• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Maret 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ditressiber Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Identity Theft dan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial

bydejurnalcom
Senin, 19 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Ditressiber Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Identity Theft dan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial

(Tengah) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus tindak pidana identity theft dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Instagram. Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial HP dan ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 Desember 2025 .

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni FM dan RR, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Garut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan tertanggal 13 Januari 2026, disertai dengan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka .

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FM memerintahkan tersangka RR untuk mengumpulkan foto dan video milik pelapor dari akun media sosial Instagram dan TikTok. Materi tersebut kemudian diolah menjadi konten video pendek dengan narasi yang telah diarahkan oleh FM, lalu diunggah ke akun Instagram @radarselebriti yang dikelola oleh RR .

BacaJuga :

Kapolri, Gubernur Jabar dan Bupati Bandung Perkuat Kolaborasi di Safari Ramadhan

Pesantren Ramadan Jurnalis Kembali Digelar di Darussalam Ciamis, Perkuat Etika Profesi Insan Pers

Ingin Tingkatkan Kinerja Pemdes dan Bereskan PTSL, H. Aam Daryana,SH Nyalon Pilkades PAW Desa Marsel

“Dalam proses pembuatan konten, tersangka RR juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) berupa suara hasil text to speech dari platform AI voice generator untuk memperkuat narasi, sehingga konten tersebut seolah-olah merupakan informasi yang benar dan faktual. Total terdapat 12 unggahan video yang dipublikasikan dan berdampak pada rusaknya nama baik pelapor,” ungkap Kombes Hendra, Senin (19/1/2026) di Mapolda Jabar.

Kombes Hendra menjelaskan, Atas pekerjaannya tersebut, tersangka RR diketahui menerima upah sebesar Rp6 juta per konten dari tersangka FM. Sejak bekerja sama pada tahun 2023, RR diperkirakan telah menerima penghasilan kurang lebih Rp150 juta dari kegiatan tersebut .

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam dan laptop milik kedua tersangka. Barang bukti tersebut digunakan dalam proses pembuatan dan penyebaran konten bermuatan manipulatif melalui sistem elektronik .
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 27A UU ITE, Pasal 35 dan Pasal 51 UU ITE, serta pasal-pasal terkait dalam UU KUHP Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar .

Lebih lanjut Kombes Hendra menuturkan,”Polda Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan teknologi informasi, khususnya yang merugikan masyarakat melalui manipulasi data dan pencemaran nama baik di ruang digital. Masyarakat juga diimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,”tandasnya.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Untuk Ketahanan Pangan Green House Hidroponik ‘Sahabat Cahaya Farm’ Diresmikan

Next Post

Puluhan Desa di Kabupaten Bandung Dikepalai Penjabat Tunggu Regulasi, DPMD Belum Jadwalkan Pilkades PAW

Related Posts

Selama Januari-Maret 2026, Polres Purwakarta Ringkus 29 Pelaku Narkoba
Hukum dan Kriminal

Selama Januari-Maret 2026, Polres Purwakarta Ringkus 29 Pelaku Narkoba

Jumat, 6 Maret 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Suara Mahasiswa dan Masa Depan Garut : Refleksi Kritis atas Dinamika Demokrasi Lokal

Kamis, 5 Maret 2026
Polres Purwakarta Gagalkan Aksi Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah Lintas Provinsi
Hukum dan Kriminal

Polres Purwakarta Gagalkan Aksi Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah Lintas Provinsi

Kamis, 5 Maret 2026
Kapolri, Gubernur Jabar dan Bupati Bandung Perkuat Kolaborasi di Safari Ramadhan
Regional

Kapolri, Gubernur Jabar dan Bupati Bandung Perkuat Kolaborasi di Safari Ramadhan

Kamis, 5 Maret 2026
Pesantren Ramadan Jurnalis Kembali Digelar di Darussalam Ciamis, Perkuat Etika Profesi Insan Pers
deNews

Pesantren Ramadan Jurnalis Kembali Digelar di Darussalam Ciamis, Perkuat Etika Profesi Insan Pers

Kamis, 5 Maret 2026
Ingin Tingkatkan Kinerja Pemdes dan Bereskan PTSL, H. Aam Daryana,SH Nyalon Pilkades PAW Desa Marsel
GerbangDesa

Ingin Tingkatkan Kinerja Pemdes dan Bereskan PTSL, H. Aam Daryana,SH Nyalon Pilkades PAW Desa Marsel

Kamis, 5 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Update Covid-19 Purwakarta : Terdapat Penambahan ODP, PDP dan Positif Covid-19

Kamis, 14 Mei 2020
Ilustrasi/borobudurnews

Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Munjul Resmi Ditahan Kejari Cianjur

Selasa, 22 Desember 2020

Pencuri Bersenjata Air Soft Gun Berhasil Diamankan Polsek Tarkid

Rabu, 12 Maret 2025

Mendukung Mobilisasi, Kapolres Purwakarta Berikan Bantuan BBM

Jumat, 15 Mei 2020

Kades se-Kabupaten Subang Ancam Takan Cairkan DD dan Mogok Kerja, Ini Penyebabnya

Selasa, 18 Februari 2025

Pemerintah Desa Sarimahi Adakan Musdes Rencana Tentang Pemekaran Desa

Rabu, 7 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste