Dejurnal.com, Garut — Warga Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Pakenjeng, kembali mempertanyakan kejelasan penanganan laporan dugaan penyimpangan bantuan sosial yang hingga kini dinilai belum menunjukkan hasil konkret. Sejumlah masyarakat mengaku kecewa karena berbagai laporan resmi yang telah ditempuh seolah belum membuahkan tindak lanjut yang jelas dan terbuka.
Kasus yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan permasalahan pada penyaluran bantuan sosial, di antaranya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Warga yang merasa dirugikan menyebut bahwa laporan telah disampaikan secara resmi dan dilengkapi tanda tangan, termasuk diketahui serta ditandatangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi lembaga desa.
“Semua laporan sudah lengkap, sudah resmi, bahkan ditandatangani BPD atas dasar pengaduan masyarakat korban. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar salah seorang warga bernama Aki.
Ia juga menyinggung janji yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Bupati Garut, yang menurut mereka telah menerima laporan tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa proses penanganan terkesan berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum maupun administratif. Kekecewaan warga semakin memuncak karena persoalan ini menyangkut hak masyarakat kecil yang bergantung pada bantuan sosial untuk kebutuhan dasar sehari-hari.
Beberapa warga bahkan mempertanyakan kapasitas dan keseriusan pihak terkait dalam melakukan audit terhadap Pemerintah Desa Tanjung Mulya. “Apakah memang tidak mampu untuk mengaudit Desa Tanjung Mulya? Kenapa dibiarkan berlarut-larut?” ungkap Aki.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Idad Badrudin saat dikonfirmasi dejurnal.com pada Rabu (25/2/2026) menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan sudah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Garut sebelum bulan puasa.
“Sudah ditindaklanjuti oleh inspektorat ke Desa Tanjung Mulya sebelum puasa, dan semua itu merupakan kewenangan inspektorat,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses audit berada sepenuhnya dalam ranah Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah daerah yang memiliki otoritas melakukan pemeriksaan, klarifikasi, serta pendalaman terhadap dugaan pelanggaran administrasi maupun penyimpangan anggaran di tingkat desa.***Willy


















