• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 3, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Konflik Internal PPP Jabar Memanas, SK Plt Ketua Digugat ke Mahkamah Partai

bydejurnalcom
Selasa, 3 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Konflik Internal PPP Jabar Memanas, SK Plt Ketua Digugat ke Mahkamah Partai
ShareTweetSend

JAKARTA, deJurnal,- Eskalasi konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat memasuki babak baru. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat melalui Surat Keputusan (SK) DPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 resmi digugat karena dinilai cacat hukum serta bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Gugatan sengketa internal tersebut diajukan oleh Pepep Saeful Hidayat melalui kuasa hukumnya ke Mahkamah PPP pada Senin (2/2/2026). Namun, upaya menempuh jalur konstitusional internal partai itu justru menemui jalan buntu.

Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah, mengungkapkan bahwa Mahkamah PPP saat ini tidak lagi memiliki legal standing karena masa kerjanya telah berakhir.

BacaJuga :

Turnamen Voli Antar-RW Semarakkan HUT RI di Cigembor, Jadi Ajang Silaturahmi dan Lahirkan Bibit Atlet

SMA Tegalwaru Dan SMA 3 Purwakarta Juara Turnamen Bola Voli Indorama Founder’s Day 2026

Bupati Garut Hadiri Final Bola Voli dan Pembukaan Pertandingan Sepakbola Piala Soeratin

Mahkamah Partai dinyatakan bubar secara otomatis sejak digelarnya Muktamar X PPP pada 28 September 2025 lalu.

Ironisnya, hingga kini Ketua Umum PPP terpilih belum membentuk struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) secara definitif, termasuk Mahkamah Partai yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa internal.

“Berdasarkan AD/ART PPP, Ketua Umum terpilih wajib membentuk kepengurusan DPP secara lengkap, termasuk

Mahkamah Partai dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, paling lambat 30 hari setelah muktamar. Faktanya, sampai sekarang kewajiban tersebut belum dilaksanakan,” ujar Hardiansyah dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mewajibkan setiap partai memiliki Mahkamah Partai sebagai forum penyelesaian konflik internal.
“Jika Mahkamah Partai belum dibentuk padahal itu perintah undang-undang, lalu ke mana kader harus mencari keadilan?” tegasnya.

Tak hanya mempersoalkan kelembagaan, kubu Pepep juga menyoroti aspek legal formal SK penunjukan Plt DPW PPP Jawa Barat.

Surat keputusan yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jabar tersebut dinilai menabrak mekanisme internal partai.
Hardiansyah membeberkan sejumlah kejanggalan krusial. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris.

Padahal, sesuai aturan organisasi, setiap perubahan kepengurusan seharusnya ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal.

“Atas dasar itu, penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua, Cecep Supriyanto sebagai Plt Sekretaris, dan Adang Suyatna sebagai Plt Bendahara DPW PPP Jawa Barat kami nilai sebagai produk hukum yang cacat sejak lahir,” tegasnya.

Langkah hukum yang ditempuh Pepep Saeful Hidayat, lanjut Hardiansyah, bukan semata-mata konflik personal, melainkan upaya menjaga marwah, konstitusi, dan supremasi aturan di internal PPP.

Ia mendesak DPP PPP untuk segera menyelesaikan “pekerjaan rumah” pasca-muktamar dengan membentuk kepengurusan definitif dan Mahkamah Partai agar konflik internal tidak terus berlarut-larut.

“Kami berharap DPP PPP segera menjalankan amanat AD/ART dan undang-undang dengan membentuk kepengurusan definitif serta Mahkamah Partai. Ini penting agar setiap persoalan internal diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan berkeadilan,” pungkas Hardiansyah. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Seleksi Ketua BAZNAS Dimulai, Incumbent Lili Miftah Ikuti Tes CAT dan Apresiasi Profesionalisme Panitia

Next Post

PMY NET Dan Karang Taruna Desa Parigimulya Adakan Kerja Bakti Bersihkan Makam

Related Posts

Pemain PSGC Ciamis Jalani Medical Check-Up Jelang Liga 2, Herkis Pastikan Squad Prima
deNews

Pemain PSGC Ciamis Jalani Medical Check-Up Jelang Liga 2, Herkis Pastikan Squad Prima

Senin, 3 Agustus 2026
Bupati Garut Dorong Curug Sanghiang Taraje Jadi Wisata Unggulan
deNews

Bupati Garut Dorong Curug Sanghiang Taraje Jadi Wisata Unggulan

Senin, 3 Agustus 2026
Euforia Turnamen Voli Semarakkan HUT RI di Ciamis, PBVSI: Ajang Regenerasi Atlet 
deNews

Euforia Turnamen Voli Semarakkan HUT RI di Ciamis, PBVSI: Ajang Regenerasi Atlet 

Minggu, 2 Agustus 2026
Foto : Turnamen Bola Voli Putri yang digelar PHBN Kelurahan Cigembor dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81 di lapang RVC 03 Rungki Cigembor. Minggu (02/08/2026)
deNews

Turnamen Voli Antar-RW Semarakkan HUT RI di Cigembor, Jadi Ajang Silaturahmi dan Lahirkan Bibit Atlet

Minggu, 2 Agustus 2026
SMA Tegalwaru Dan SMA 3 Purwakarta Juara Turnamen Bola Voli Indorama Founder’s Day 2026
deSport

SMA Tegalwaru Dan SMA 3 Purwakarta Juara Turnamen Bola Voli Indorama Founder’s Day 2026

Minggu, 2 Agustus 2026
Bupati Garut Hadiri Final Bola Voli dan Pembukaan Pertandingan Sepakbola Piala Soeratin
deNews

Bupati Garut Hadiri Final Bola Voli dan Pembukaan Pertandingan Sepakbola Piala Soeratin

Minggu, 2 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Kades Kamarung : Bansos Gubernur Kita Sambut Baik dan Kita Hanya Mengetahui Saja

Sabtu, 2 Mei 2020

Salah Satu e-Warung Penyalur BPNT Desa Cisontrol Rancah, Diduga Fiktip?

Kamis, 23 Juli 2020

Sitorus : Selain Ada Dumas Ke Kejati, Program Sembako BPNT Garut Juga Dilidik Polda Jabar

Selasa, 29 September 2020

H. Imat Rohimat Serap Aspirasi Warga Leles : Dorongan Pemerataan Tenaga Kerja dan Solusi Krisis Air Bersih

Senin, 13 Oktober 2025

Komunitas Monster Ghecet Jalin Hubungan Komunikasi Dengan Media Online Dejurnalcom

Senin, 4 Mei 2020

PSBB Garut, Ini Lokasi Posko Check Point

Kamis, 7 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste