Dejurnal.com, Bandung- Ada 4 orang yang mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu ( Pilkades PAW) Desa Margahayu Selatan (Marsel), Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung yang akan digelar tanggal 12 April 2026.
Dengan demikian, harus ada seleksi untuk menentukan hanya maksimal 3 bakal calon kepala desa yang akan bertarung memoerbutkan jabatan Kepala Desa Margahayu Selatan PAW yang hanya 1,5 tahun itu. Seleksi akan digelar 2 April 2026.
Sebelumnya, Panitia Pilkades PAW Desa Margahayu Selatan yang diketuai oleh Dadang Husni membuka pendaftaran Pilkades PAW Desa Margahayu Selatan dari tanggal 2 sampai tanggal 7 Maret 2026.
Ke 4 bakal calon kepala desa tersebut adalah:
1. H. Aam Daryana, SH warga Jalan Manglid RT O5 RW 02 Desa Margahayu Selatan yang mendaftar hari pertama pendaftaran dibuka, tanggal 2 Maret 2026.
2. H. Ahmad Syamsuridjal, SH, warga Komplek Margahayu Kencana, Desa Margahayu Selatan yang mendaftar tanggal 3 Maret 2026.
3. Farhan Taufik Akbar, SE mendaftar tanggal 6 Maret 2026.
4. Yudhia Haryono mendaftarkaan diri di hari akhir pendaftaran calon Pilkades PAW Desa Margahayu Selatan, tanggal 7 Maret 2026.
Ada 13 Desa yang akan dari 270 desa di Kabupaten Bandung yang akan menggelar Pilkades PAW , yaitu:
1. Desa Lebak Muncang Kecamatan Ciwidey.
2. Desa Cikuya Kecamatan Cicalengka.
3. Desa Waluya kecamatan Cicalengka.
4. Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu.
5. Desa Margaasih Kecamatan Margaasih.
6. Desa Rahayu Kecamatan Margaasih.
7. Desa Sindang Panon Kecamatan Banjaran.
8. Desa Banjaran Kecamatan Banjaran.
9. Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot.
10. Desa Ranca Kasumba Kecamatan Solokanjeruk.
11. Desa Solokan Jeruk Kecamatan Solokanjeruk.
12. Desa Sukarame Kecamatan Pacet.
13. Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang.
Pilkades PAW dipilih melalui musyawarah desa, bukan langsung oleh seluruh warga, tapi terbatas pada perwakilan unsur masyarakat, perangkat desa, dan BPD, yang sering disebut sebagai “Tim 9”. RW/ RT . Keputusan diambil secara musyawarah mufakat atau voting terbatas dari perwakilan tersebut, atau 1% dari jumlah warga desa. * Sopandi




















