Ciamis, deJurnal,- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang di Kabupaten Ciamis. Namun di balik pertumbuhan tersebut, sebagian besar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat penting legalitas usaha.
Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghimbau seluruh pengelola SPPG agar segera mengurus PBG guna menjamin kepastian hukum, kenyamanan operasional, serta keberlanjutan pelaksanaan program MBG.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 134 dapur MBG atau SPPG yang aktif beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Ciamis.
Dari jumlah tersebut, baru 3 SPPG yang telah memiliki PBG, sementara sisanya masih belum mengajukan perizinan bangunan.
“PBG bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi dasar legalitas usaha. Dengan perizinan yang lengkap, pengelola SPPG akan merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatannya,” ujar Eka.
Lebih lanjut Eka menjelaskan, pengurusan PBG dilakukan melalui sejumlah tahapan yang harus dipenuhi secara berurutan.
Proses diawali dengan pengecekan kesesuaian lahan, dilanjutkan dengan pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Setelah itu, pemohon wajib melengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Apabila seluruh rekomendasi dan KRK telah terbit, maka pengajuan PBG dapat dilakukan sesuai mekanisme perizinan yang berlaku.
Menurut Eka, pemenuhan PBG juga menjadi modal penting bagi pengembangan usaha SPPG di masa depan. Program MBG dinilai memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan bagi SPPG untuk memperluas layanan di luar program pemerintah.
“Ke depan, SPPG dapat berkembang menjadi penyedia jasa katering bagi berbagai pihak. Jika perizinannya sudah lengkap, maka usaha dapat berjalan lebih lancar dan berkelanjutan,” jelasnya.
Selain memberikan kepastian usaha, penerbitan PBG juga memberikan dampak positif bagi daerah.
Retribusi yang dibayarkan dalam proses PBG akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis, sehingga SPPG turut berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.
“Ini adalah bentuk sinergi. Pemda Ciamis mendukung penuh program strategis nasional MBG, sekaligus membuka peluang peningkatan PAD yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” tambah Eka.
Eka menegaskan tidak ada batas waktu khusus yang ditetapkan bagi SPPG dalam pengurusan PBG. Namun demikian, pihaknya menghimbau agar proses perizinan dilakukan sedini mungkin demi menjamin keberlangsungan usaha dan kenyamanan operasional.
“Intinya, Pemerintah Kabupaten Ciamis sangat mendukung pelaksanaan program MBG. Kami mengajak seluruh pengelola SPPG untuk segera mengurus PBG agar usaha berjalan aman, nyaman, dan sukses, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan Ciamis,” pungkasnya.(Nay Sunarti)













