• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Maret 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Hak Jawab dan Permintaan Klarifikasi Pemberitaan Keberadaan Pabrik Ciomy di Garut

bydejurnalcom
Kamis, 12 Maret 2026
Reading Time: 2 mins read
Hak Jawab dan Permintaan Klarifikasi Pemberitaan Keberadaan Pabrik Ciomy di Garut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemilik usaha dengan merek dagang Ciomy, CV Kunikita Persada melalui kuasa hukumnya menyampaikan Hak Jawab dan Permintaan Klarifikasi atas pemberitaan tentang keberadaan Pabrik Ciomy di Mekargalih.

BP Lawyers Counselor at Law selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kegiatan usaha kliennya yang dijalankan di Desa Mekargalih dilakukan dengan menghormati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait perizinan berusaha, tata ruang, dan ketentuan lingkungan hidup.

“Seluruh kegiatan usaha dijalankan melalui mekanisme perizinan berusaha yang berlaku dalam sistem OSS-RBA, serta mengikuti ketentuan administratif yang ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait,” tegas pernyataan tertulis kuasa hukum ditandatangani Bimo Prasetyo, SH yang diterima dejurnal.com.

BacaJuga :

Rumah Nyaris Roboh, Nenek di Cikoneng Menangis di Pelukan Istri Bupati Saat Terima Bantuan Rutilahu

Hangat dan Sederhana, Bupati Herdiat dan Istri Buka Puasa Bersama Warga di Safari Ramadan Terakhir

Tarling Terakhir Bupati Ciamis Disambut Antusias Warga di Cikoneng

Kuasa Hukum menjelaskan bahwa perusahaan juga selalu bersikap kooperatif terhadap proses pengawasan maupun evaluasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah, sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab.

“Keberadaan usaha Klien kami di wilayah Kabupaten Garut juga memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian lokal. Operasional perusahaan telah menyerap ratusan tenaga kerja, dengan mayoritas berasal dari masyarakat sekitar Desa Mekargalih dan wilayah Kabupaten Garut. Penyerapan tenaga kerja ini membuka peluang bagi masyarakat lokal, khususnya generasi muda, untuk memperoleh pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” jelasnya.

Selain itu, kegiatan operasional perusahaan turut memberikan dampak ekonomi bagi pelaku UMKM di sekitar kawasan operasional, melalui pengadaan berbagai kebutuhan operasional perusahaan serta kerja sama dengan pelaku usaha lokal.

“Dengan demikian, keberadaan Ciomy juga berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut,” katanya.

Lanjut Kuasa Hukum, sejak awal kegiatan usaha, Kliennya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa serta pihak-pihak terkait di wilayah setempat. Perusahaan juga membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menerima aspirasi serta memastikan bahwa kegiatan usaha dapat berjalan secara harmonis dengan lingkungan sosial di sekitarnya.

“Klien kami memandang bahwa setiap perbedaan pandangan yang muncul di masyarakat seharusnya diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan berbasis fakta yang objektif.” ujarnya.

Komitmen Perusahaan terhadap Lingkungan dan Masyarakat

“Klien kami memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan berkomitmen menjalankan operasionalnya dengan memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan serta memastikan bahwa kegiatan usaha tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar. Perusahaan juga terbuka untuk berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan bahwa keberadaan kegiatan usaha dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” paparnya..

Kuasa Hukum menyampaikan klarifikasi ini kepada pembaca sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang objektif dan berimbang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media pers wajib melayani hak jawab.

“Kami juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (2) UU Pers mengatur bahwa perusahaan pers yang melanggar kewajiban melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda,” tegasnya.

Dikatakan bahwa penyampaian hal ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk konfrontasi, melainkan sebagai upaya untuk memastikan bahwa prinsip akurat, berimbang, dan bertanggung jawab dalam pemberitaan tetap terjaga.

Kami mengingatkan Redaksi DeJurnal.com dapat memuat Hak Jawab ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang objektif dan berimbang.

“Klien kami selalu berkomitmen untuk menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Garut.

Demikian hak jawab Klien kami ini kami sampaikan, terima kasih.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Stok Bahan Pokok Aman, Pemkab Ciamis Perkuat Pengamanan Arus Mudik Jelang Idul Fitri 2026

Next Post

Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar dari Dana BOS Hanya untuk Tahun Anggaran 2026

Related Posts

Kejurcab ORADO Digelar 28 Maret, Bupati Bandung  Ajak Masyarakat Jadi Atlet Domino
deSport

Kejurcab ORADO Digelar 28 Maret, Bupati Bandung Ajak Masyarakat Jadi Atlet Domino

Jumat, 13 Maret 2026
Relawan Bupati Aing Bagikan Takjil Kepada Para Pengendara jalan
deHumaniti

Relawan Bupati Aing Bagikan Takjil Kepada Para Pengendara jalan

Jumat, 13 Maret 2026
SMK IPP Ciamis Tutup Pesantren Ramadan 1447 H dengan Aksi Sosial, Siswa Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim
deNews

SMK IPP Ciamis Tutup Pesantren Ramadan 1447 H dengan Aksi Sosial, Siswa Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026
Rumah Nyaris Roboh, Nenek di Cikoneng Menangis di Pelukan Istri Bupati Saat Terima Bantuan Rutilahu
deNews

Rumah Nyaris Roboh, Nenek di Cikoneng Menangis di Pelukan Istri Bupati Saat Terima Bantuan Rutilahu

Jumat, 13 Maret 2026
Hangat dan Sederhana, Bupati Herdiat dan Istri Buka Puasa Bersama Warga di Safari Ramadan Terakhir
deNews

Hangat dan Sederhana, Bupati Herdiat dan Istri Buka Puasa Bersama Warga di Safari Ramadan Terakhir

Jumat, 13 Maret 2026
Tarling Terakhir Bupati Ciamis Disambut Antusias Warga di Cikoneng
deNews

Tarling Terakhir Bupati Ciamis Disambut Antusias Warga di Cikoneng

Jumat, 13 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Pemkab Ciamis Dorong Argo Wilis Berhenti Lagi di Stasiun Ciamis, Perkuat Ekonomi dan Aksesibilitas Wilayah

Sabtu, 5 Juli 2025
Muhammad Andika bersama Wakil Bupati Garut dan istri.

Tuna Rungu, Andika Mampu Berprestasi Dalam Seni Bela Diri Pencak Silat

Jumat, 13 November 2020

Peduli Bencana, Ratusan Polisi Bantu Penanganan Pasca Banjir Bandang Di Sukabumi

Minggu, 20 Februari 2022

Paripurna DPRD Indramayu Tetapkan Hak Interpelasi, PDIP Walk Out

Senin, 31 Januari 2022

Rektor UNIGAL Terpilih Canangkan Kampus Konservasi dan Budaya

Selasa, 5 Juli 2022

Mensoal Carut Marut BPNT-PKH Garut, Sitorus : Bagai Lingkaran Setan

Senin, 2 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste