Ciamis, deJurnal,- Upaya penguatan karakter pelajar terus diperkuat melalui kebijakan nasional dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 pada (23/01/2026).
Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis mulai mematangkan langkah implementasi pelaksanaan upacara bendera yang terintegrasi dengan pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia serta menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.
Kebijakan yang diterbitkan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia untuk menggiatkan kembali upacara bendera sebagai sarana pembentukan karakter, penguatan nasionalisme, dan penanaman nilai-nilai kebersamaan di lingkungan sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Sigit Ginanjar, S.E., M.M., menyampaikan Disdik Ciamis telah lebih awal melakukan langkah sosialisasi kepada satuan pendidikan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di masing-masing kecamatan.
“Kami sudah menyampaikan substansi SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 kepada satuan pendidikan melalui Korwil, termasuk melalui grup komunikasi. Tujuannya agar sekolah sudah memiliki gambaran dan kesiapan, sembari menunggu Surat Edaran resmi dari Disdik yang saat ini masih dalam proses,” jelas Sigit, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, respons sekolah di Kabupaten Ciamis cukup positif. Bahkan, sebagian satuan pendidikan telah mulai menerapkan ketentuan tersebut pada pelaksanaan upacara bendera hari Senin ini.
“Sudah ada sekolah yang melaksanakan, dan itu menunjukkan kesiapan serta komitmen sekolah dalam mendukung kebijakan penguatan karakter. Harapannya, pada Senin pekan depan seluruh sekolah dapat melaksanakan secara serentak,” ujarnya.
Dijelaskan Sigit,,, SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 memuat tiga poin utama dalam pelaksanaan upacara bendera. Selain kewajiban melaksanakan upacara setiap Senin pagi, terdapat dua penguatan baru, yakni pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia serta menyanyikan lagu Rukun Sama Teman sebagai bagian dari rangkaian upacara.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dilakukan setelah pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, dengan teks sebagai berikut:
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
belajar dengan baik,
menghormati orang tua,
menghormati guru,
rukun sama teman dan
mencintai tanah air Indonesia.
Selain itu, setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara menyanyikan lagu Rukun Sama Teman ciptaan Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., yang dapat diakses melalui laman s.id/lagurukunsamateman.
Adapun lirik lagu tersebut adalah sebagai berikut:
Lagu “Rukun Sama Teman”
Ciptaan: Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed.
Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakiti
Tak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman
Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama teman
Lebih lanjut Sigit menuturkan kebijakan tersebut tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi diarahkan sebagai upaya pembiasaan nilai-nilai positif dalam kehidupan sekolah sehari-hari.
“SE ini bertujuan memperkuat karakter siswa, meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme, serta membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. Ini sejalan dengan arahan Presiden RI kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,” tegasnya.
Sigit berharap implementasi SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 dapat berjalan optimal di seluruh satuan pendidikan, sehingga nilai kebangsaan, toleransi, serta kerukunan antarsiswa semakin tertanam kuat sejak dini. (Nay Sunarti)













