• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 3, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ditressiber Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Identity Theft dan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial

bydejurnalcom
Senin, 19 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Ditressiber Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Identity Theft dan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial

(Tengah) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus tindak pidana identity theft dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Instagram. Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial HP dan ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 Desember 2025 .

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni FM dan RR, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Garut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan tertanggal 13 Januari 2026, disertai dengan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka .

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FM memerintahkan tersangka RR untuk mengumpulkan foto dan video milik pelapor dari akun media sosial Instagram dan TikTok. Materi tersebut kemudian diolah menjadi konten video pendek dengan narasi yang telah diarahkan oleh FM, lalu diunggah ke akun Instagram @radarselebriti yang dikelola oleh RR .

BacaJuga :

Program Ciamis Sehat BAZNAS Bantu Abil Jalani Kemoterapi

Pendaftaran Perlinsos Digital Diperpanjang, Warga Ciamis Diminta Cek dan Perbaiki Data

Kabaret “Ketupat Cinta” PKK Ciamis Angkat PHBS dan Stunting

“Dalam proses pembuatan konten, tersangka RR juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) berupa suara hasil text to speech dari platform AI voice generator untuk memperkuat narasi, sehingga konten tersebut seolah-olah merupakan informasi yang benar dan faktual. Total terdapat 12 unggahan video yang dipublikasikan dan berdampak pada rusaknya nama baik pelapor,” ungkap Kombes Hendra, Senin (19/1/2026) di Mapolda Jabar.

Kombes Hendra menjelaskan, Atas pekerjaannya tersebut, tersangka RR diketahui menerima upah sebesar Rp6 juta per konten dari tersangka FM. Sejak bekerja sama pada tahun 2023, RR diperkirakan telah menerima penghasilan kurang lebih Rp150 juta dari kegiatan tersebut .

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam dan laptop milik kedua tersangka. Barang bukti tersebut digunakan dalam proses pembuatan dan penyebaran konten bermuatan manipulatif melalui sistem elektronik .
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 27A UU ITE, Pasal 35 dan Pasal 51 UU ITE, serta pasal-pasal terkait dalam UU KUHP Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar .

Lebih lanjut Kombes Hendra menuturkan,”Polda Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan teknologi informasi, khususnya yang merugikan masyarakat melalui manipulasi data dan pencemaran nama baik di ruang digital. Masyarakat juga diimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,”tandasnya.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Untuk Ketahanan Pangan Green House Hidroponik ‘Sahabat Cahaya Farm’ Diresmikan

Next Post

Puluhan Desa di Kabupaten Bandung Dikepalai Penjabat Tunggu Regulasi, DPMD Belum Jadwalkan Pilkades PAW

Related Posts

CT Scan 64 Slice dari Kemenkes Tiba di RSUD Ciamis, Perkuat Layanan Diagnostik
deNews

CT Scan 64 Slice dari Kemenkes Tiba di RSUD Ciamis, Perkuat Layanan Diagnostik

Rabu, 2 September 2026
Tongkat Komando Kodim 0605/Subang Resmi Berpindah ke Letkol Czi Deny Widi Anggoro
deNews

Tongkat Komando Kodim 0605/Subang Resmi Berpindah ke Letkol Czi Deny Widi Anggoro

Rabu, 2 September 2026
Marc Klok Bantu Bangun Ponpes Nurul Abshar, Wagub Jabar : Harus Jadi Simbol Kebangkitan dan Lahirnya Generasi Berprestasi
deNews

Marc Klok Bantu Bangun Ponpes Nurul Abshar, Wagub Jabar : Harus Jadi Simbol Kebangkitan dan Lahirnya Generasi Berprestasi

Rabu, 2 September 2026
Program Ciamis Sehat BAZNAS Bantu Abil Jalani Kemoterapi
deNews

Program Ciamis Sehat BAZNAS Bantu Abil Jalani Kemoterapi

Rabu, 2 September 2026
Pendaftaran Perlinsos Digital Diperpanjang, Warga Ciamis Diminta Cek dan Perbaiki Data
deNews

Pendaftaran Perlinsos Digital Diperpanjang, Warga Ciamis Diminta Cek dan Perbaiki Data

Rabu, 2 September 2026
Kabaret “Ketupat Cinta” PKK Ciamis Angkat PHBS dan Stunting
deNews

Kabaret “Ketupat Cinta” PKK Ciamis Angkat PHBS dan Stunting

Rabu, 2 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Bantuan Sapi Program UPPO Garut, Hilang atau Dijual Kelompok?

Kamis, 24 Oktober 2019

Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX, H. Andris Fajar : Wajar Sebab dari Dulu Tak Jauh dari Juara Dua

Sabtu, 21 Juni 2025

Wagub Jabar Launching Bansos Dampak Covid-19 Untuk Purwakarta

Kamis, 14 Mei 2020

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Komisi II DPRD Purwakarta Rapat kerja Dengan Perusahaan Dan Bapenda Terkait PAD

Rabu, 16 September 2020

Dua Unit Mobil Hangus Terbakar di Burujul Mekarrahayu Margaasih, Diisukan Mobil Mantan Kades Bah Awie Ikut Terbakar

Minggu, 4 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste