• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, September 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Puluhan Desa di Kabupaten Bandung Dikepalai Penjabat Tunggu Regulasi, DPMD Belum Jadwalkan Pilkades PAW

bydejurnalcom
Senin, 19 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Puluhan Desa di Kabupaten Bandung Dikepalai Penjabat Tunggu Regulasi, DPMD Belum Jadwalkan Pilkades PAW
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Ada 13 desa di Kabupaten Bandung yang kepala desanya dijabat oleh penjabat (Pj) kepala desa. Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung belum menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW).

Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Bandung, Arie Jakaria mengatakan, hal ini karena DPMD masih menunggu regulasi atau turunannya tentang pelaksanan Pilkades PAW.

“Tahapan Pilkades PAW, sama dengan tahapan Pilkades langsung. Hanya pelaksanaannya harus melalui musyawarah desa (Musdes) tidak melalui pemilihan langsung. Artinya kan sekarang kita ditarap persiapan dan pengkoordinasian, dari sisi kebijakan, dari sisi penganggaran, dan lain-lainnya,” kata Arie Jakaria kepada Dejurnal.com di Kantor DPMD Kabupaten Bandung-Soreang, Senin (19/1/2026).

BacaJuga :

Bantuan Beras Tiga Bulan Disalurkan, Warga Cigembor Terbantu

Jajaran Polsek Leles Amankan 10 Knalpot Brong dari Pelajar di Kabupaten Garut

DPRD Kabupaten Bandung Soroti Tarif Blogger di Destinasi Wisata: Harus Ada Batas Atas dan Bawah

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa yang sudah ada saat ini menurut Arie belum diikuti dengan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen)-nya. Sehingga belum ada aturan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaannya (Juklak).

“Artinya kan belum ada regulasi yang mengatur untuk juknisnya, teknis pelaksanaannya. Sementara aturan yang sebelumnya kan masih berbicara itu belum muncul calon perseorangan gitu,” katanya.

Pemkab Bandung sendiri, lanjut Arie saat ini belum membuat regulasi, baik Perda atau peraturan bupati (Perbup)-nya.

“Termasuk nanti harus bisa menjelaskan tentang munculnya calon perseorangan, karena kan undang-undang sudah mengatur itu, sementara belum ada PP-nya. Regulasi yang ada di kita termasuk perda perbupnya belum dilakukan perubahan karena masih menunggu PP dan Permen tadi,” katanya

Arie menyebut kalau informasi dari pusat itu sebetulnya akan turun satu bulan atau dua bulan ke depan. “Nah, artinya persiapan kita sekarang di ranah kebijakan. Manakala regulasi itu turun nanti satu bulan dua bulan ke depan kita harus cepat-cepat untuk menindaklanjuti dengan membuatkan regulasi tingkat daerah berupa pembuatan perda dan perbupnya. Itu yang perlu disiapkan sebelum pelaksanaan pilkades maupun pilkades PAW,” terang Arie.

Arie menyenut, pemilihan kepala desa PAW dalam peraturan sebelumnya ada batasan waktu. Sehingga bila sisa jabatan Kades yang kosong lebih dari satu tahun harus melaksanakan PAW. Selanjutnya Pj Kades tugasnya menyiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW. Ada pun yang masa jabatannya yang ditinggalkan kurang dari satu tahun, Pj yang ditunjuk masa jabatannya sampai dengan pelaksanaan pemilihan Kades selanjutnya. Kalau misalkan lebih dari setahun masa jabatannya ditunjuk Pj sampai dengan pelaksanaan Pilkades PAW. Kalau kurang dari setahun jabatan Pj sampai dengan pelaksanaan pilkades serentak.

Arie menyampaikan, pelaksanaan Pilkades terdekat di Kabupaten Bandung akan berlangsung tahun 2027, sebanyak 199 desa.
Sementara untuk PAW, saat ini sudah dipersiapkan, di antaranya persiapan kaitan dengan regulasi.

“Ini kan prosesnya migrasi ya, muncul undang-undang tapi belum muncul PP dan Permennya. Tapi di kita kebetulan ada untuk pelaksanaan PAW. Artinya nanti untuk Juknisnya kita mungkin masih mengacu pada peraturan yang ada, tapi kalau muncul calon perseorangan itu bisa ditunda sampai dengan ada peraturan turunannya dari Undang-undang 3,” katanya.

Menurut Arie, sesuai regulasi pemilihan kepala desa PAW, boleh diikuti masyarakat umum, tidak hanya oleh perangkat desa. Berikut 13 desa yang akan melangsungkan Pilkades PAW:

1. Desa Lebakmumcang Kecamatan Ciwidey
2. Desa Cikuya Kecamatan Cicalengka.
3. Desa Waluya Kecamatan Cicalengka.
4. Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu.
5. Desa Margaasih Kecamatan Margaasih.
6. Desa Rahayu Kecamatan Margaasih.
7. Desa Sindangpanon Kecamatan Banjaran.
8. Desa Banjaran Kecamatan Banjaran.
9. Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot.
10. Rancakusumba Kecamatan Solokajeruk.11. Desa Solokanjeruk Kecamatan Solokanjeruk , 12. Desa Sukarame Kecamatan Pacet.
13. Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang.* Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ditressiber Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Identity Theft dan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial

Next Post

Gotong Royong Kebersihan Jadi Budaya Identitas Warga Kabupaten Ciamis

Related Posts

Milad & Syukuran 1 Tahun SPPG Citalang 02 Purwakarta, Mitra: “Satu Hidangan, Seribu Harapan” Jadi Semangat ke Depan
deHumaniti

Milad & Syukuran 1 Tahun SPPG Citalang 02 Purwakarta, Mitra: “Satu Hidangan, Seribu Harapan” Jadi Semangat ke Depan

Jumat, 4 September 2026
BP2D Bidik Nyangku Panjalu 2026, Konsep Wisata Terintegrasi Ciamis
deNews

BP2D Bidik Nyangku Panjalu 2026, Konsep Wisata Terintegrasi Ciamis

Jumat, 4 September 2026
Bantuan Pangan Bantu Penuhi Kebutuhan Keluarga di Ciamis
deNews

Bantuan Pangan Bantu Penuhi Kebutuhan Keluarga di Ciamis

Jumat, 4 September 2026
Bantuan Beras Tiga Bulan Disalurkan, Warga Cigembor Terbantu
deNews

Bantuan Beras Tiga Bulan Disalurkan, Warga Cigembor Terbantu

Jumat, 4 September 2026
Jajaran Polsek Leles Amankan 10 Knalpot Brong dari Pelajar di Kabupaten Garut
deNews

Jajaran Polsek Leles Amankan 10 Knalpot Brong dari Pelajar di Kabupaten Garut

Jumat, 4 September 2026
DPRD Kabupaten Bandung Soroti Tarif Blogger di Destinasi Wisata: Harus Ada Batas Atas dan Bawah
deNews

DPRD Kabupaten Bandung Soroti Tarif Blogger di Destinasi Wisata: Harus Ada Batas Atas dan Bawah

Jumat, 4 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Usman Sayogi: Tak Sekedar Seremonial Menangkan NU

Sabtu, 3 Oktober 2020

Menumbuhkan Semangat Olahraga Melalui Kepengurusan Baru PBVSI Garut

Jumat, 24 Oktober 2025

Warga Berhasil Gagalkan Upaya Pencurian Kendaraan R4, Polsek Banjarwangi Amankan Pelaku

Kamis, 3 April 2025

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

ASN Purwakarta Sebar Kadeudeuh Sembako Dan Masker Untuk Warga Terdampak PSBM

Senin, 12 Oktober 2020

LSM Penjara Garut Bantu Enam Siswa Ambilkan Ijazah Tanpa Harus Bayar Tunggakan

Minggu, 18 September 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste