• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, April 20, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ditressiber Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Identity Theft dan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial

bydejurnalcom
Senin, 19 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Ditressiber Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Identity Theft dan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial

(Tengah) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus tindak pidana identity theft dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Instagram. Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial HP dan ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 Desember 2025 .

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni FM dan RR, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Garut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan tertanggal 13 Januari 2026, disertai dengan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka .

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FM memerintahkan tersangka RR untuk mengumpulkan foto dan video milik pelapor dari akun media sosial Instagram dan TikTok. Materi tersebut kemudian diolah menjadi konten video pendek dengan narasi yang telah diarahkan oleh FM, lalu diunggah ke akun Instagram @radarselebriti yang dikelola oleh RR .

BacaJuga :

Gebyar Bayar Pajak Digital di Alun-Alun Ciamis, Bapenda Jemput Bola Wajib Pajak

Prihatin di Tengah Musibah, Bupati : Peringatan Hari Jadi ke 385 Kabupaten Bandung Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

Anggota DPRD Kabupaten Bandung. H. Dadang Suryana: Penetapan Tersangka Dirut BDS Jadi Momentum Bersih-bersih Togal BUMD

“Dalam proses pembuatan konten, tersangka RR juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) berupa suara hasil text to speech dari platform AI voice generator untuk memperkuat narasi, sehingga konten tersebut seolah-olah merupakan informasi yang benar dan faktual. Total terdapat 12 unggahan video yang dipublikasikan dan berdampak pada rusaknya nama baik pelapor,” ungkap Kombes Hendra, Senin (19/1/2026) di Mapolda Jabar.

Kombes Hendra menjelaskan, Atas pekerjaannya tersebut, tersangka RR diketahui menerima upah sebesar Rp6 juta per konten dari tersangka FM. Sejak bekerja sama pada tahun 2023, RR diperkirakan telah menerima penghasilan kurang lebih Rp150 juta dari kegiatan tersebut .

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam dan laptop milik kedua tersangka. Barang bukti tersebut digunakan dalam proses pembuatan dan penyebaran konten bermuatan manipulatif melalui sistem elektronik .
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 27A UU ITE, Pasal 35 dan Pasal 51 UU ITE, serta pasal-pasal terkait dalam UU KUHP Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar .

Lebih lanjut Kombes Hendra menuturkan,”Polda Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan teknologi informasi, khususnya yang merugikan masyarakat melalui manipulasi data dan pencemaran nama baik di ruang digital. Masyarakat juga diimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,”tandasnya.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Untuk Ketahanan Pangan Green House Hidroponik ‘Sahabat Cahaya Farm’ Diresmikan

Next Post

Puluhan Desa di Kabupaten Bandung Dikepalai Penjabat Tunggu Regulasi, DPMD Belum Jadwalkan Pilkades PAW

Related Posts

Resmi Dilantik, Pengurus Kembang Anggalarang Ciamis Siap Wujudkan Karya untuk Daerah
deNews

Resmi Dilantik, Pengurus Kembang Anggalarang Ciamis Siap Wujudkan Karya untuk Daerah

Senin, 20 April 2026
Jembatan Cirahong Viral Pungli dan Wajah Wisata Baru
deNews

Jembatan Cirahong Viral Pungli dan Wajah Wisata Baru

Minggu, 19 April 2026
Ayesha Wakili Jabar di Grand Final, Saatnya Warga Ciamis Bersatu Mendukung
deNews

Ayesha Wakili Jabar di Grand Final, Saatnya Warga Ciamis Bersatu Mendukung

Minggu, 19 April 2026
Foto : Bapenda Jemput Bola pelayanan "Gebyar digital bayar pajak" di alun alun Ciamis. Sabtu (18/04/2026)
deNews

Gebyar Bayar Pajak Digital di Alun-Alun Ciamis, Bapenda Jemput Bola Wajib Pajak

Minggu, 19 April 2026
Prihatin di Tengah Musibah, Bupati  : Peringatan Hari Jadi ke 385 Kabupaten Bandung Cukup Upacara  dan Sidang Paripurna
deNews

Prihatin di Tengah Musibah, Bupati : Peringatan Hari Jadi ke 385 Kabupaten Bandung Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

Minggu, 19 April 2026
Anggota DPRD Kabupaten Bandung. H. Dadang Suryana: Penetapan Tersangka Dirut BDS Jadi Momentum Bersih-bersih Togal BUMD
deNews

Anggota DPRD Kabupaten Bandung. H. Dadang Suryana: Penetapan Tersangka Dirut BDS Jadi Momentum Bersih-bersih Togal BUMD

Minggu, 19 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Ormas Grib Jaya dan Ketua PPKH Sinergis Mendampingi Penanganan Masalah KPM Kecamatan Cisompet

Minggu, 6 Februari 2022

Anggota Komisi III DPRD Cianjur Minta BKAD Buka Siapa Oknum Pemotong Anggaran Pisew

Rabu, 14 Oktober 2020

AJPK Minta Komisi III DPRD Garut Dorong Pemkab Garut Tindak Pelaku Usaha Jual Pangan Kadaluarsa

Jumat, 20 November 2020

Dianggap Tak Beretika, DPC Demokrat Purwakarta Sampaikan Ini Kepada Abang Ijo Hapidin

Senin, 14 April 2025

Jangan Terprovokasi Terhadap Berita Hoax UU Cipta kerja

Minggu, 11 Oktober 2020

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Indeks Desa, Ini Tujuannya

Rabu, 21 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste