deJurnal,- Akses layanan hukum bagi masyarakat kini semakin mudah dan merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan serta aplikasi layanan hukum berbasis digital Super Apps “PASTI” dalam kegiatan nasional di Pendopo Kantor Gubernur Provinsi Banten. Rabu (8/4/2026).

Program tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang hukum, dengan tujuan menghadirkan layanan yang cepat, sederhana, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Lurah Sindangrasa, Derry Yusman, S.STP., M.M., turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai salah satu perwakilan dari Provinsi Jawa Barat.
Ia menyampaikan rasa bangga karena Kelurahan Sindangrasa menjadi satu dari 20 desa/kelurahan yang dipercaya mewakili Jawa Barat dalam agenda berskala nasional tersebut.
“Kami merasa sangat bangga dan terhormat bisa hadir dan menjadi bagian dari perwakilan Jawa Barat. Ini bukan hanya kepercayaan, tetapi juga tanggung jawab besar bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang hukum,” ujar Derry.
Menurutnya, kehadiran Posbankum dan aplikasi “PASTI” menjadi solusi nyata dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses hukum yang selama ini masih dirasakan terbatas, terutama di tingkat bawah.
“Selama ini, tidak semua masyarakat memahami prosedur hukum atau memiliki akses yang mudah. Dengan adanya Posbankum, masyarakat bisa datang langsung ke kelurahan untuk berkonsultasi, mengadu, bahkan menyelesaikan persoalan secara damai tanpa harus ke pengadilan,” jelasnya.
Ia juga menekankan inovasi digital melalui aplikasi “PASTI” semakin melengkapi kemudahan layanan tersebut.
“Aplikasi ini sangat membantu karena masyarakat bisa mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja. Ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini yang serba cepat dan praktis,” tambahnya.
Derry menilai, kombinasi antara layanan langsung melalui Posbankum dan layanan digital menjadi langkah strategis dalam menghadirkan keadilan yang lebih merata.
“Ini adalah bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Hukum tidak lagi terasa jauh, tetapi hadir sebagai solusi yang bisa diakses dengan mudah oleh semua kalangan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan komitmennya untuk mengoptimalkan peran Posbankum di Kelurahan Sindangrasa, baik dalam pelayanan konsultasi hukum maupun penyelesaian konflik secara non-litigasi.
“Kami di kelurahan siap menjalankan peran sebagai juru damai. Dengan pendekatan musyawarah, kami ingin membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara cepat, sederhana, dan tetap berkeadilan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan mendorong keterlibatan berbagai unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga generasi muda dalam mendukung keberhasilan program tersebut.
“Kami ingin Posbankum ini benar-benar hidup dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tidak hanya sebagai tempat konsultasi, tetapi juga sebagai pusat edukasi hukum dan ruang penyelesaian konflik yang humanis,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Staff Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial Wisnu Nugroho, menyampaikan transformasi layanan hukum melalui SuperApp menjadi langkah strategis dalam reformasi birokrasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya negara harus hadir tidak hanya secara fisik, tetapi juga melalui inovasi digital yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“SuperApp bukan sekadar aplikasi, melainkan wajah baru pelayanan hukum yang terintegrasi, modern, dan mudah diakses. Melalui platform ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan hukum, termasuk informasi dan pendaftaran KI, tanpa harus menghadapi proses yang berbelit,” ujar Wisnu.
Ia juga menegaskan Posbankum kini telah hadir di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, sehingga menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan berbasis masyarakat.
Dengan hadirnya Posbankum dan aplikasi Super Apps “PASTI”, diharapkan akses terhadap keadilan semakin luas, mudah dijangkau, dan mampu memberikan solusi nyata bagi berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. (Nay Sunarti)

















