• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juni 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Puluhan Desa di Kabupaten Bandung Dikepalai Penjabat Tunggu Regulasi, DPMD Belum Jadwalkan Pilkades PAW

bydejurnalcom
Senin, 19 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Puluhan Desa di Kabupaten Bandung Dikepalai Penjabat Tunggu Regulasi, DPMD Belum Jadwalkan Pilkades PAW
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Ada 13 desa di Kabupaten Bandung yang kepala desanya dijabat oleh penjabat (Pj) kepala desa. Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung belum menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW).

Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Bandung, Arie Jakaria mengatakan, hal ini karena DPMD masih menunggu regulasi atau turunannya tentang pelaksanan Pilkades PAW.

“Tahapan Pilkades PAW, sama dengan tahapan Pilkades langsung. Hanya pelaksanaannya harus melalui musyawarah desa (Musdes) tidak melalui pemilihan langsung. Artinya kan sekarang kita ditarap persiapan dan pengkoordinasian, dari sisi kebijakan, dari sisi penganggaran, dan lain-lainnya,” kata Arie Jakaria kepada Dejurnal.com di Kantor DPMD Kabupaten Bandung-Soreang, Senin (19/1/2026).

BacaJuga :

JAZIRAH PRIANGAN TIMUR dan CCE 2026 Resmi Dibuka, Ciamis Perkuat Ekonomi Syariah dan UMKM Berbasis Wisata Halal

Kapolres Garut Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Perkuat Kinerja Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat

Garut Utara Kian Dekat Menjadi Kabupaten Baru, Hasil Kajian Unpad Nyatakan Sangat Layak Dimekarkan

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa yang sudah ada saat ini menurut Arie belum diikuti dengan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen)-nya. Sehingga belum ada aturan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaannya (Juklak).

“Artinya kan belum ada regulasi yang mengatur untuk juknisnya, teknis pelaksanaannya. Sementara aturan yang sebelumnya kan masih berbicara itu belum muncul calon perseorangan gitu,” katanya.

Pemkab Bandung sendiri, lanjut Arie saat ini belum membuat regulasi, baik Perda atau peraturan bupati (Perbup)-nya.

“Termasuk nanti harus bisa menjelaskan tentang munculnya calon perseorangan, karena kan undang-undang sudah mengatur itu, sementara belum ada PP-nya. Regulasi yang ada di kita termasuk perda perbupnya belum dilakukan perubahan karena masih menunggu PP dan Permen tadi,” katanya

Arie menyebut kalau informasi dari pusat itu sebetulnya akan turun satu bulan atau dua bulan ke depan. “Nah, artinya persiapan kita sekarang di ranah kebijakan. Manakala regulasi itu turun nanti satu bulan dua bulan ke depan kita harus cepat-cepat untuk menindaklanjuti dengan membuatkan regulasi tingkat daerah berupa pembuatan perda dan perbupnya. Itu yang perlu disiapkan sebelum pelaksanaan pilkades maupun pilkades PAW,” terang Arie.

Arie menyenut, pemilihan kepala desa PAW dalam peraturan sebelumnya ada batasan waktu. Sehingga bila sisa jabatan Kades yang kosong lebih dari satu tahun harus melaksanakan PAW. Selanjutnya Pj Kades tugasnya menyiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW. Ada pun yang masa jabatannya yang ditinggalkan kurang dari satu tahun, Pj yang ditunjuk masa jabatannya sampai dengan pelaksanaan pemilihan Kades selanjutnya. Kalau misalkan lebih dari setahun masa jabatannya ditunjuk Pj sampai dengan pelaksanaan Pilkades PAW. Kalau kurang dari setahun jabatan Pj sampai dengan pelaksanaan pilkades serentak.

Arie menyampaikan, pelaksanaan Pilkades terdekat di Kabupaten Bandung akan berlangsung tahun 2027, sebanyak 199 desa.
Sementara untuk PAW, saat ini sudah dipersiapkan, di antaranya persiapan kaitan dengan regulasi.

“Ini kan prosesnya migrasi ya, muncul undang-undang tapi belum muncul PP dan Permennya. Tapi di kita kebetulan ada untuk pelaksanaan PAW. Artinya nanti untuk Juknisnya kita mungkin masih mengacu pada peraturan yang ada, tapi kalau muncul calon perseorangan itu bisa ditunda sampai dengan ada peraturan turunannya dari Undang-undang 3,” katanya.

Menurut Arie, sesuai regulasi pemilihan kepala desa PAW, boleh diikuti masyarakat umum, tidak hanya oleh perangkat desa. Berikut 13 desa yang akan melangsungkan Pilkades PAW:

1. Desa Lebakmumcang Kecamatan Ciwidey
2. Desa Cikuya Kecamatan Cicalengka.
3. Desa Waluya Kecamatan Cicalengka.
4. Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu.
5. Desa Margaasih Kecamatan Margaasih.
6. Desa Rahayu Kecamatan Margaasih.
7. Desa Sindangpanon Kecamatan Banjaran.
8. Desa Banjaran Kecamatan Banjaran.
9. Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot.
10. Rancakusumba Kecamatan Solokajeruk.11. Desa Solokanjeruk Kecamatan Solokanjeruk , 12. Desa Sukarame Kecamatan Pacet.
13. Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang.* Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ditressiber Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Identity Theft dan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial

Next Post

Gotong Royong Kebersihan Jadi Budaya Identitas Warga Kabupaten Ciamis

Related Posts

Semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas LH Garut Gelar Aksi Jumat Bersih di Sepanjang Jalan Prof. KH. Anwar Musaddad
deNews

Semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas LH Garut Gelar Aksi Jumat Bersih di Sepanjang Jalan Prof. KH. Anwar Musaddad

Jumat, 5 Juni 2026
Dishub Garut Perketat Uji Kelaikan Kendaraan, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Prioritas Utama
deNews

Dishub Garut Perketat Uji Kelaikan Kendaraan, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Prioritas Utama

Jumat, 5 Juni 2026
Jojo MANTRA : Penataan PKL Harus Sesuai Regulasi serta Menjaga Iklim Investasi Demi Kesejahteraan Warga Garut
deNews

Jojo MANTRA : Penataan PKL Harus Sesuai Regulasi serta Menjaga Iklim Investasi Demi Kesejahteraan Warga Garut

Jumat, 5 Juni 2026
JAZIRAH PRIANGAN TIMUR dan CCE 2026 Resmi Dibuka, Ciamis Perkuat Ekonomi Syariah dan UMKM Berbasis Wisata Halal
deNews

JAZIRAH PRIANGAN TIMUR dan CCE 2026 Resmi Dibuka, Ciamis Perkuat Ekonomi Syariah dan UMKM Berbasis Wisata Halal

Jumat, 5 Juni 2026
Kapolres Garut Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Perkuat Kinerja Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat
deNews

Kapolres Garut Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Perkuat Kinerja Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026
Garut Utara Kian Dekat Menjadi Kabupaten Baru, Hasil Kajian Unpad Nyatakan Sangat Layak Dimekarkan
deNews

Garut Utara Kian Dekat Menjadi Kabupaten Baru, Hasil Kajian Unpad Nyatakan Sangat Layak Dimekarkan

Jumat, 5 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Ormas Grib Jaya dan Ketua PPKH Sinergis Mendampingi Penanganan Masalah KPM Kecamatan Cisompet

Minggu, 6 Februari 2022

GNPK RI Garut : Ada Bau Tak Sedap Dalam Pelaksanaan Proyek Penataan Wisata Situ Bagendit

Jumat, 19 Maret 2021

SDN 3 Pakuwon Pasca Libur Idul Fitri 1446 H, Dikunjungi Wabup Garut

Rabu, 9 April 2025

Status Honorer Akan Dihapus Total, Pemkab Ciamis Siapkan Pelantikan 3.554 PPPK Paruh Waktu Bulan Ini

Rabu, 10 Desember 2025

Dandim Garut : Dukung Reaktivitas Dan Revitalisasi Stasiun Dan Terminal

Selasa, 13 Oktober 2020

Lahan Milik Pemkab Garut Dikelola “Orang Provinsi”, Potensi PAD Hilang Capai Milyaran

Minggu, 29 September 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste