CIAMIS, deJurnal,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis (KPU Ciamis) melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan akurasi data pemilih di luar tahapan pemilu maupun pemilihan.

Program tersebut dilakukan secara berkala untuk memastikan daftar pemilih tetap komprehensif, akurat, mutakhir, dan inklusif, sehingga dapat menjadi basis data yang valid ketika tahapan pemilu atau pilkada dimulai.
Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Ciamis, Tohirin, menjelaskan PDPB Triwulan I Tahun 2026 merupakan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan di luar tahapan penyelenggaraan pemilu.
“PDPB triwulan pertama tahun 2026 merupakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan non-tahapan sebagai upaya menghasilkan data pemilih yang komprehensif, akurat, mutakhir, dan inklusif,” ujar Tohirin, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, secara teknis mekanisme pemutakhiran data masih sama seperti pelaksanaan PDPB pada periode sebelumnya.
“KPU Ciamis melakukan pengumpulan dan sinkronisasi data melalui koordinasi dengan sejumlah instansi dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan data kependudukan,” ucapnya.
Koordinasi tersebut tambah Tohirin antara lain dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memperoleh data penyandang disabilitas.
KPU juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui data pendidikan madrasah serta Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 13 guna mendapatkan data calon pemilih pemula dari kalangan pelajar.
“Selain dari koordinasi dengan berbagai instansi, data pemilih juga diperoleh dari laporan masyarakat. Proses ini cukup panjang dan berjalan dinamis hingga nantinya diplenokan sekitar tanggal 1 atau 2 April 2026,” jelasnya.
Lebih lanjut Tohirin menuturkan dalam proses pengolahan data, KPU Ciamis memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang dioperasikan oleh operator Sidalih di lingkungan KPU Kabupaten Ciamis.
“Melalui sistem tersebut, KPU melakukan berbagai tahapan pengolahan data, termasuk pembersihan data ganda, penyaringan data tidak valid, serta pembaruan elemen data kependudukan yang mengalami perubahan,” tuturnya.
Tohirin menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung akurasi data pemilih. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila terdapat perubahan data kependudukan yang berkaitan dengan status pemilih.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilih di Kabupaten Ciamis, apabila terdapat perubahan data seperti pemilih baru, pindah domisili, anggota keluarga yang meninggal dunia, atau perubahan elemen data kependudukan, agar segera melapor ke helpdesk KPU Ciamis supaya datanya dapat diperbarui,” katanya.
Laporan tersebut dapat disampaikan langsung melalui Helpdesk Layanan PDPB di Kantor KPU Kabupaten Ciamis maupun melalui saluran layanan yang telah disediakan oleh KPU.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat, Tohirin berharap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat menghasilkan data pemilih yang semakin akurat dan berkualitas sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan demokrasi yang transparan dan terpercaya. (Nay Sunarti)




















