BerandadeNewsUsir Wartawan Saat Peliputan, Bisa Dipidana Dengan UU 40/1999

Usir Wartawan Saat Peliputan, Bisa Dipidana Dengan UU 40/1999

Dejurnal.com, Garut – Terkait adanya insiden pengusiran wartawan saat peliputan pasca sengketa musyawarah sengketa pilkades Desa Cibodas Kecamatan Cikajang di DPMD Kabupaten Garut jelas sangat tidak dibenarkan.

“Saya selaku Wakil Ketua AMMNI Kabupaten Garut meminta Kepala DPMD Aji Sekarmaji jika masih menganggap media sebagai mitra kerja maka saya minta segera panggil oknum pegawai tersebut,  jangan sampai masalah ini menjadi preseden buruk nantinya,” ujar Wakil Ketua AMMNI, Y. Sitorus.

Ia pun meminta kepada para pemilik media dan pengurus organisasi profesi wartawan  yang ada di Kabupaten Garut bisa menahan diri dan memberikan arahan serta masukkan sehingga terciptanya iklim kondusif menjelang Pilkades serentak ini.

“Namun saya minta juga jika ada temuan dilapangan tidak sesuai aturan kepada rekan-rekan jurnalis angkat saja tidak usah takut selama tidak melanggar kode etik,” tandasnya.

Sitorus pun menguak kasus lama ketika para awak media marah kepada prilaku Ketua APDESI Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.

“Saya sering terima laporan dari beberapa rekan awak media / jurnalis mendapat perlakuan dan perbuatan tidak terpuji dari oknum pejabat baik di, usir diintimidasi, dibenturkan dengan para pihak bahkan dilaporkan ke APH,” tuturnya.

Menurut Sitorus, jika Pemda Kabupaten Garut masih menganggap media sebagai mitra kerja pemerintah dan pilar keempat dalam demokrasi, jangan pernah menuai konflik dengan media, apalagi ada indikasi melemahkan terhadap media.

“Biarkan jurnalis menjalankan tupoksinya sebagaimana diatur dalam UU No. 40/1999 Tentang Pers,” katanya.

Hal senada datang dari Sekretaris PD IWO Garut sekaligus dan pelaku, Juhendi, yang sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum pegawai DPMD dimana wartawan bekerja bukan tanpa dasar hukum, jelas pada Undang-undang  No 40 tahun 1999.

“Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah,” ujarnya.

Lanjut Juhendi, Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

“Jika pengusiran terjadi berdasarkan ketidaksukaan terhadap awak media, pegawai DPMPD itu bisa dipidanakan dengan UU Pers,” tandasnya.***Raesha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI