Dejurnal.com, Garut – Pemilik usaha dengan merek dagang Ciomy, CV Kunikita Persada melalui kuasa hukumnya menyampaikan Hak Jawab dan Permintaan Klarifikasi atas pemberitaan tentang keberadaan Pabrik Ciomy di Mekargalih.
BP Lawyers Counselor at Law selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kegiatan usaha kliennya yang dijalankan di Desa Mekargalih dilakukan dengan menghormati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait perizinan berusaha, tata ruang, dan ketentuan lingkungan hidup.
“Seluruh kegiatan usaha dijalankan melalui mekanisme perizinan berusaha yang berlaku dalam sistem OSS-RBA, serta mengikuti ketentuan administratif yang ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait,” tegas pernyataan tertulis kuasa hukum ditandatangani Bimo Prasetyo, SH yang diterima dejurnal.com.
Kuasa Hukum menjelaskan bahwa perusahaan juga selalu bersikap kooperatif terhadap proses pengawasan maupun evaluasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah, sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab.
“Keberadaan usaha Klien kami di wilayah Kabupaten Garut juga memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian lokal. Operasional perusahaan telah menyerap ratusan tenaga kerja, dengan mayoritas berasal dari masyarakat sekitar Desa Mekargalih dan wilayah Kabupaten Garut. Penyerapan tenaga kerja ini membuka peluang bagi masyarakat lokal, khususnya generasi muda, untuk memperoleh pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” jelasnya.
Selain itu, kegiatan operasional perusahaan turut memberikan dampak ekonomi bagi pelaku UMKM di sekitar kawasan operasional, melalui pengadaan berbagai kebutuhan operasional perusahaan serta kerja sama dengan pelaku usaha lokal.
“Dengan demikian, keberadaan Ciomy juga berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut,” katanya.
Lanjut Kuasa Hukum, sejak awal kegiatan usaha, Kliennya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa serta pihak-pihak terkait di wilayah setempat. Perusahaan juga membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menerima aspirasi serta memastikan bahwa kegiatan usaha dapat berjalan secara harmonis dengan lingkungan sosial di sekitarnya.
“Klien kami memandang bahwa setiap perbedaan pandangan yang muncul di masyarakat seharusnya diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan berbasis fakta yang objektif.” ujarnya.
Komitmen Perusahaan terhadap Lingkungan dan Masyarakat
“Klien kami memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan berkomitmen menjalankan operasionalnya dengan memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan serta memastikan bahwa kegiatan usaha tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar. Perusahaan juga terbuka untuk berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan bahwa keberadaan kegiatan usaha dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” paparnya..
Kuasa Hukum menyampaikan klarifikasi ini kepada pembaca sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang objektif dan berimbang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media pers wajib melayani hak jawab.
“Kami juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (2) UU Pers mengatur bahwa perusahaan pers yang melanggar kewajiban melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda,” tegasnya.
Dikatakan bahwa penyampaian hal ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk konfrontasi, melainkan sebagai upaya untuk memastikan bahwa prinsip akurat, berimbang, dan bertanggung jawab dalam pemberitaan tetap terjaga.
Kami mengingatkan Redaksi DeJurnal.com dapat memuat Hak Jawab ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang objektif dan berimbang.
“Klien kami selalu berkomitmen untuk menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Garut.
Demikian hak jawab Klien kami ini kami sampaikan, terima kasih.





















