Ciamis, deJurnal,- Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ciamis pada awal tahun 2026 sempat mengalami keterlambatan dibandingkan jadwal normal.
Jika pada bulan-bulan sebelumnya gaji ASN umumnya sudah masuk ke rekening masing-masing setiap tanggal 1, pada awal Januari 2026 pencairan baru diterima beberapa hari setelahnya.
Keterlambatan gaji menjadi perhatian publik, terlebih fenomena serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia pada awal tahun anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Dr. Aef Saepuloh, M.Si., menyampaikan keterlambatan pembayaran gaji ASN di awal tahun bersifat teknis-administratif dan berkaitan langsung dengan mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat.
“Secara reguler, gaji ASN di Kabupaten Ciamis dibayarkan setiap tanggal 1. Namun khusus pada awal tahun anggaran 2026, terjadi penyesuaian karena Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat baru diterima pada Kamis, 2 Januari 2026, sore hari, pukul 17.55 WIB,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (07/01/2026).
Aef menjelaskan, setelah dana masuk ke kas daerah, pemerintah daerah masih harus melalui sejumlah tahapan administrasi.
Proses tersebut meliputi input data pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), mulai dari penganggaran kas, penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD), hingga penetapan pejabat pengelola keuangan daerah seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta bendahara.
“Seluruh tahapan harus diverifikasi dan diproses sesuai dengan ketentuan sistem penganggaran yang berlaku,” jelasnya.
Aef menerangkan proses pencairan gaji juga dipengaruhi oleh adanya hari libur nasional dan akhir pekan.
Pada Jumat hingga Sabtu, 3–4 Januari 2026, bertepatan dengan libur akhir pekan sehingga proses administrasi belum dapat dilakukan secara maksimal.
“Proses administrasi pencairan gaji baru dapat dimulai pada Senin, 5 Januari 2026, diawali dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh PA masing-masing OPD,” terangnya.
Aef menambahkan setelah seluruh tahapan administrasi dan verifikasi selesai, gaji ASN pun akhirnya dapat dicairkan.
“Alhamdulillah, gaji PNS dan PPPK di Kabupaten Ciamis sudah masuk ke rekening masing-masing pada Selasa sore, 6 Januari 2026,” tambahnya.
Lebih lanjut Aef menuturkan keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh kendala di tingkat pemerintah daerah. Seluruh hak ASN tetap dibayarkan secara penuh dan dilakukan secara serentak.
“Tidak ada kendala teknis di daerah. Pembayaran gaji dilakukan bersamaan untuk PNS dan PPPK. Ini murni karena faktor awal tahun anggaran serta waktu transfer dana dari pemerintah pusat,” tuturnya
Aef memastikan, BPKD Kabupaten Ciamis akan terus berkomitmen menjaga ketepatan waktu, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam pemenuhan hak-hak ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis. (Nay Sunarti)












