawindan Apresiasi Aksi Cepat Petugas
deNews

Langkah Sigap Damkar Ciamis Evakuasi Sarang Tawon Raksasa, Warga Pawindan Apresiasi Aksi Cepat Petugas

Kamis, 18 Desember 2025
Penguatan Kaderisasi Jadi Fokus, Bupati Ciamis Buka Korcab XXIII HMI dan Muscab XX Kohati
deNews

Penguatan Kaderisasi Jadi Fokus, Bupati Ciamis Buka Korcab XXIII HMI dan Muscab XX Kohati

Kamis, 18 Desember 2025
Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda, Karang Taruna Kecamatan Ciamis Gelar Pelatihan Kewirausahaan Kreatif 2025
deNews

Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda, Karang Taruna Kecamatan Ciamis Gelar Pelatihan Kewirausahaan Kreatif 2025

Kamis, 18 Desember 2025
Hadapi Nataru, Bupati Herdiat Minta Seluruh Jajaran Siaga Penuh
deNews

Hadapi Nataru, Bupati Herdiat Minta Seluruh Jajaran Siaga Penuh

Kamis, 18 Desember 2025
Wabup Ali Syakieb Lepas Peserta Pelatihan Manajerial ASN
deNews

Wabup Ali Syakieb Lepas Peserta Pelatihan Manajerial ASN

Kamis, 18 Desember 2025
Wujud Nyata Komitmen Jaga Kamtibmas Jelang Operasi Lilin Lodaya 2025, Polres Subang Musnahkan 16.000 Miras dan 520 Knalpot Brong
Hukum dan Kriminal

Wujud Nyata Komitmen Jaga Kamtibmas Jelang Operasi Lilin Lodaya 2025, Polres Subang Musnahkan 16.000 Miras dan 520 Knalpot Brong

Kamis, 18 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Disnaker Kabupaten Bandung Selenggarakan Job Fair Mini 2018 di Kecamatan Baleendah

Selasa, 25 September 2018
Tangkapan layar akun tiktok Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Diperiksa Itjen Kemdagri Tekait Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Akui Kesalahan dan Minta Maaf Pada Masyarakat Indramayu

Selasa, 8 April 2025

6 Mei 2020, Kabupaten Subang Siap Laksanakan PSBB

Rabu, 6 Mei 2020

Buru Pembuat Macet dan Pemeras Warga, Puluhan Preman Digaruk Polres Garut

Rabu, 14 Juni 2023

Mulai Sekarang DPRD Garut Zakat Penghasilan Akan Dipotong Dari Gajihnya

Senin, 4 Juni 2018

Bupati Herdiat Lepas Kontingen POPDA dan PEPARPEDA Jabar 2025 di Peringatan HAORNAS 2025

Kamis, 11 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste