• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Mei 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Konflik Internal PPP Jabar Memanas, SK Plt Ketua Digugat ke Mahkamah Partai

bydejurnalcom
Selasa, 3 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Konflik Internal PPP Jabar Memanas, SK Plt Ketua Digugat ke Mahkamah Partai
ShareTweetSend

JAKARTA, deJurnal,- Eskalasi konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat memasuki babak baru. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat melalui Surat Keputusan (SK) DPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 resmi digugat karena dinilai cacat hukum serta bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Gugatan sengketa internal tersebut diajukan oleh Pepep Saeful Hidayat melalui kuasa hukumnya ke Mahkamah PPP pada Senin (2/2/2026). Namun, upaya menempuh jalur konstitusional internal partai itu justru menemui jalan buntu.

Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah, mengungkapkan bahwa Mahkamah PPP saat ini tidak lagi memiliki legal standing karena masa kerjanya telah berakhir.

BacaJuga :

Polres Ciamis Raih Juara Harapan 1 Pos Terpadu Ops Ketupat Lodaya 2026

Disdukcapil Ciamis Perbarui Data Pensiunan PNS Lewat Layanan LANTIP

Dari Kawali, Bupati Ciamis Dampingi Kirab Binokasih, Hujan Tak Hentikan Ribuan Warga

Mahkamah Partai dinyatakan bubar secara otomatis sejak digelarnya Muktamar X PPP pada 28 September 2025 lalu.

Ironisnya, hingga kini Ketua Umum PPP terpilih belum membentuk struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) secara definitif, termasuk Mahkamah Partai yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa internal.

“Berdasarkan AD/ART PPP, Ketua Umum terpilih wajib membentuk kepengurusan DPP secara lengkap, termasuk

Mahkamah Partai dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, paling lambat 30 hari setelah muktamar. Faktanya, sampai sekarang kewajiban tersebut belum dilaksanakan,” ujar Hardiansyah dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mewajibkan setiap partai memiliki Mahkamah Partai sebagai forum penyelesaian konflik internal.
“Jika Mahkamah Partai belum dibentuk padahal itu perintah undang-undang, lalu ke mana kader harus mencari keadilan?” tegasnya.

Tak hanya mempersoalkan kelembagaan, kubu Pepep juga menyoroti aspek legal formal SK penunjukan Plt DPW PPP Jawa Barat.

Surat keputusan yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jabar tersebut dinilai menabrak mekanisme internal partai.
Hardiansyah membeberkan sejumlah kejanggalan krusial. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris.

Padahal, sesuai aturan organisasi, setiap perubahan kepengurusan seharusnya ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal.

“Atas dasar itu, penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua, Cecep Supriyanto sebagai Plt Sekretaris, dan Adang Suyatna sebagai Plt Bendahara DPW PPP Jawa Barat kami nilai sebagai produk hukum yang cacat sejak lahir,” tegasnya.

Langkah hukum yang ditempuh Pepep Saeful Hidayat, lanjut Hardiansyah, bukan semata-mata konflik personal, melainkan upaya menjaga marwah, konstitusi, dan supremasi aturan di internal PPP.

Ia mendesak DPP PPP untuk segera menyelesaikan “pekerjaan rumah” pasca-muktamar dengan membentuk kepengurusan definitif dan Mahkamah Partai agar konflik internal tidak terus berlarut-larut.

“Kami berharap DPP PPP segera menjalankan amanat AD/ART dan undang-undang dengan membentuk kepengurusan definitif serta Mahkamah Partai. Ini penting agar setiap persoalan internal diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan berkeadilan,” pungkas Hardiansyah. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Seleksi Ketua BAZNAS Dimulai, Incumbent Lili Miftah Ikuti Tes CAT dan Apresiasi Profesionalisme Panitia

Next Post

PMY NET Dan Karang Taruna Desa Parigimulya Adakan Kerja Bakti Bersihkan Makam

Related Posts

Bupati Lima Puluh Kota Kunjungi Ciamis, Apresiasi Pengelolaan Sampah Tatar Galuh
deNews

Bupati Lima Puluh Kota Kunjungi Ciamis, Apresiasi Pengelolaan Sampah Tatar Galuh

Senin, 4 Mei 2026
Peringati Tiga Hari Besar, KDS Tekankan Pembangunan Berkelanjutan
deNews

Peringati Tiga Hari Besar, KDS Tekankan Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 4 Mei 2026
Pembukaan UABN Madrasah Diniyah,  Kasi PD Pontren Garut Tegaskan Peran Strategis Pendidikan Keagamaan
deEdukasi

Pembukaan UABN Madrasah Diniyah, Kasi PD Pontren Garut Tegaskan Peran Strategis Pendidikan Keagamaan

Senin, 4 Mei 2026
Polres Ciamis Raih Juara Harapan 1 Pos Terpadu Ops Ketupat Lodaya 2026
deNews

Polres Ciamis Raih Juara Harapan 1 Pos Terpadu Ops Ketupat Lodaya 2026

Senin, 4 Mei 2026
Disdukcapil Ciamis Perbarui Data Pensiunan PNS Lewat Layanan LANTIP
deNews

Disdukcapil Ciamis Perbarui Data Pensiunan PNS Lewat Layanan LANTIP

Senin, 4 Mei 2026
Dari Kawali, Bupati Ciamis Dampingi Kirab Binokasih, Hujan Tak Hentikan Ribuan Warga
deNews

Dari Kawali, Bupati Ciamis Dampingi Kirab Binokasih, Hujan Tak Hentikan Ribuan Warga

Senin, 4 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Mobil Desa Harus Berplat Merah, Tanda Bukan Milik Pribadi Kepala Desa

Sabtu, 10 April 2021

Budi Senang Dapat Umrah dari Bupati Bandung di Puncak Peringatan May Day

Senin, 22 Mei 2023

Polemik Pengiriman Sampah Dari Kota Bandung, Kepala DLH Garut : Sejak 29 Januari Sudah Dihentikan

Jumat, 31 Januari 2025

Kepala SMAN 2 Pagaden : Tidak akan Ada Lagi Bisnis Penjualan Buku Kepada Siswa/i

Selasa, 8 September 2020

Petani Ciamis Sebut Beli Pupuk Harga Murah Diantar Malam Hari, Ternyata Jelek dan Diduga Palsu

Rabu, 16 Maret 2022

Milangkala SMA Negeri 1 Pagaden Ke 32 Tahun Penuh Dengan Makna

Kamis, 16 Januari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste