CIAMIS, deJurnal,- Upaya penanganan sampah di Kabupaten Ciamis kini memasuki tahap penertiban yang lebih ketat.
Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) resmi memberlakukan aturan disiplin pengelolaan sampah rumah tangga, khususnya di kawasan jalan protokol dan jalur pengangkutan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 600.1.17.3/867-DPRKPLH.03/2024 yang mengatur jadwal pembuangan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga di wilayah strategis perkotaan.
Kepala DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Giyatno, menyampaikan langkah tersebut merupakan respons atas masih maraknya praktik pembuangan sampah sembarangan, terutama di bahu jalan dan trotoar yang tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berdampak pada kesehatan lingkungan.
“Penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Perlu keterlibatan aktif masyarakat. Salah satu langkah dasar yang kami tekankan adalah kewajiban menyediakan tempat sampah di bagian depan rumah,” ujarnya. Rabu (08/04/2026)
Menurutnya, keberadaan tempat sampah di depan rumah akan memudahkan proses pengumpulan dan pengangkutan oleh petugas, sekaligus mencegah penumpukan sampah di ruang publik.
Selain itu, masyarakat juga dilarang keras membuang atau menumpuk sampah di trotoar, saluran air, maupun pinggir jalan.
“Seluruh sampah rumah tangga wajib dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) komunal yang telah disediakan pemerintah,” tegas Giyatno
Dikatakan Giyatno, DPRKPLH juga menekankan pentingnya kedisiplinan waktu dalam membuang sampah.
“Warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Sebaliknya, pembuangan sampah ke TPS komunal hanya diperbolehkan pada malam hingga dini hari, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB,” tuturnya.
Pengaturan tersebut menurut Giyatno disesuaikan dengan jadwal operasional armada pengangkut sampah agar proses pengangkutan berjalan optimal tanpa menimbulkan penumpukan di siang hari.
“Selama ini persoalan utama adalah sampah dibuang tidak sesuai waktu, sehingga menumpuk dan menimbulkan bau. Dengan pengaturan ini, kami ingin memastikan sampah cepat terangkut dan lingkungan tetap bersih,” jelasnya.
Lebih lanjut, Giyatno menyebutkan kebijakan tersebut tidak hanya menyasar rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha yang beraktivitas di sepanjang jalan protokol.
Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah akan melakukan pengawasan secara berkala dan tidak segan memberikan sanksi kepada pelanggar.
Penindakan akan mengacu pada Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Dalam ketentuan tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Kebijakan penertiban sampah juga sejalan dengan visi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, yakni “Ciamis Maju dan Berkelanjutan”, yang salah satunya diwujudkan melalui peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tata kelola kota yang bersih, sehat, dan nyaman.
Giyatno menerangkan melalui misi pembangunan daerah, Pemkab Ciamis menekankan pentingnya penguatan infrastruktur lingkungan serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.
“Pemerintah juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan pelanggaran di lingkungan masing-masing, sebagai bagian dari gerakan bersama menjaga kebersihan,” terangnya
Giyatno berharap dengan kebijakan tersebut dapat membuat perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah, sehingga wajah kota menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi budaya yang harus kita bangun bersama. Ciamis bersih dimulai dari rumah masing-masing,” pungkasnya. (Nay Sunarti)
















