Dejurnal.com, Bandung – Surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan atau moratorium izin perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat diapresiasi Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Uus Haerudin Firdaus.
Sebagai bentuk dukungan pada SE Gubernur Jabar tersebut Ia menyatakan komitmennya dalam memperketat pengawasan pemberian ijin pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Bandung.
“Moratorium itu sebagai mitigasi atas ancaman bencana yang terjadi akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Tufoksi Komisi A juga sejalan dengan kebijakan tersebut,” kata Uus di Soreang.
Sebelum moratorium ijin perumahan itu terbit, kata Uus pihaknya telah menemukan berbagai persoalan terkait pembangunan perumahan yang tidak sesuai aturan. Seperti adanya perumahan atau klaster yang dibangun tanpa izin. Bahkan, lahan yang termasuk zona hijau menjadi komplek perumahan yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan resiko bencana.
“Itu menjadi perhatian komisi A, teutama lahan-lahan hijau yang seharusnya dilindungi justru dijadikan perumahan. Sawah yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) itu harus kita jaga bersama,” katanya.
Komisi A, sebagai mitra pengawas pemerintah daerah, kata Uus berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap implementasi moratorium izin perumahan tersebut.
“Untuk itu, DPRD akan memperketat pengawasan perizinan yang dikeluarkan dinas terait, artinya kita sepakat sama-sama mengawasi dan ini bagian dari tugas kami di Komisi A,” katanya.
Komisi A mendorong keterlibatan Satgas Perizinan (Satgas PBG) untuk menindak tegas pihak pihak yang masih membandel dan tidak mengindahkan aturan moratorium tersebut.
“Satgas harus bergerak, seperti dulu mneenertibkan billboard. Sekarang, kita fokus pada moratorim itu dan yang melanggar tentu harus ditindak,” ujarnya.
Uus mengaku, pihaknya akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung untuk membahas teknis pelaksanaan moratorium dan memetakan titik-titik pelanggaran di 31 kecamatan.
Ia mengaku, pihaknya dalam waktu dekat akan rapat kerja dan memanggil DPMPTSP. Pihaknya ingin melihat titik-titik mana saja yang masih melanggar.
Uus menegaskan moratorium ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pertumbuhan ekonomi. Proyek perumahan yang telah berjalan sesuai aturan tata ruang tetap dapat didukung.
“Intinya pemerintah tidak menerbitkan izin baru. Tapi kalau yang sudah berjalan dan tidak ada pelanggaran, tentu kita dukung karena itu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.* di













