Dejurnal.com, Garut — Pemerintah Kabupaten Garut secara resmi melepas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) pada bulan Februari 2026. Pelepasan tersebut ditandai dengan Penyerahan Simbolis Keputusan Bupati Garut tentang Pemberhentian PNS, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dalam apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (2/2/2026).
Dalam suasana khidmat dan penuh penghargaan, Sekda Garut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para PNS purnabakti yang telah menuntaskan pengabdian mereka kepada negara dan masyarakat. Salah satu perwakilan yang dilepas adalah Endang, bersama rekan-rekan purnabakti lainnya, termasuk dari unsur tenaga pendidik.
Nurdin Yana mengungkapkan rasa terima kasih atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian yang telah diberikan selama bertahun-tahun dalam mendukung roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Garut.
“Kami mendoakan Pak Endang, sekaligus menghaturkan banyak terima kasih. Ibu guru juga, terima kasih atas apa yang sudah didharmabaktikan untuk Kabupaten Garut,” ucapnya.
Lebih dari sekadar seremoni pelepasan, momen ini menurut Nurdin menjadi pengingat dan refleksi mendalam bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif bertugas. Ia menegaskan bahwa menjadi ASN bukan hanya soal jabatan dan fasilitas, melainkan amanah besar sebagai pelayan publik yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Sekda Garut menyoroti kondisi saat ini, di mana perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi membuat setiap sikap, perilaku, dan kinerja ASN mudah dipantau serta dinilai langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh ASN untuk memanfaatkan sisa masa pengabdian dengan memberikan pelayanan terbaik dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Mumpung kita masih menjadi bagian dari squad layanan, mumpung masih diberi kesempatan dan fasilitas untuk melayani masyarakat, maka berbaik-baiklah, berupaya seoptimal mungkin memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nurdin Yana juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran perangkat daerah, hingga ke tingkat kewilayahan termasuk para camat, agar senantiasa hadir di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak hanya diukur dari terselesaikannya persoalan administratif atau teknis, tetapi juga dari sentuhan kemanusiaan dan kepuasan psikologis masyarakat.
“Kepuasan masyarakat itu bukan hanya soal masalah selesai, tetapi bagaimana mereka merasa diperhatikan, didengar, dan dilayani dengan empati,” tambahnya.
Menutup arahannya, Sekda Garut kembali mengingatkan bahwa jabatan dan status ASN memiliki batas waktu. Masa pensiun adalah keniscayaan yang akan dihadapi setiap ASN. Oleh karena itu, sebelum kesempatan tersebut berakhir, ia mengajak seluruh ASN untuk bekerja dengan sepenuh hati, penuh integritas, dan menjadikan setiap tugas sebagai wujud rasa syukur serta investasi amal ibadah.
Dengan pesan tersebut, pelepasan PNS purnabakti ini tidak hanya menjadi akhir dari sebuah masa tugas, tetapi juga penguat nilai-nilai pengabdian dan pelayanan publik bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.***Willy/Deri Acong












