JAKARTA, deJurnal,- Eskalasi konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat memasuki babak baru. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat melalui Surat Keputusan (SK) DPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 resmi digugat karena dinilai cacat hukum serta bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Gugatan sengketa internal tersebut diajukan oleh Pepep Saeful Hidayat melalui kuasa hukumnya ke Mahkamah PPP pada Senin (2/2/2026). Namun, upaya menempuh jalur konstitusional internal partai itu justru menemui jalan buntu.
Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah, mengungkapkan bahwa Mahkamah PPP saat ini tidak lagi memiliki legal standing karena masa kerjanya telah berakhir.
Mahkamah Partai dinyatakan bubar secara otomatis sejak digelarnya Muktamar X PPP pada 28 September 2025 lalu.
Ironisnya, hingga kini Ketua Umum PPP terpilih belum membentuk struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) secara definitif, termasuk Mahkamah Partai yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa internal.
“Berdasarkan AD/ART PPP, Ketua Umum terpilih wajib membentuk kepengurusan DPP secara lengkap, termasuk
Mahkamah Partai dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, paling lambat 30 hari setelah muktamar. Faktanya, sampai sekarang kewajiban tersebut belum dilaksanakan,” ujar Hardiansyah dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mewajibkan setiap partai memiliki Mahkamah Partai sebagai forum penyelesaian konflik internal.
“Jika Mahkamah Partai belum dibentuk padahal itu perintah undang-undang, lalu ke mana kader harus mencari keadilan?” tegasnya.
Tak hanya mempersoalkan kelembagaan, kubu Pepep juga menyoroti aspek legal formal SK penunjukan Plt DPW PPP Jawa Barat.
Surat keputusan yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jabar tersebut dinilai menabrak mekanisme internal partai.
Hardiansyah membeberkan sejumlah kejanggalan krusial. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris.
Padahal, sesuai aturan organisasi, setiap perubahan kepengurusan seharusnya ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal.
“Atas dasar itu, penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua, Cecep Supriyanto sebagai Plt Sekretaris, dan Adang Suyatna sebagai Plt Bendahara DPW PPP Jawa Barat kami nilai sebagai produk hukum yang cacat sejak lahir,” tegasnya.
Langkah hukum yang ditempuh Pepep Saeful Hidayat, lanjut Hardiansyah, bukan semata-mata konflik personal, melainkan upaya menjaga marwah, konstitusi, dan supremasi aturan di internal PPP.
Ia mendesak DPP PPP untuk segera menyelesaikan “pekerjaan rumah” pasca-muktamar dengan membentuk kepengurusan definitif dan Mahkamah Partai agar konflik internal tidak terus berlarut-larut.
“Kami berharap DPP PPP segera menjalankan amanat AD/ART dan undang-undang dengan membentuk kepengurusan definitif serta Mahkamah Partai. Ini penting agar setiap persoalan internal diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan berkeadilan,” pungkas Hardiansyah. (Nay Sunarti)












