Dejurnal.com, Bandung – Sebagai tindak lanjut dari Sidak Komisi D DPRD Kabupaten Bandung ke lokasi PAUD Mawar 11, Jalan Manglid RT 04/RW 11 Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada Kamis 15 Januari 2026 lalu Komisi D menggelar musyawarah dengan para pihak terkait.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidak tersebut untuk mastikan kabar bahwa Pos PAUD yang dimaksud digembok oleh seseorang.
Selain Ketua Komisi D Dr. H. Cecep Suhendar, S.Pd., M.SI musyawarah yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Rabu (21/1/2026) ini dihadiri juga oleh Sekretaris Komisi H.Dudi Mustofa,S.Pd, serta dua orang anggota, Hj. Aas Aisyah dan Agus Setiawan,SH.
Cecep Suhendar mengatakan, apa yang ia rencanakan seusai sidak untuk mengetahui keberadaan site plan dari Perumahan Kopo Lestari yang disebut-sebut bahwa lahan yang digunakan bangun Pos PAUD tersebut adalah fasom fasus itu benar.
“Datanya lengkap. Ternyat lahan yang dipake bangunan PAUD itu adalah lahan fasos-fasum yang berbentuk ruang terbuka hijau (RTH) yang dibangun Pos PAUD dan bangunan tersebut dianggarkan dari dana desa,” kata Cecep Suhendar seusai musyawarah.
Dengan demikian, lanjut Cecep ketika ada masalah bangunan ini jelas memiliki payung hukum. “Di Panmendagri 19 tahun 2017 tentang bangunan milik daerah,” katanya di hadapan para pihak yang hadir dalam musyawarah tersebut. Di antaranya para pendidik PAUD Mawar 11, Camat Margahayu, Hj. Tati Suharyati ,.Pj Kepala Desa Margahayu Selatan Anton Hartawan, Ketua BPD Margahayu Selatan Nono Sumarno, Mantan Kepal Desa Margahayu Selatan Cepi Ahmad Syamsuridjal, dari Dinas pendidikan Kabid PAUD, dari Disperkimtan dan dari pihak pengembang.
“Tentunya saya sepakati, kami memutuskan bahwa; 1. Pendidikan PAUD tidak boleh terhenti, tidak boleh dihentikan, harus tetap berjalan.
2. Kaitan putusan ini silahkan oleh Bu Camat diselesaikan di kecamatan dengan pihak pengembang. Hanya tadi saya menguatkan bahwa sebenarnya site plan itu sudah ditandatangani tahun 2018 oleh pejabat yang berwenang. Artinya fasom fasus ini sudah tidak ada hubungan dengan pengembang karena akan diserahkan kepada pemerintah, sehingga pemerintah yang mengelola lebih lanjut,” tandas Cecep Suhendar.
Anggota Komisi D Yayat Sumirat menambahkan, menurutnya masalah tersebut bisa diselesaikan perdata dan pidana. lewat pengadilan bila memang ada sengketa.
“Ini sudah 10 tahun berarti sudah masuk injuri time. Ketika pengembang siapapun yang tidak menyerahkan fasom fasus maka Perda memerintahkan untuk diambil alih pemerintah, secara otomatis menjadi aset milik daerah. Nanti oleh daerah diserahkan lagi untuk kepentingan warga sekitar,” katanya.
Yayat menegaskan, jangan ada pihak yang menghalang-halangi proses pendidikan karena bisa kena pidana.
Sementara, pihak pengelola PAUD yang diwakili oleh Kokon Karnama mengaku bersyukur dengan pertemuan kali ini, setelah beberapa kali sebelumnya mengadakan audensi.
“Alhamdulillah merasa plong. Saya berterima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Bandung hususnya Komisi D yang telah membantu dan memfasilitasi permasalahan ini,” katanya.* Sopandi













