• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Maret 30, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Subang, PNS Diancam Sebar Foto Diminta Rp30 Juta

bydejurnalcom
Senin, 30 Maret 2026
Reading Time: 1 mins read
Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Subang, PNS Diancam Sebar Foto Diminta Rp30 Juta
ShareTweetSend

Subang,dejurnal.com — Kasus pemerasan oknum wartawan di Subang akhirnya terungkap. Polres Subang memastikan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dalam proses hukum.Senin (30/3/2025)

Korban berinisial DA (33), warga Pasir Kareumbi, Subang. Sementara pelaku berinisial MH (47), yang diketahui berprofesi sebagai wartawan.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa kasus ini bukan terkait kebebasan pers, melainkan murni tindak pidana.

BacaJuga :

Jumat Bersih, ASN Bapenda Ciamis Turun Tangan Rawat Aset Daerah

Demi Pemudik, Kapolda Jabar Sidak Tol Cipali di Subang Pastikan Arus Balik 2026 Aman Tanpa Hambatan

GACCORS Gelar Silaturahmi Idulfitri, Matangkan Lanjutan Program PSRLB

“Perlu kami tegaskan, ini bukan produk jurnalistik, melainkan perbuatan melawan hukum. Ada unsur pemerasan dan pengancaman yang jelas, sehingga kami tangani dengan ketentuan pidana,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan foto korban yang diambil tanpa izin saat sedang tertidur di ruang kerja di Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang.

Foto tersebut kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban. Pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta dengan ancaman akan menyebarkan foto atau menjadikannya sebagai bahan pemberitaan negatif.

Permintaan tersebut sempat diturunkan menjadi Rp15 juta. Namun, karena korban tidak memenuhi permintaan, pelaku akhirnya menyebarkan pemberitaan negatif.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat pelaku mengambil foto korban. Pada hari yang sama pukul 18.00 WIB, pelaku mulai menyebarkan berita negatif.

AKBP Dony Eko Wicaksono menambahkan, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan ahli dari Dewan Pers, ahli bahasa forensik, dan ahli hukum pidana.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon genggam, bukti percakapan, serta foto dan konten media elektronik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk modus pemerasan dengan ancaman penyebaran konten pribadi.***(Asep)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Disdukcapil Ciamis Gandeng RSU Permata Bunda, Program BALADA KAKI Permudah Dokumen Bayi Baru Lahir

Related Posts

Disdukcapil Ciamis Gandeng RSU Permata Bunda, Program BALADA KAKI Permudah Dokumen Bayi Baru Lahir
deNews

Disdukcapil Ciamis Gandeng RSU Permata Bunda, Program BALADA KAKI Permudah Dokumen Bayi Baru Lahir

Senin, 30 Maret 2026
Musrenbang RKPD 2027 Dibuka, Bupati Herdiat Tekankan Peran Masyarakat di Tengah Keterbatasan APBD
deNews

Musrenbang RKPD 2027 Dibuka, Bupati Herdiat Tekankan Peran Masyarakat di Tengah Keterbatasan APBD

Senin, 30 Maret 2026
Dadang Buaya Berulah Lagi, Akhirnya Diamankan Oleh Tim Sancang Polres Garut
deNews

Dadang Buaya Berulah Lagi, Akhirnya Diamankan Oleh Tim Sancang Polres Garut

Minggu, 29 Maret 2026
Jumat Bersih, ASN Bapenda Ciamis Turun Tangan Rawat Aset Daerah
deNews

Jumat Bersih, ASN Bapenda Ciamis Turun Tangan Rawat Aset Daerah

Minggu, 29 Maret 2026
Demi Pemudik, Kapolda Jabar Sidak Tol Cipali di Subang Pastikan Arus Balik 2026 Aman Tanpa Hambatan
Hukum dan Kriminal

Demi Pemudik, Kapolda Jabar Sidak Tol Cipali di Subang Pastikan Arus Balik 2026 Aman Tanpa Hambatan

Minggu, 29 Maret 2026
GACCORS Gelar Silaturahmi Idulfitri, Matangkan Lanjutan Program PSRLB
deNews

GACCORS Gelar Silaturahmi Idulfitri, Matangkan Lanjutan Program PSRLB

Sabtu, 28 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Bupati Ciamis Dukung Penerapan Hukum Humanis Lewat Program Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

Rabu, 5 November 2025

Polres Purwakarta Bersama Kodim 0619 Saling Bersinergi Cegah Bahaya Narkoba

Rabu, 9 September 2020

Diringkus Polisi Saat Nyabu, Ketua Bawaslu KBB : Ini yang Kedua, Intinya Ini Kebodohan Saya

Jumat, 7 Maret 2025

Terkait Ada Setoran BPNT Rp 1.000/KPM Buat Tikor Kecamatan, TKSK Sukamantri Angkat Bicara

Rabu, 28 April 2021

PT STM Gandeng Petani Cianjur Kembangkan Bibit Ubi Jepang

Sabtu, 7 November 2020

Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah MTQH XXXIX Jawa Barat: Bupati Bandung Ingin Sukses Tiga Hal

Selasa, 15 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste