• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, April 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

bydejurnalcom
Jumat, 20 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
ShareTweetSend

Subang,dejurnal.com – Polres Subang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Jumat (20/2/2026), bertempat di Aula Patriatama Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono di dampingi Waka Polres Subang Kompol Asep Agustoni,Kasat Reskrim,Kasi Humas,kasi propam dalam Preskonferensi mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah terduga pelaku berinisial KN (28), yang merupakan ibu kandung korban, mendatangi Polsek Subang Kota pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB dan melaporkan bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa anak kandungnya berinisial M.A (6).

Lanjut Kapolres Subang
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan milik Sdri. Dewi yang berlokasi di Kampung Pelabuan, RT 03/07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara membekap korban menggunakan bantal beberapa kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur.

BacaJuga :

Bersepeda Jadi Pilihan, Kabid Perdagangan Ciamis Tunjukkan Gaya Hidup Sederhana

Buka PKA 2026, Sekda Ciamis Targetkan Lahirnya ASN Tanggap dan Solutif

Suasana Haru Iringi Pemakaman Korban Pengeroyokan Sekelompok Preman di Purwakarta

Saat kejadian, di dalam rumah hanya terdapat adik korban yang berusia 5 tahun, sementara kakaknya yang berusia 7 tahun sedang berada di sekolah. Suami pelaku diketahui tengah bekerja di wilayah Cirebon.

Ia menyampaikan
Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan emosi akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon, yang menurut keterangan awal kerap terjadi sebelumnya. Untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian ilmiah, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, guna dilakukan pemeriksaan medis dan autopsi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bantal yang digunakan saat kejadian serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap anak, merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan emosi ataupun tindakan melawan hukum. Konflik keluarga harus diselesaikan secara bijak melalui komunikasi, musyawarah, serta dukungan dari lingkungan dan pihak yang berkompeten.

Polres Subang mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya potensi kekerasan di lingkungan sekitar. Kehadiran Polri, lanjut Kapolres, adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta memastikan hukum ditegakkan secara adil dan transparan. ***(Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dilantik Jadi Kadispora Garut, Begini Rencana Asep Mulyana Pimpin Dinas Pemuda dan Olahraga

Next Post

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Related Posts

Pihak KAI Tegaskan Prioritas Keselamatan Jembatan Cirahong Menyusul Polemik Dugaan Pungli
deNews

Pihak KAI Tegaskan Prioritas Keselamatan Jembatan Cirahong Menyusul Polemik Dugaan Pungli

Senin, 6 April 2026
Pasca tragedi Campaka Bupati Purwakarta Keluarkan SE Perketat   Perizinan Keramaian Hajatan
Nasional

Pasca tragedi Campaka Bupati Purwakarta Keluarkan SE Perketat Perizinan Keramaian Hajatan

Senin, 6 April 2026
Pemkab Ciamis Gelar PKA Mandiri 2026, Cetak ASN Adaptif di Tengah Ketidakpastian
deNews

Pemkab Ciamis Gelar PKA Mandiri 2026, Cetak ASN Adaptif di Tengah Ketidakpastian

Senin, 6 April 2026
Bersepeda Jadi Pilihan, Kabid Perdagangan Ciamis Tunjukkan Gaya Hidup Sederhana
deNews

Bersepeda Jadi Pilihan, Kabid Perdagangan Ciamis Tunjukkan Gaya Hidup Sederhana

Senin, 6 April 2026
Buka PKA 2026, Sekda Ciamis Targetkan Lahirnya ASN Tanggap dan Solutif
deNews

Buka PKA 2026, Sekda Ciamis Targetkan Lahirnya ASN Tanggap dan Solutif

Senin, 6 April 2026
Suasana Haru Iringi Pemakaman Korban Pengeroyokan  Sekelompok Preman di Purwakarta
Hukum dan Kriminal

Suasana Haru Iringi Pemakaman Korban Pengeroyokan Sekelompok Preman di Purwakarta

Minggu, 5 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Bupati Atas Raperda Perubahan Perda 15/2023

Jumat, 11 April 2025
Kepala Dinas Kebakaran Kabupaten Bandung Hilman Kadar. (Sopandi/dejurnal.com).

Kebakaran di Kabupaten Bandung Tahun 2022 Terjadi 1 Kali Sehari, Disdamkar Anggarkan APD 2023

Selasa, 31 Januari 2023

Bupati Subang Tinjau Lokasi Pintu Air Situ Saradan Jebol Di Desa Sukamulya

Senin, 19 Mei 2025

Ciamis Peringati Hari Otda dan Hardiknas 2025, Sinergi Pemerintah dan Pendidikan untuk Indonesia Emas

Jumat, 2 Mei 2025

Momentum HAORNAS dan WCD, DWP Ciamis Ajak Anggota Berolahraga Sambil Jaga Bumi

Jumat, 26 September 2025

PWI dan IJTI Deklarasikan Pilkada Aman, Sehat dan Damai

Sabtu, 17 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste