Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsLSM Penjara Nilai Rotasi Mutasi Eselon 2 Diduga Langgar Aturan

LSM Penjara Nilai Rotasi Mutasi Eselon 2 Diduga Langgar Aturan

Dejurnal.com, Garut – Rotasi dan Mutasi ASN di lingkup Pemda Garut terus memanas sampai mencuat ke publik kabar adanya keretakan antara Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sebagai pemangku kebijakan politik.

Bupati Garut dinilai beberapa kalangan ambisius mengkikis habis kubu yang dianggap lawan politik dalam Pilkada 2018, seolah Bupati sudah tidak memperhatikan norma aturan berdasarkan UU ASN yang penting egosentis dan “balas dendam” bagi ASN yang tidak mendukung waktu pencalonan dirinya sebagai Bupati Garut 2019 – 2024.

Penilaian itu dilontarkan Ketua LSM Penjara Kusep Kuswandi kepada dejurnal.com saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Jumat (6/9/2019).

“Bupati Garut H. Rudy Gunawan patut diduga sudah kelewatan, selain arogansi dan ceplas ceplos bicaranya, patut diduga Bupati Garut telah menyalahi aturan terkait rotasi mutasi yang penuh unsur balas dendam atas pilkada 2018,” tandasnya.

Lebih lanjut Kusep mengatakan, Bupati Garut begitu tegas di depan para audensi warga masyarakat korban banjir bandang 2016, begitu lantang mengatakan tidak butuh Sekda dan ASN di Kabupaten Garut, yang sempat menjadi catatan khusus Anggota DPRD Kab. Garut.

“Kenapa mempermasalahkan seolah lambatnya kinerja Sekda dalam penangan Rotasi dan Mutasi yang ada dilingkup Pemkab Garut,” ujarnya.

Kusep mengungkapkan, Bupati – Wakil Bupati – Sekda satu level, memiliki tanggung jawab yang sama memajukan Kabupaten Garut, kenapa mesti Sekda jadi tumbal rotasi mutasi yang ada dilingkup ASN Pemda Garut.

“Sekretaris Dinkes jadi Kabid Diskominfo, Kepaka Dinas LH jadi Irban 2 Inspektorat, dua-duanya turun tanpa kesalahan dan alasan yang jelas, apakah benar karena akibat kurang setoran ke sang teknokrat?” Pungkas Ketua DPC LSM PENJARA *** Yohaness.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI