• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, September 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Konflik Internal PPP Jabar Memanas, SK Plt Ketua Digugat ke Mahkamah Partai

bydejurnalcom
Selasa, 3 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Konflik Internal PPP Jabar Memanas, SK Plt Ketua Digugat ke Mahkamah Partai
ShareTweetSend

JAKARTA, deJurnal,- Eskalasi konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat memasuki babak baru. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat melalui Surat Keputusan (SK) DPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 resmi digugat karena dinilai cacat hukum serta bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Gugatan sengketa internal tersebut diajukan oleh Pepep Saeful Hidayat melalui kuasa hukumnya ke Mahkamah PPP pada Senin (2/2/2026). Namun, upaya menempuh jalur konstitusional internal partai itu justru menemui jalan buntu.

Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah, mengungkapkan bahwa Mahkamah PPP saat ini tidak lagi memiliki legal standing karena masa kerjanya telah berakhir.

BacaJuga :

Nyangku 2026 Masyarakat Tumplek Ruah, Wisata Budaya Terintegrasi dan UMKM Hidupkan Ekonomi Panjalu

Rawink Rantik Soroti Penataan PKL Jalan Pasar Baru, Pemkab Garut Diminta Sinkronkan Pembangunan dengan Raperda

Polres Garut Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan, Waspadai Partikel Halus Abu Vulkanik

Mahkamah Partai dinyatakan bubar secara otomatis sejak digelarnya Muktamar X PPP pada 28 September 2025 lalu.

Ironisnya, hingga kini Ketua Umum PPP terpilih belum membentuk struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) secara definitif, termasuk Mahkamah Partai yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa internal.

“Berdasarkan AD/ART PPP, Ketua Umum terpilih wajib membentuk kepengurusan DPP secara lengkap, termasuk

Mahkamah Partai dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, paling lambat 30 hari setelah muktamar. Faktanya, sampai sekarang kewajiban tersebut belum dilaksanakan,” ujar Hardiansyah dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mewajibkan setiap partai memiliki Mahkamah Partai sebagai forum penyelesaian konflik internal.
“Jika Mahkamah Partai belum dibentuk padahal itu perintah undang-undang, lalu ke mana kader harus mencari keadilan?” tegasnya.

Tak hanya mempersoalkan kelembagaan, kubu Pepep juga menyoroti aspek legal formal SK penunjukan Plt DPW PPP Jawa Barat.

Surat keputusan yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jabar tersebut dinilai menabrak mekanisme internal partai.
Hardiansyah membeberkan sejumlah kejanggalan krusial. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris.

Padahal, sesuai aturan organisasi, setiap perubahan kepengurusan seharusnya ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal.

“Atas dasar itu, penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua, Cecep Supriyanto sebagai Plt Sekretaris, dan Adang Suyatna sebagai Plt Bendahara DPW PPP Jawa Barat kami nilai sebagai produk hukum yang cacat sejak lahir,” tegasnya.

Langkah hukum yang ditempuh Pepep Saeful Hidayat, lanjut Hardiansyah, bukan semata-mata konflik personal, melainkan upaya menjaga marwah, konstitusi, dan supremasi aturan di internal PPP.

Ia mendesak DPP PPP untuk segera menyelesaikan “pekerjaan rumah” pasca-muktamar dengan membentuk kepengurusan definitif dan Mahkamah Partai agar konflik internal tidak terus berlarut-larut.

“Kami berharap DPP PPP segera menjalankan amanat AD/ART dan undang-undang dengan membentuk kepengurusan definitif serta Mahkamah Partai. Ini penting agar setiap persoalan internal diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan berkeadilan,” pungkas Hardiansyah. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Seleksi Ketua BAZNAS Dimulai, Incumbent Lili Miftah Ikuti Tes CAT dan Apresiasi Profesionalisme Panitia

Next Post

PMY NET Dan Karang Taruna Desa Parigimulya Adakan Kerja Bakti Bersihkan Makam

Related Posts

Kapolsek Bungbulang Dorong Nilai Dasa Dharma Pramuka Jadi Bekal Generasi Muda
deNews

Kapolsek Bungbulang Dorong Nilai Dasa Dharma Pramuka Jadi Bekal Generasi Muda

Selasa, 8 September 2026
Peduli Masyarakat, Apotek Mekarwangi 2 Gelar Sunatan Massal Gratis Saat Grand Opening
deSerimonial

Peduli Masyarakat, Apotek Mekarwangi 2 Gelar Sunatan Massal Gratis Saat Grand Opening

Senin, 7 September 2026
Kejari Ciamis Geledah Kantor LKM Cidolog, Amankan Dokumen dan Data Digital
deNews

Kejari Ciamis Geledah Kantor LKM Cidolog, Amankan Dokumen dan Data Digital

Senin, 7 September 2026
Nyangku 2026 Masyarakat Tumplek Ruah, Wisata Budaya Terintegrasi dan UMKM Hidupkan Ekonomi Panjalu
deNews

Nyangku 2026 Masyarakat Tumplek Ruah, Wisata Budaya Terintegrasi dan UMKM Hidupkan Ekonomi Panjalu

Senin, 7 September 2026
Rawink Rantik Soroti Penataan PKL Jalan Pasar Baru, Pemkab Garut Diminta Sinkronkan Pembangunan dengan Raperda
deNews

Rawink Rantik Soroti Penataan PKL Jalan Pasar Baru, Pemkab Garut Diminta Sinkronkan Pembangunan dengan Raperda

Senin, 7 September 2026
Polres Garut Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan, Waspadai Partikel Halus Abu Vulkanik
deNews

Polres Garut Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan, Waspadai Partikel Halus Abu Vulkanik

Senin, 7 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

LSM Penjara Sukabumi Soroti Sekolah Masih Tahan Ijazah Siswa

Senin, 16 Mei 2022
Tangkapan layar para petugas BPBD Ciamis dan relawan sedang mengevakuasi siswa korban mati tenggelam di Sungai Cileueur.

Siswa MTs di Ciamis Mati Tenggelam Berjumlah 11 Orang, Ini Daftar Korban

Sabtu, 16 Oktober 2021

Perubahan SOTK, Humas Sekda Ganti Nama Jadi Protokol Dan Komunikasi Pimpinan

Selasa, 29 September 2020

Sikapi Isu Kasus Kekerasan Serta Perundungan Siswa, Ini Kata Kepala SMKN 1 Cianjur

Rabu, 21 September 2022

Dirut Perumda Tirta Intan Garut Tanggapi Video Viral Ibu Ati

Jumat, 14 November 2025

Bupati Bandung Geber Tuntas Soreang Jadi Pilot Project Penurunan Stunting 2025

Sabtu, 29 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste